SERANG - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Buah Jangkung, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan itu, tiga tersangka diamankan yaitu AS (27), GS (18), dan AN (34). "Para pelaku beraksi dengan motif menggunakan tangki yang telah dimodifikasi," ungkap Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Rudi Hernanto, Minggu (1/9/2019). Dikatakan bahwa Polda Banten sangat serius mengantisipasi penyaluran BBM sesuai dengan pendistribusian dari Pertamina ke SPBU dan untuk kepentingan masyarakat. "Kapolda sudah menginstruksikan Ditreskrimsus dan Kapolres jajaran, untuk terus mengawasi Pendistribusian BBM agar masyarakat umum bisa terlayani dan terlindungi Hak nya," ujarnya. Dijelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak lama, terkait laporan informasi masyarakat tentang adanya oknum pengusaha yang melakukan penimbunan BBM. "Berdasarkan hasil penyelidikan yang cukup, kami berhasil melakukan penyitaan sebanyak 102 jerigen yang berisi 3.060 liter solar disita polisi dari tiga kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan BBM," jelasnya. Kemudian sebanyak 8 jerigen berisi 60 liter solar ditemukan dalam kendaraan Mitsubishi dan Isuzu Phanter pick up yang terparkir depan kontrakan. "Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka," kata Rudi. Menurut Rudi, para tersangka mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga subsidi Rp5.150/liter. Tersangka membeli solar dengan dua kendaraan yang tangki telah dimodifikasi. Kemudian, BBM yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut, di pindahkan kedalam jerigen yang sudah dipersiapkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa yang sudah terpasang selang di kendaraan, untuk mengalirkan BBM yang ada di tangki kendaraan ke dalam jerigen. "Jerigen tersebut disimpan di kamar kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan BBM jenis solar. Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku menimbun BBM subsidi tersebut," katanya. Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan telah melanggara pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b, c, dan d undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (haryono/mb)

Polda Banten Bongkar Penimbunan BBM
Minggu 01 Sep 2019, 12:37 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Waduh! Solar Ditimbun di Kembangan Jakbar, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
Selasa 05 Apr 2022, 17:05 WIB

News Update
Asnawi Mangkualam dan Pratama Arhan Naik Harga Usai Bersinar di Liga Thailand, Layak Kembali Jadi Andalan Timnas Indonesia?
03 Mei 2025, 14:08 WIB

Ingin Saldo DANA Gratis Rp200.000 Otomatis Masuk Dompet Elektronik? Begini 2 Cara Mudahnya
03 Mei 2025, 14:06 WIB

Jelang Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Permintaan Unik Ahmad Dhani Jadi Sorotan
03 Mei 2025, 14:06 WIB

Akselerasi Perluasan Inklusi Keuangan, Transaksi Digital Bank Mandiri Meningkat
03 Mei 2025, 14:05 WIB

Apakah Bisa Ganti Nomor HP yang Terdaftar di Aplikasi Pinjol? Guna Hindari Teror Debt Collector, Ini Penjelasan Lengkapnya!
03 Mei 2025, 14:00 WIB

DPRD Jakarta Nilai Pembangunan Septic Tank Komunal Belum Maksimal
03 Mei 2025, 13:58 WIB

Profil Asyifa Latief yang Tersandung Kasus Korupsi Minyak Mentah, dari Miss Indonesia Sampai Presenter Olahraga
03 Mei 2025, 13:53 WIB

Saldo Dana Bansos Rp500.000 dari PKH Validasi by Sistem 2025 Kembali Cair ke KKS Pemilik NIK e-KTP Terdaftar? Begini Cara Ceknya
03 Mei 2025, 13:51 WIB

Profil Firsta Yufi Amarta dari Jawa Timur yang Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025
03 Mei 2025, 13:45 WIB

Nama Asyifa Latief Miss Indonesia 2010 Muncul Dibalik Kasus Pertamina, Apa Perannya?
03 Mei 2025, 13:45 WIB

Takut Kena Tipu Pinjol Ilegal? Cek Keamanannya dengan 3 Hal Ini
03 Mei 2025, 13:38 WIB

Berapa Lama Data Hitam di SLIK OJK Bisa Dihapus? Ini Fakta Lengkapnya!
03 Mei 2025, 13:30 WIB

Hindari Pinjol Ilegal Sekarang! Ini 3 Rekomendasi Platform Pindar Resmi Terdaftar di OJK
03 Mei 2025, 13:30 WIB

Fenomena Pinjol Ilegal: Ancaman Nyata di Balik Dana Cepat Tanpa Jaminan
03 Mei 2025, 13:29 WIB

Jadwal Pencairan Bantuan Tamsil bagi Guru Honorer Non Sertifikasi, Kapan? Simak Selengkapnya
03 Mei 2025, 13:23 WIB

Rem Truk Blong di Flyover Slipi, Lima Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun
03 Mei 2025, 13:23 WIB

Prediksi Line Up Borneo FC vs Persija Jakarta di BRI Liga 1 2024/2025
03 Mei 2025, 13:15 WIB

Ole Romeny Beri Pesan Penting Jelang Timnas Indonesia Lawan China
03 Mei 2025, 13:14 WIB
