JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana kasus suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018. Eksekusi dilakukan usai perkara mereka dinyatakan inkrah. Mereka ialah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo, mantan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Demokrat Amin Santono, dan seorang konsultan bernama Eka Kamaluddin. "KPK telah melakukan eksekusi terhadap tiga orang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yaitu Eka Kamaludin, Amin Santono, dan Yaya Purnomo," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (13/3/2019). Febri melanjutkan, Yaya, Amin dan Eka akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. "Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara di LP Klas I Sukamiskin," tandasnya. Ketiga orang itu sudah dinyatakan bersalah terlibat suap pengurusan usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya, Amin divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain dihukum pidana penjara dan denda, Amin juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1,6 miliar. Selain itu, yaya divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta. Sedangkan Eka divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. (cw6/yp)

KPK Ekskusi 3 Terpidana Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah ke LP Sukamiskin
Rabu 13 Mar 2019, 12:30 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana BPNT Rp600.000, Simak Cara Cek Bansos Tahap 2
14 Mei 2025, 06:06 WIB

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp140.000 dari Fitur Resmi, Klik Tautan Berhadiah!
14 Mei 2025, 06:00 WIB

Daftar Pemain Persib Absen Lawan Persita, Maung Bandung Tanpa 4 Pilar
14 Mei 2025, 05:59 WIB

Withdraw Sampai Rp100 Ribu, Klaim Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Game Penghasil Uang 2025
14 Mei 2025, 05:47 WIB

Peringatan Hari Kesadaran Cedera Tulang Belakang 14 Mei, Ini Tujuannya
14 Mei 2025, 05:36 WIB

Info Live Streaming Cleveland Cavaliers vs vs Indiana Pacers, Cek Link dan Jadwalnya di Sini
14 Mei 2025, 05:11 WIB

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Tahap 2, Begini Caranya
14 Mei 2025, 05:00 WIB

Jangan Sampai Tertipu! Ini Cara Pinjol Ilegal Menjebak Korbannya Lewat Media Sosial
14 Mei 2025, 01:00 WIB

PDAM Pasok Air Gratis ke Warga Babelan Bekasi Seharian
13 Mei 2025, 23:54 WIB

Lakukan Hal Ini Jika Anda Galbay Pinjol, Simak Infonya di Sini!
13 Mei 2025, 23:46 WIB

Favoritnya Semesta! Cek 4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 14 Mei 2025, Selalu Bersikap Positif dan Optimis
13 Mei 2025, 23:38 WIB

Sekali Klik Cair ke E-Wallet, Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 dengan Mudah
13 Mei 2025, 23:30 WIB

Warga Babelan Bekasi Tetap Dapat Air Bersih Selama Pipa Diperbaiki
13 Mei 2025, 23:28 WIB

Ini Risiko Serius Galbay di Pindar Legal, Jangan Anggap Remeh
13 Mei 2025, 23:22 WIB

5 Tips Jitu Cegah WhatsApp Disadap dan Jaga Data Pribadi
13 Mei 2025, 23:17 WIB
.png)
Inilah Weton Diprediksi Bakal Hoki di 14 Mei 2025, Menurut Primbon Jawa!
13 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Cairkan Tabungan Emas Pegadaian dengan Mudah, Kenali Sekarang Agar Tidak Kebingungan
13 Mei 2025, 23:10 WIB

Jangan Tambah Utang Baru, Begini Cara Melunasi Pinjol Tanpa Galbay
13 Mei 2025, 23:09 WIB

Bakteri pada MBG Sebabkan Siswa Keracunan, Pemkot Bogor Minta Standar Diperketat
13 Mei 2025, 23:06 WIB
