PANDEGLANG - Keluarga besar Polres Pandeglang bersama pelajar dan mahasiswa Papua melaksanakan family gathering di sebuah rumah makan Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (14/09/2019). Acara bertajuk "Mari Kita Jaga Kedamaian di Tanah Papua" dihadiri Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi. "Pasca terjadinya Konflik yang melanda Papua beberapa minggu yg lalu, Polres Pandeglang selalu melakukan komunikasi dan dialogis kepada saudara saudara kita dari Papua yang tengah menimba ilmu di wilayah Pandeglang," ungkap Kapolres kepada poskotanews.com. Terkait family gathering, lanjut Kapolres, dilakukan untuk menunjukkan bahwa kerukunan warga Papua bersama masyarakat, pemerintah daerah dan kepolisian di Kabupaten Pandeglang tetap terjaga. Dalam menjaga kerukunan, kata Kapolres, yang perlu ditekankan adalah saling asih dan asuh tanpa membedekan suku, agama, ras dan antar golongan. "Kita adalah bhineka tunggal ika, yaitu Bangsa Indonesia. Kita semua warga negara hidup berdampingan, aman tenteram, dan damai," ujar tandasnya. Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mempererat persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh hoaks yang dapat memecahbelah persatuan dan kesatuan NKRI. "Mari kita eratkan persatuan dan kesatuan di antara kita. Jangan mudah terprovokasi ataupun mungkin kita mudah terbuai oleh berita-berita yang belum tentu benar. Saring dahulu berita yang kita terima, apakah itu benar atau mungkin hanya berita bohong atau hoaks," katanya. (haryono/win)
Pelajar Papua dan Polres Pandeglang Family Gathering di Pantai Carita
Sabtu 14 Sep 2019, 19:37 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Benarkah Fitri Pernah Jadi Asisten Sarwendah? Pengakuannya soal Ritual Gunung Kawi Jadi Sorotan
HIBURAN
Siapa Poppy Nupitasari? Sosok yang Diduga Dilaporkan Tantri Kotak dalam Kasus Penipuan hingga Rp10 Miliar