JAKARTA - Perusahaan transportasi online, Gojek, mengapresiasi langkah Pemerintah dalam menerapkan aturan baru bagi para pengendara bermotor, yang dilarang menggunakan Global Positioning System (GPS) ketika tengah berkendara. "Justri kami mengapresiasi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Pada intinya bagi kami, masalah keselamatan prioritas utama untuk Gojek," ujar VP Corporate Affairs Gojek Micheal Say ketika dihubungi, pada Kamis (14/2/2019). Menurutnya, aturan baru tersebut bukan melarang pengendara bermotor untuk tidak menggunakan GPS sama sekali. Tetapi ketika sedang berkendara justru pengendara tidak fokus karena harus melihat GPS dan menggunakan satu tangannya untuk memegang ponsel pintarnya. "Pemahaman saya yang tidak boleh itu mereka mainin GPSnya di tengah jalan. Misalnya mereka berkendara dengan satu tangan," imbuhnya. Oleh karena itu, ia mengapresiasi aturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sebab, keselamatan mitra Gojek dan customer merupakan yang utama. Ia pun menghimbau para mitra Gojek atau driver Gojek ini bijak ketika menggunakan GPS saat berkendara. "Karena pada intinya pada kesempatan ini saya ingin menghimbau kepada konsumen maupun driver, baiknya GPS itu di set sebelum berangkat," pungkasnya. Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi menjelaskan, para pengendara motor bisa dipidana selama tiga bulan penjara dan atau didenda sebesar Rp. 750 ribu jika menggunakan GPS saat berkendara. "Bagi pengendara yang menggunakan GPS bisa dikurung dan dikenakan denda berdasarkan Pasal 106 ayat 1 dan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009," ujar Herman ketika dikonfirmasi pada Sabtu (9/2/2019). (cw2/tri)

Gojek Apresiasi Aturan Baru Tentang Penggunaan GPS
Kamis 14 Feb 2019, 18:05 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Promo Gojek Hari Ini 26 September 2023: GoRide Diskon hingga Rp30 Ribu, Cek Kodenya di Sini
Selasa 26 Sep 2023, 16:35 WIB

News Update
WiFi Publik Berbahaya untuk Data Pribadi di Hp? Begini Cara Jaganya
12 Mei 2025, 20:44 WIB

Akun TikTok Tidak Bisa Follow atau Follow Back, Ini Cara Mengatasinya
12 Mei 2025, 20:40 WIB

Dampak Gagal Bayar Pinjol: Ancaman Debt Collector, SLIK OJK Anjlok dan Solusi Cerdas Lewat Literasi Keuangan
12 Mei 2025, 20:39 WIB

Terbongkar! Ini 9 Risiko Mengerikan Pinjol Ilegal yang Sering Diabaikan Pengguna
12 Mei 2025, 20:38 WIB

Benarkah Status Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Periode April-Juni 2025 Sudah Berubah? Simak Info Lengkapnya
12 Mei 2025, 20:37 WIB

Siswi SMA di Pandeglang Keluhkan Jalan Rusak
12 Mei 2025, 20:35 WIB

Insiden Pelemparan Bus Persik Kediri, Manajemen Arema FC Soroti Keamanan dan Pertimbangkan Hengkang dari Stadion Kanjuruhan
12 Mei 2025, 20:31 WIB

Kode Redeem ML Hari ini Senin 12 Mei 2025 Begini Cara Klaimnya!
12 Mei 2025, 20:30 WIB

Tipu Fans Berkedok Dinner, Richard Lee Undang Aldy Maldini untuk Klarifikasi
12 Mei 2025, 20:24 WIB

3 Cara Atasi Utang dan Bangun Dana Darurat dengan Investasi Emas Digital
12 Mei 2025, 20:22 WIB

Media Jepang Sindir Timnas Indonesia: 'Selama Andalkan Naturalisasi, Tidak akan Jadi Ancaman Bagi Jepang'
12 Mei 2025, 20:18 WIB

3 Tips Jika Anda Terlilit Galbay Pinjol
12 Mei 2025, 20:15 WIB

Dana Bansos Rp1,2 Juta Disebut Cair Hari Ini, Berikut Faktanya
12 Mei 2025, 20:11 WIB

Heboh Dugaan Penipuan, Isu Aldy Maldini Pernah Bawa Kabur Uang Richard Lee Kembali Jadi Sorotan
12 Mei 2025, 20:10 WIB

Cek NIK KTP Anda, Bansos PKH Tahap 2 2025 Akan Cair di Bulan Mei, Simak Info Selengkapnya di sini!
12 Mei 2025, 20:10 WIB

Rp200.000 Saldo DANA Gratis Terbukti Meluncur ke Dompet Elektronik dari Game Ini, Coba Sekarang
12 Mei 2025, 20:04 WIB

Mau Pinjam Uang Tanpa Risiko? Cek 5 Aplikasi Pindar Legal yang Aman dan Bunga Rendah
12 Mei 2025, 20:03 WIB
