SERANG - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Buah Jangkung, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan itu, tiga tersangka diamankan yaitu AS (27), GS (18), dan AN (34). "Para pelaku beraksi dengan motif menggunakan tangki yang telah dimodifikasi," ungkap Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Rudi Hernanto, Minggu (1/9/2019). Dikatakan bahwa Polda Banten sangat serius mengantisipasi penyaluran BBM sesuai dengan pendistribusian dari Pertamina ke SPBU dan untuk kepentingan masyarakat. "Kapolda sudah menginstruksikan Ditreskrimsus dan Kapolres jajaran, untuk terus mengawasi Pendistribusian BBM agar masyarakat umum bisa terlayani dan terlindungi Hak nya," ujarnya. Dijelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak lama, terkait laporan informasi masyarakat tentang adanya oknum pengusaha yang melakukan penimbunan BBM. "Berdasarkan hasil penyelidikan yang cukup, kami berhasil melakukan penyitaan sebanyak 102 jerigen yang berisi 3.060 liter solar disita polisi dari tiga kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan BBM," jelasnya. Kemudian sebanyak 8 jerigen berisi 60 liter solar ditemukan dalam kendaraan Mitsubishi dan Isuzu Phanter pick up yang terparkir depan kontrakan. "Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka," kata Rudi. Menurut Rudi, para tersangka mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga subsidi Rp5.150/liter. Tersangka membeli solar dengan dua kendaraan yang tangki telah dimodifikasi. Kemudian, BBM yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut, di pindahkan kedalam jerigen yang sudah dipersiapkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa yang sudah terpasang selang di kendaraan, untuk mengalirkan BBM yang ada di tangki kendaraan ke dalam jerigen. "Jerigen tersebut disimpan di kamar kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan BBM jenis solar. Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku menimbun BBM subsidi tersebut," katanya. Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan telah melanggara pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b, c, dan d undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (haryono/mb)
Polda Banten Bongkar Penimbunan BBM
Minggu 01 Sep 2019, 12:37 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Waduh! Solar Ditimbun di Kembangan Jakbar, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
Selasa 05 Apr 2022, 17:05 WIB
News Update
Bau Menyengat Diduga dari Kebocoran Kimia PT Vopak, Warga Cilegon Alami Mual dan Sesak Napas
Sabtu 31 Jan 2026, 18:22 WIB
Daerah
Hari ke-8 Pencarian Longsor Cisarua, Tim SAR Evakuasi 10 Jenazah Korban
31 Jan 2026, 18:18 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Irak Malam Ini Pukul 19.00 WIB
31 Jan 2026, 18:00 WIB
JAKARTA RAYA
Normalisasi Ciliwung Dikebut, DPRD Apresiasi Pembebasan Lahan Humanis
31 Jan 2026, 17:04 WIB
JAKARTA RAYA
BPBD DKI: Banjir di Bantaran Sungai Akan Terus Terjadi Jika Normalisasi Belum Tuntas
31 Jan 2026, 16:54 WIB
JAKARTA RAYA
Banjir Kampung Melayu Mulai Surut, Warga Catat Empat Kali Terjadi Sepanjang Januari
31 Jan 2026, 16:42 WIB
KHAZANAH
Kapan Awal Puasa 2026? Sidang Isbat Ramadhan 1447 H Digelar 17 Februari
31 Jan 2026, 16:22 WIB
JAKARTA RAYA
PMI Kota Depok Kirim Relawan ke Lokasi Longsor Pasirlangu Bandung Barat
31 Jan 2026, 16:12 WIB
EKONOMI
Akselerasi Transaksi Digital lewat Livin’ by Mandiri Perkuat Inklusi Keuangan
31 Jan 2026, 16:01 WIB
HIBURAN
Fuji Akui Sulit Percaya Orang Usai Diduga Ditipu Karyawan, Kerugian Capai Rp1 Miliar
31 Jan 2026, 15:46 WIB
OTOMOTIF
Kia Jadikan IIMS 2026 Ajang Perkenalan Produk Terbaru dan Baca Arah Pasar
31 Jan 2026, 15:15 WIB
EKONOMI
Jangan Sepelekan! Ini Dampak Jika Telat Bayar Shopee Paylater yang Jarang Disadari
31 Jan 2026, 15:15 WIB
Daerah
Tinjau Lokasi Longsor Cisarua Bandung, Raffi Ahmad Serahkan Bantuan Rp2 Miliar
31 Jan 2026, 15:10 WIB