SERANG - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Buah Jangkung, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan itu, tiga tersangka diamankan yaitu AS (27), GS (18), dan AN (34). "Para pelaku beraksi dengan motif menggunakan tangki yang telah dimodifikasi," ungkap Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Rudi Hernanto, Minggu (1/9/2019). Dikatakan bahwa Polda Banten sangat serius mengantisipasi penyaluran BBM sesuai dengan pendistribusian dari Pertamina ke SPBU dan untuk kepentingan masyarakat. "Kapolda sudah menginstruksikan Ditreskrimsus dan Kapolres jajaran, untuk terus mengawasi Pendistribusian BBM agar masyarakat umum bisa terlayani dan terlindungi Hak nya," ujarnya. Dijelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak lama, terkait laporan informasi masyarakat tentang adanya oknum pengusaha yang melakukan penimbunan BBM. "Berdasarkan hasil penyelidikan yang cukup, kami berhasil melakukan penyitaan sebanyak 102 jerigen yang berisi 3.060 liter solar disita polisi dari tiga kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan BBM," jelasnya. Kemudian sebanyak 8 jerigen berisi 60 liter solar ditemukan dalam kendaraan Mitsubishi dan Isuzu Phanter pick up yang terparkir depan kontrakan. "Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka," kata Rudi. Menurut Rudi, para tersangka mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga subsidi Rp5.150/liter. Tersangka membeli solar dengan dua kendaraan yang tangki telah dimodifikasi. Kemudian, BBM yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut, di pindahkan kedalam jerigen yang sudah dipersiapkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa yang sudah terpasang selang di kendaraan, untuk mengalirkan BBM yang ada di tangki kendaraan ke dalam jerigen. "Jerigen tersebut disimpan di kamar kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan BBM jenis solar. Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku menimbun BBM subsidi tersebut," katanya. Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan telah melanggara pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b, c, dan d undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (haryono/mb)

Polda Banten Bongkar Penimbunan BBM
Minggu 01 Sep 2019, 12:37 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Waduh! Solar Ditimbun di Kembangan Jakbar, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
Selasa 05 Apr 2022, 17:05 WIB
News Update

Gugatan Cerai Dahlia Poland dan Fandy Christian Viral, Siapa yang Diduga Jadi Orang Ketiga Dulu?
Selasa 05 Agu 2025, 19:41 WIB

Nasional
Memutar Suara Burung atau Gemericik Air di Restoran Bisa Kena Biaya Royalti? Simak Penjelasannya di Sini!
05 Agu 2025, 19:29 WIB

TEKNO
Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A36 5G, Layar Super AMOLED dan Baterai Besar
05 Agu 2025, 19:29 WIB



JAKARTA RAYA
Keberatan atas Dakwaan Korporasi, Surya Darmadi Minta hanya Disanksi Administratif
05 Agu 2025, 19:18 WIB

Nasional
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Sebagai Hari Libur Nasional Tambahan, Bukan Cuti Bersama?
05 Agu 2025, 19:14 WIB

Nasional
Berikut Latihan Post Test PPA Umum 1 PPG 2025: Ringkasan Materi Evaluasi Pembelajaran Serta Kunci Jawaban
05 Agu 2025, 19:01 WIB


JAKARTA RAYA
Pemotor Wanita Hilang Kendali hingga Terjatuh dari Flyover Grogol Jakbar, Begini Kondisinya
05 Agu 2025, 18:55 WIB

TEKNO
Samsung Galaxy A35 5G: Ini Spesifikasi dan Harga Terbarunya di Tahun 2025
05 Agu 2025, 18:55 WIB



Daerah
35 Legislator Purwakarta Masuk Daftar Penerima BSU, Ketua DPRD: Kami Kaget
05 Agu 2025, 18:34 WIB

JAKARTA RAYA
Dandim 0621/Kabupaten Bogor Larang Keras Pemasangan Bendera One Piece
05 Agu 2025, 18:16 WIB

EKONOMI
7 Perusahaan Sekuritas Paling Populer di Indonesia Tahun 2025 Berdasarkan Nilai Transaksi dan Volumenya, Ada Apa Saja?
05 Agu 2025, 18:04 WIB

EKONOMI
Jakarta 'Runner-up' Utang Pinjol di Indonesia: Capai Rp12,41 Triliun, 3,08 Persen Galbay
05 Agu 2025, 18:01 WIB

Nasional
Guru Harus Tahu! Ini Panduan Mengecek Info GTK Terbaru 2025 dengan Mudah
05 Agu 2025, 17:57 WIB
