JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya melayangkan peringatan atas terhadap stasiun televisi yang menayangkan iklan sebuah online shop , yang menggunakan grup Kpop BLACKPINK sebagai model iklan mereka. KPI dalam suratnya menyebutkan, bahwa model dalam iklan tersebut yaitu personel BLACKPINK Jisoo, Jennie, Rose dan Lisa bernyanyi dan menari dengan gerakan sensuald an berpakaian terlalu minim. Siaran iklan dan program acara tersebut, dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. “Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat,” ujar Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano. “Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Hardly. 11 stasiun televisi yang terkena surat peringatan tersebut adalah Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV. Petisi Teguran ini diduga kelanjutan dari petisi oleh seorang wanita bernama, Maimon Herawati, yang berkeberatan jika iklan tersebut tayang disela-sela program anak-anak. Ia meminta KPI mengatur jenis iklan yang ditayangkan pada program anak-anak. Dalam petisi tersebut, Maimon Herawati mengimbau untuk para orangtua untuk memberikan tekanan bagi KPI melalui lembar pengaduan. Dari target 150.000 pendukung, hingga kini sudah 99.855 orang yang ikut menandatangi petisi tersebut. (*/mb)

Dianggap Terlalu Seksi, Iklan dengan Model BLACKPINK di Indonesia Dilarang Tayang
Selasa 11 Des 2018, 14:55 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Solusi Ampuh! Inilah Rahasia Tetap Tenang dan Nyaman Saat Terjebak Utang Pinjol
Kamis 29 Mei 2025, 07:09 WIB
HIBURAN
Foto Bareng Laki-Laki Lain, BTR Meyden dan Hengky Resmi Putus? Netizen Serbu Postingan IG Terbarunya
29 Mei 2025, 06:58 WIB

EKONOMI
Risiko Mengabaikan Panggilan Telepon Penagihan Debt Collector Pinjol, Begini Kata Pengamat
29 Mei 2025, 06:48 WIB

GAYA HIDUP
Viral Diduga Alami Rasisme saat di Korea, Akun IG Putri Desebel Jadi Sorotan, Simak Selengkapnya
29 Mei 2025, 06:37 WIB

EKONOMI
Cara Cek Penerima PIP Mei 2025, Periksa Status Pencairan Dana Rp900.000 dari Pemerintah
29 Mei 2025, 06:25 WIB

EKONOMI
Terlilit Utang Pinjol? Pengamat Sarankan Lakukan Hal-Hal Ini, Simak Selengkapnya
29 Mei 2025, 06:20 WIB

TEKNO
5 Cara Ini Bantu Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp100.000 Setiap Hari, Auto Banjir Cuan
29 Mei 2025, 05:51 WIB


Daerah
Anggaran Makan dan Minum Pasien Jadi Temuan BPK, Ini Penjelasan Kadinkes Banten
28 Mei 2025, 22:02 WIB

JAKARTA RAYA
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Kenneth Usul Pembentukan BUMD Khusus untuk Kelola Parkir di Jakarta
28 Mei 2025, 21:46 WIB

OLAHRAGA
Manajemen Persib Bandung Angkat Bicara Soal Denda yang Tembus Rp1 Miliar selama Kompetisi, Dinilai Berat Sebelah padahal Bisa untuk Mempercantik Stadion
28 Mei 2025, 21:46 WIB

EKONOMI
Telkom Sahkan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi dalam RUPST Tahun Buku 2024, Dian Siswarini Ditunjuk Jadi Dirut
28 Mei 2025, 21:31 WIB



Nasional
Daftar Perguruan Tinggi dengan Penerima KIP Kuliah Terbanyak, Intip Ada Apa Saja di Sini!
28 Mei 2025, 21:07 WIB


Nasional
Kalender 2025: Libur Nasional dan Cuti Bersama, Libur Apa pada 29 Mei 2025?
28 Mei 2025, 21:00 WIB

Daerah
Penampakan Sapi Kurban yang Dipesan Presiden RI Prabowo dari Peternak asal Tangerang
28 Mei 2025, 20:52 WIB
