JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Selasa (12/3/2019). Jaksa penuntut Umum (JPU) menanggapi keberatan kjasa hulum atas eksepsinya. "Setelah kami cermati nota eksepsi, kami mempertanyakan apa surat dakwaan tidak cermat, apa kuasa hukum terdakwa tidak cermat dan tidak memahami surat dakwaan," ujar JPU Sarwoto. Menurutnya, surat dakwaan kasus keonaran karena penyebaran berita bohong sudah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana pasal yang didakwakan, yakni Pasal 143 ayat 3 KUHAP, yang memuat identitas lengkap. Surat dakwaan, sambungnya, juga sudah menguraikan secara cermat tindak pidana yang didakwakan. "Sehingga, menurut hemat kami, surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 28 Februari di depan majelis hakim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," tuturnya Sebelumnya penasihat hukum terdakwa, Desmihardi, menyoroti dua hal dalam eksepsiJPU, yakni penggunaan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 untuk menjerat Ratna. Alasannya, tidak ada keonaran akibat kebohongan Ratna. "Hanya cuitan dari para tokoh, itu saja. Padahal kalau keonaran menurut KBBI kan jelas itu berkaitan dengan kegiatan huru-hara, kerusuhan, pokoknya ada aksi dari masyarakat. dalam kasus Bu Ratna ini tidak ada," paparnya. Hal lain yang disorot adalah penyusunan surat dakwaan Ratna yang diganggap dibuat tak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2b) KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada Selasa, 19 Maret 2019. (adji/m8/yp)
Sidang Ratna Sarumpaet, JPU Tanggapi Pasal yang Didakwakan
Selasa 12 Mar 2019, 12:35 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Klasemen Super League 2025-2026 Berubah! Persib Tersungkur Usai Ditekuk Malut United 0-2
Minggu 14 Des 2025, 22:23 WIB
Nasional
Anggota MPR Ida Fauziyah Dorong Generasi Muda Mengamalkan Nilai-nilai Pancasila
14 Des 2025, 21:07 WIB
Nasional
Kuasa Hukum Jokowi Pastikan Hadiri Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya
14 Des 2025, 20:31 WIB
JAKARTA RAYA
Geger! Penemuan Mayat di Gedung KNPI Kabupaten Bogor, Begini Penjelasan Polisi
14 Des 2025, 20:25 WIB
Nasional
DPR Soroti Bahaya Kekuasaan Absolut, Penunjukan Kapolri tanpa DPR Dinilai Ancam Demokrasi
14 Des 2025, 20:13 WIB
OTOMOTIF
Studio Italia Hadirkan Solaris, Motor Konsep yang Bisa Isi Daya dari Matahari
14 Des 2025, 20:03 WIB
Nasional
Perkap 10/2025 Berlaku, DPR Pastikan tak Ada Konflik Kepentingan di Tubuh Polri
14 Des 2025, 19:56 WIB
TEKNO
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp25.000 di Akhir Pekan, Main Game Penghasil Uang
14 Des 2025, 19:49 WIB
JAKARTA RAYA
Kuota Haji 2026 Kota Bekasi Sebanyak 5.064 Orang, Baru 20 Persen Lakukan Pelunasan
14 Des 2025, 19:38 WIB
JAKARTA RAYA
Roadshow Pameran Jurnalistik Haluan Merah Putih Berlanjut ke Stasiun Tanah Abang
14 Des 2025, 19:01 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Perebutan Medali Perunggu Voli Putri Indonesia vs Filipina di SEA Games 2025 Jam Berapa dan Live di Mana? Cek di Sini
14 Des 2025, 18:26 WIB