JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana kasus suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018. Eksekusi dilakukan usai perkara mereka dinyatakan inkrah. Mereka ialah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo, mantan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Demokrat Amin Santono, dan seorang konsultan bernama Eka Kamaluddin. "KPK telah melakukan eksekusi terhadap tiga orang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yaitu Eka Kamaludin, Amin Santono, dan Yaya Purnomo," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (13/3/2019). Febri melanjutkan, Yaya, Amin dan Eka akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. "Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara di LP Klas I Sukamiskin," tandasnya. Ketiga orang itu sudah dinyatakan bersalah terlibat suap pengurusan usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya, Amin divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain dihukum pidana penjara dan denda, Amin juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1,6 miliar. Selain itu, yaya divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta. Sedangkan Eka divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. (cw6/yp)

KPK Ekskusi 3 Terpidana Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah ke LP Sukamiskin
Rabu 13 Mar 2019, 12:30 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Ditlantas Polda Papua Sosialisasi Pemutihan Pajak di CFD Jayapura
Sabtu 16 Agu 2025, 10:34 WIB

Nasional
Kapan Bank Mandiri, BCA, BRI, Danamon, dan Permata Kembali Buka Pasca Libur HUT RI 2025? Cek Jadwalnya di Sini
16 Agu 2025, 10:21 WIB

JAKARTA RAYA
Catat Jadwalnya! Jakarta Light Festival Spesial HUT RI ke-80 di Kota Tua
16 Agu 2025, 10:15 WIB

Daerah
Hotel Indonesia Syariah Pekalongan Punya Siapa? Viral Tamu Diusir, Kini Minta Maaf
16 Agu 2025, 09:57 WIB

Daerah
Jadwal Buka Tutup Puncak Bogor 16-18 Agustus 2025 Mulai Jam Berapa? Cek One Way dan Ganjil Genap yang Berlaku
16 Agu 2025, 09:56 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak 17 Agustus 2025: 6 Zodiak Ini Panen Rezeki, Karier Melesat dan Cinta Menguat
16 Agu 2025, 09:25 WIB

Nasional
10 Link Download Banner 17 Agustus 2025, Lengkap dengan Cara Edit di Canva dengan Mudah
16 Agu 2025, 09:03 WIB


GAYA HIDUP
Mengenal Penyakit Kanker Payudara yang Diduga Diidap Mpok Alpa Sebelum Meninggal Dunia
16 Agu 2025, 08:57 WIB


EKONOMI
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 16 Agustus 2025: Galeri24 dan Antam Stabil, UBS Naik
16 Agu 2025, 08:42 WIB

EKONOMI
BEI Umumkan Penyesuaian Jadwal, Pasar Saham Tutup 16-18 Agustus 2025: Catat Waktu Buka Kembali
16 Agu 2025, 08:38 WIB

HIBURAN
Ramalan Zodiak Aquarius, Sagitarius, dan Cancer 16 Agustus 2025: Saatnya Membuka Hati dan Menguatkan Langkah
16 Agu 2025, 08:31 WIB

Nasional
3 Contoh Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus 2025, Singkat dan Penuh Semangat
16 Agu 2025, 08:30 WIB

Daerah
Kabar Baik! Jalan Tol Baru Rp21,26 Triliun Siap Dibangun Mengurai Kemacetan Jakarta, Berikut Rute Lengkapnya
16 Agu 2025, 08:26 WIB

OLAHRAGA
Persis Solo vs Persija Jakarta, Jakmania Optimis Macan Kemayoran Bawa Pulang 3 Poin
16 Agu 2025, 08:22 WIB


GAYA HIDUP
Kalimalang Disulap Jadi Destinasi Wisata Baru, Warga Bekasi Bisa Liburan Tanpa Jauh-Jauh
16 Agu 2025, 07:52 WIB

HIBURAN
Lirik Lagu Dream - Lisa Blackpink ft Kentaro Sakaguchi, Trending Nomor 1
16 Agu 2025, 07:45 WIB
