DEPOK – Berkas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan akte jual beli lahan Lurah Kalibaru Abdul Hamid (AH) diserahkan pihak penyidik Polres Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. AH terjaring operasi tangkap tangan OTT Polres Depok di Kelurahan Kalibaru, Cilodong, Depok. "Berkas tersangka AH telah dilimpahkan oleh Penyidik Polres Depok keKejaksaan Negeri Depok. Kini Berkas tengah diteliti terlebih dahulu oleh tim Jaksa Penuntut Umum, apakah Berkas sudah lengkap atau belum" ujar Sufari, Kajari Depok , Kamis (21/3). Jika semua sudah lengkap berkas tersangka AH, akan segera kami siapkan materi dakwaan, untuk segera disidangkan di PN Depok. Tetapi jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik Polres Depok. OTT terhadap AH terkait pungli kepengurusan akte jual beli. Saat pengeledahan, petugas menemukan barang bukti uang Rp5 juta dilaci meja kerjanya. Berkas Mantan Walikota Sementara itu, kaitan dengan kasus dugaan korupsi mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan mantan Sekda Depok Harry Prianto berkasnya dikembalikan ke penyidik Tipikor Polres Depok karena belum lengkap. "Berkas akan terus dikembalikan sampai betul-betul lengkap dan dapat diakukan pihak Kejari Depok ke PN Depok untuk disidang, " tuturnya. Ia berharap masyarakat dapat memahami masalah ini terkait dengan kasus mantan Walikota Depok NMI yang disangka melakukan korupsi pembebasan Jl. Raya Nangka, Tapos senilai Rp 10,7 miliar anggran tahun 2014/2015. (anton/tri)

Belum Lengkap, Berkas kasus Dugaan Pungli Lurah Kalibaru Dikembalikan ke Polres Depok
Kamis 21 Mar 2019, 13:40 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Apakah Pinjol Bisa Potong Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Jumat 16 Mei 2025, 17:15 WIB
JAKARTA RAYA
Pramono Anung Belum Tahu Soal Sekda Jakarta Marullah Dilaporkan ke KPK
16 Mei 2025, 17:12 WIB


TEKNO
Khawatir Data Pribadi Bocor dan Disalahgunakan? Begini Cara Ceknya di Hp
16 Mei 2025, 17:11 WIB



TEKNO
Bisa Sambil Rebahan, Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp170.000 dengan Mudah
16 Mei 2025, 17:01 WIB

TEKNO
Game Puzzle Penghasil Saldo DANA Gratis Ini Bisa Cairkan Rp112.000 ke Dompet Elektronik, Simak Penjelasan Lengkapnya
16 Mei 2025, 17:00 WIB

JAKARTA RAYA
Pemkab Tangerang Luncurkan Program TACS untuk Percepat Layanan Korban Kecelakaan
16 Mei 2025, 16:59 WIB


OLAHRAGA
Arema FC Tetap Bermarkas di Kanjuruhan, LIB Minta Insiden Dikejar Tuntas
16 Mei 2025, 16:52 WIB

OLAHRAGA
Akhiri Penantian Panjang, 3 Klub Eropa Ini Raih Trofi pada 2025, Salah Satunya Klub Dean James
16 Mei 2025, 16:51 WIB

EKONOMI
Kapan Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos BPNT Tahap 2 2025 Cair? Cek Segera NIK e-KTP Anda Sebagai Penerima Bantuan
16 Mei 2025, 16:47 WIB

EKONOMI
DC Pinjol Datang ke Rumah Gara-Gara WhatsApp Diblokir? Cek Solusi Berikut Ini
16 Mei 2025, 16:40 WIB

TEKNO
15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 16 Mei 2025
16 Mei 2025, 16:40 WIB

EKONOMI
Penyaluran Dana Bansos Tahap 2 Belum Dimulai? Status Masih Tahap 1 di SIKS-NG
16 Mei 2025, 16:33 WIB

EKONOMI
Penasaran Siapa di Balik Nomor HP yang Telepon Kamu? Ini 3 Cara Melacaknya
16 Mei 2025, 16:21 WIB


HIBURAN
Kapan Drakor Shark The Storm Tayang? Ini Jadwal Lengkap dan Link Nontonnya
16 Mei 2025, 16:14 WIB

OLAHRAGA
Pemain Timnas Indonesia Dean James Masuk Bidikan Klub Raksasa Liga Yunani
16 Mei 2025, 16:14 WIB
.jpeg)