JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya melayangkan peringatan atas terhadap stasiun televisi yang menayangkan iklan sebuah online shop , yang menggunakan grup Kpop BLACKPINK sebagai model iklan mereka. KPI dalam suratnya menyebutkan, bahwa model dalam iklan tersebut yaitu personel BLACKPINK Jisoo, Jennie, Rose dan Lisa bernyanyi dan menari dengan gerakan sensuald an berpakaian terlalu minim. Siaran iklan dan program acara tersebut, dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. “Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat,” ujar Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano. “Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Hardly. 11 stasiun televisi yang terkena surat peringatan tersebut adalah Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV. Petisi Teguran ini diduga kelanjutan dari petisi oleh seorang wanita bernama, Maimon Herawati, yang berkeberatan jika iklan tersebut tayang disela-sela program anak-anak. Ia meminta KPI mengatur jenis iklan yang ditayangkan pada program anak-anak. Dalam petisi tersebut, Maimon Herawati mengimbau untuk para orangtua untuk memberikan tekanan bagi KPI melalui lembar pengaduan. Dari target 150.000 pendukung, hingga kini sudah 99.855 orang yang ikut menandatangi petisi tersebut. (*/mb)

Dianggap Terlalu Seksi, Iklan dengan Model BLACKPINK di Indonesia Dilarang Tayang
Selasa 11 Des 2018, 14:55 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

EKONOMI
Perlu Waspada! Jangan Terburu Tergiur, Kenali Dulu Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
29 Mei 2025, 10:50 WIB

TEKNO
SELAMAT! Anda Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp400.000 dari Aplikasi Penghasil Uang, Coba Sekarang
29 Mei 2025, 10:45 WIB

EKONOMI
Cara Cek Bansos PKH 2025 Online: Panduan Lengkap untuk Penerima Bantuan
29 Mei 2025, 10:41 WIB

TEKNO
Kode Redeem FF 29 Mei 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire
29 Mei 2025, 10:34 WIB

TEKNO
Selamat! Saldo DANA Gratis Rp110.000 Bisa Kamu Klaim Sekarang, Dapatkan Cuan Mudah Sekarang
29 Mei 2025, 10:30 WIB

JAKARTA RAYA
Dua Jambret Sadis Diciduk saat Tidur Lelap di Kos-kosan Koja Jakut
29 Mei 2025, 10:28 WIB

TEKNO
Cara Praktis Dapatkan Saldo DANA Gratis Sekarang Masuk ke Dompet Digital
29 Mei 2025, 10:18 WIB

EKONOMI
Cek Update Terbaru Harga Emas Antam untuk 1 Gram Hari Ini 29 Mei 2025
29 Mei 2025, 10:15 WIB


EKONOMI
Pinjol Jadi Pilihan Ketika Butuh Dana Darurat, Ketahui yang Legal dan Ilegal
29 Mei 2025, 10:10 WIB

HIBURAN
Unggah Video Terbaru, Wajah Erika Carlina Tampak Beda hingga Diduga Oplas
29 Mei 2025, 10:09 WIB

EKONOMI
Benarkah Galbay Pinjol Tak Masalah dan Utang akan Hangus? Ini Penjelasan Lengkapnya!
29 Mei 2025, 10:08 WIB

Daerah
Viral Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ngamuk kepada Penonton saat Acara 'Nganjang ka Warga', Kenapa?
29 Mei 2025, 10:01 WIB

EKONOMI
Buruan! Begini Cara Hapus Data Pada Aplikasi Pinjol Ilegal sebelum Disalahgunakan
29 Mei 2025, 10:00 WIB

EKONOMI
Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol yang Bertindak Tidak Sesuai Aturan OJK
29 Mei 2025, 09:57 WIB

EKONOMI
Bansos PKH 2025 Segera Dicairkan Lewat Rekening KKS Milik KPM, Segini Nominalnya!
29 Mei 2025, 09:55 WIB

TEKNO
Saldo DANA Gratis Bisa Didapat dari Aplikasi Penghasil Uang, Begini Cara Cuan dari Rumah!
29 Mei 2025, 09:54 WIB

TEKNO
Cara Mendapatkan dan Menggunakan Kode Redeem Free Fire Terbaru 29 Mei 2025
29 Mei 2025, 09:48 WIB

EKONOMI
Bahaya! Pinjol Ilegal Ancam Sebar Data Pribadi, Ini 3 Cara Mengatasinya
29 Mei 2025, 09:45 WIB
