JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya melayangkan peringatan atas terhadap stasiun televisi yang menayangkan iklan sebuah online shop , yang menggunakan grup Kpop BLACKPINK sebagai model iklan mereka. KPI dalam suratnya menyebutkan, bahwa model dalam iklan tersebut yaitu personel BLACKPINK Jisoo, Jennie, Rose dan Lisa bernyanyi dan menari dengan gerakan sensuald an berpakaian terlalu minim. Siaran iklan dan program acara tersebut, dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. “Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat,” ujar Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano. “Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Hardly. 11 stasiun televisi yang terkena surat peringatan tersebut adalah Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV. Petisi Teguran ini diduga kelanjutan dari petisi oleh seorang wanita bernama, Maimon Herawati, yang berkeberatan jika iklan tersebut tayang disela-sela program anak-anak. Ia meminta KPI mengatur jenis iklan yang ditayangkan pada program anak-anak. Dalam petisi tersebut, Maimon Herawati mengimbau untuk para orangtua untuk memberikan tekanan bagi KPI melalui lembar pengaduan. Dari target 150.000 pendukung, hingga kini sudah 99.855 orang yang ikut menandatangi petisi tersebut. (*/mb)

Dianggap Terlalu Seksi, Iklan dengan Model BLACKPINK di Indonesia Dilarang Tayang
Selasa 11 Des 2018, 14:55 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

EKONOMI
Waspada! Tidak Bayar Pinjol dan SLIK OJK Bisa Bersih Otomatis? Begini Faktanya
29 Mei 2025, 08:54 WIB

HIBURAN
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1150: Imu Menjadi Iblis dan Menguasai Elbaph!
29 Mei 2025, 08:31 WIB


EKONOMI
Apakah Bisa Ganti Foto KTP dengan yang Baru? Cek Syarat dan Caranya di Sini
29 Mei 2025, 08:29 WIB


EKONOMI
Saldo Bank DKI Anda Bertambah Uang Gratis Rp300.000 dari Subsidi Bansos KLJ 2025, Begini Cara Tarik Dana Bantuan Pemerintah
29 Mei 2025, 08:05 WIB

OLAHRAGA
Kolaborasi dengan Pemkot dan World Bank, Manajemen Bocorkan Roadmap Pembangunan 'Kampung Persib'
29 Mei 2025, 08:00 WIB


EKONOMI
Cara Mencairkan Rp900.000 Saldo Dana Bansos PIP Mei 2025, Ikuti Langkah-langkahnya
29 Mei 2025, 07:40 WIB

OLAHRAGA
Wow! Manajemen Beberkan Rencana akan Bangun 'Kampung Persib' dalam Sepuluh Tahun ke Depan
29 Mei 2025, 07:36 WIB

EKONOMI
Solusi Ampuh! Inilah Rahasia Tetap Tenang dan Nyaman Saat Terjebak Utang Pinjol
29 Mei 2025, 07:09 WIB

HIBURAN
Foto Bareng Laki-Laki Lain, BTR Meyden dan Hengky Resmi Putus? Netizen Serbu Postingan IG Terbarunya
29 Mei 2025, 06:58 WIB

EKONOMI
Cara Cek Penerima PIP Mei 2025, Periksa Status Pencairan Dana Rp900.000 dari Pemerintah
29 Mei 2025, 06:25 WIB

EKONOMI
Terlilit Utang Pinjol? Pengamat Sarankan Lakukan Hal-Hal Ini, Simak Selengkapnya
29 Mei 2025, 06:20 WIB

TEKNO
5 Cara Ini Bantu Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp100.000 Setiap Hari, Auto Banjir Cuan
29 Mei 2025, 05:51 WIB


Daerah
Anggaran Makan dan Minum Pasien Jadi Temuan BPK, Ini Penjelasan Kadinkes Banten
28 Mei 2025, 22:02 WIB
