JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana kasus suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018. Eksekusi dilakukan usai perkara mereka dinyatakan inkrah. Mereka ialah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo, mantan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Demokrat Amin Santono, dan seorang konsultan bernama Eka Kamaluddin. "KPK telah melakukan eksekusi terhadap tiga orang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yaitu Eka Kamaludin, Amin Santono, dan Yaya Purnomo," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (13/3/2019). Febri melanjutkan, Yaya, Amin dan Eka akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. "Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara di LP Klas I Sukamiskin," tandasnya. Ketiga orang itu sudah dinyatakan bersalah terlibat suap pengurusan usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya, Amin divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain dihukum pidana penjara dan denda, Amin juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1,6 miliar. Selain itu, yaya divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta. Sedangkan Eka divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. (cw6/yp)
KPK Ekskusi 3 Terpidana Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah ke LP Sukamiskin
Rabu 13 Mar 2019, 12:30 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
EKONOMI
Update Harga Emas Perhiasan 24K Hari Ini 26 Agustus 2026: Melonjak ke Angka Rp2.460.000 per Gram
JAKARTA RAYA
PLN Corner Hadir di Festival Musik Lapanada 2026, Kenalkan Beragam Layanan kepada Pelanggan