SERANG - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Buah Jangkung, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan itu, tiga tersangka diamankan yaitu AS (27), GS (18), dan AN (34). "Para pelaku beraksi dengan motif menggunakan tangki yang telah dimodifikasi," ungkap Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Rudi Hernanto, Minggu (1/9/2019). Dikatakan bahwa Polda Banten sangat serius mengantisipasi penyaluran BBM sesuai dengan pendistribusian dari Pertamina ke SPBU dan untuk kepentingan masyarakat. "Kapolda sudah menginstruksikan Ditreskrimsus dan Kapolres jajaran, untuk terus mengawasi Pendistribusian BBM agar masyarakat umum bisa terlayani dan terlindungi Hak nya," ujarnya. Dijelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak lama, terkait laporan informasi masyarakat tentang adanya oknum pengusaha yang melakukan penimbunan BBM. "Berdasarkan hasil penyelidikan yang cukup, kami berhasil melakukan penyitaan sebanyak 102 jerigen yang berisi 3.060 liter solar disita polisi dari tiga kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan BBM," jelasnya. Kemudian sebanyak 8 jerigen berisi 60 liter solar ditemukan dalam kendaraan Mitsubishi dan Isuzu Phanter pick up yang terparkir depan kontrakan. "Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka," kata Rudi. Menurut Rudi, para tersangka mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga subsidi Rp5.150/liter. Tersangka membeli solar dengan dua kendaraan yang tangki telah dimodifikasi. Kemudian, BBM yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut, di pindahkan kedalam jerigen yang sudah dipersiapkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa yang sudah terpasang selang di kendaraan, untuk mengalirkan BBM yang ada di tangki kendaraan ke dalam jerigen. "Jerigen tersebut disimpan di kamar kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan BBM jenis solar. Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku menimbun BBM subsidi tersebut," katanya. Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan telah melanggara pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b, c, dan d undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (haryono/mb)

Polda Banten Bongkar Penimbunan BBM
Minggu 01 Sep 2019, 12:37 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Waduh! Solar Ditimbun di Kembangan Jakbar, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
Selasa 05 Apr 2022, 17:05 WIB
News Update

Lagi Asyik Ngobrol, Pria Lansia di Serang Banten Luka Parah akibat Dipacul Tetangga
Selasa 17 Jun 2025, 20:09 WIB
TEKNO
Akun Kamu Terpilih Menerima Saldo DANA Gratis hingga Rp100 Ribu Sekarang, Begini Cara Klaimnya
17 Jun 2025, 20:04 WIB

TEKNO
Apa Itu Split Push di Mobile Legends? Strategi Jitu untuk Hancurkan Base Musuh
17 Jun 2025, 20:00 WIB

Daerah
BNN Banten Ungkap Peredaran Ganja Modus Dibungkus Kemasan Jamu dan Kopi Sachet
17 Jun 2025, 20:00 WIB

Nasional
Dinyatakan Lulus PPPK Tahap 2 2024, Lalu Apa yang Harus Dilakukan? Simak di Sini
17 Jun 2025, 19:45 WIB


JAKARTA RAYA
Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Susu Kedaluwarsa, Dua Pelaku Ditangkap
17 Jun 2025, 19:23 WIB



JAKARTA RAYA
Puluhan Orang Tua Murid Sekolah Al-Kareem di Bekasi Utara Merasa Ditipu Pengelola
17 Jun 2025, 19:05 WIB

JAKARTA RAYA
Suami Bunuh Istri di Ciputat Timur Tangsel, Tetangga Sebut Pelaku Sering Berhalusinasi
17 Jun 2025, 18:50 WIB

Nasional
Cerita Reflektif dan Kunci Jawaban Modul 2 PPG 2025: Kolaborasi Ciptakan Iklim Sekolah yang Menyenangkan
17 Jun 2025, 18:41 WIB

Internasional
Hari Panik Internasional Diperingati Tiap 18 Juni, Berikut Sejarah dan Tujuannya
17 Jun 2025, 18:31 WIB

Nasional
Bagaimana Anda sebagai Guru Memandang Pentingnya CASEL dalam Pembelajaran di Kelas?
17 Jun 2025, 18:27 WIB

JAKARTA RAYA
Guru TK Cabuli Bocah Laki-laki di Bojonggede, Berhasil Ditangkap Usai Dijebak Orang Tua Korban
17 Jun 2025, 18:24 WIB

TEKNO
Kode Redeem FF 17 Juni 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire
17 Jun 2025, 18:23 WIB

