KARAWANG - Setelah mengamankan 1,6 ton bahan baku pembuatan bumbu seblak di Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (29/11), Polres Karawang kembali menggerebek pabrik pembuatan dan pengemasan bumbu seblak di Kecamatan Cilamaya, Karawang, Jawa Barat, Jumat (30/11/2018). Gudang pembuatan bumbu seblak di Cilamaya tersebut telah bermerk dagang yakni Ratu. Komposisi bumbu seblak Ratu, diantaranya terigu kadaluarsa, garam tidak layak konsumsi, bubuk cabe, kencur dan bahan-bahan lainnya yang mengandung zat berbahaya. Bumbu seblak Ratu, telah beredar di berbagai pasar tradisional di Karawang sejak satu tahun terakhir. Disita dari gudang tersebut, 2 karung bumbu racik, 2 karung garam, 5 karung tepung rasa, dan satu unit kendaraan roda empat jenis pickup. "Hasil pengembangan penggerebekan Kotabaru kemarin itu mengarah ke gudang pembuatan bahan bumbu seblak di Cilamaya ini," jelas Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Jumat (30/11/2018). Kata Kapolres, timnya mengejar ke Cilamaya setelah mendapati informasi adanya pabrik pembuatan dan pengemasan bumbu seblak yang menggunakan bahan baku terigu dan garam yang tidak layak konsumsi. "Di gudang tersebut juga diamankan ratusan bungkus bumbu seblak yang sudah dikemas Rp 2000/bungkus,"ujarnya. Waluyo mengatakan, dalam satu hari, pabrik tersebut memproduksi 300 kilogram bumbu seblak yang di kemas dalam kemasan kecil. Pabrik dan merek dagang bumbu seblak Ratu, diketahui tidak memiliki izin. Untuk itu, lanjut Kapolres, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Karawang untuk menarik produk bumbu seblak Ratu yang sudah beredar di berbagai pasar tradisonal di Karawang. "Secara kasat mata saja, bahan baku pembuatan bumbu seblak Ratu ini menggunakan terigu yang kadaluarsa dan garam yang tidak layak konsumsi," papar dia. Meski demikian, kata Kapolres, pihaknya akan mengirim sampel bumbu seblak Ratu ini ke labotarium untuk mengetahui bahan-bahan yang terkandung," ujarnya. Dalam kaitan gudang Cilamaya ini, diakui dia, pihaknya telah memeriksa dua orang yang berpotensi sebagai tersangka. Keduanya bakal dijerat Undang-Undang perlindungan Konsumen.(dadan/b)

Lagi Pabrik Pembuatan Bumbu Seblak Digrebek Polres Karawang
Jumat 30 Nov 2018, 18:06 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Main Game dan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini Senin 9 Juni 2025, Cek Caranya
Senin 09 Jun 2025, 13:35 WIB
EKONOMI
Mau Kuliah Gratis di Jakarta? Daftar Bansos KJMU Tahun 2025 Sekarang, Ini Syarat dan Caranya
09 Jun 2025, 13:35 WIB

EKONOMI
Gampang! Begini Cara Cek NISN untuk Mengetahui Status Pencairan PIP Juni 2025, Jangan Sampai Tidak Tahu!
09 Jun 2025, 13:34 WIB

Nasional
PT IMC Pelita Logistik Tbk Viral karena Nama Kapal, Ini Profil Pemilik dan Bidang Usahanya
09 Jun 2025, 13:27 WIB

JAKARTA RAYA
Vihara Lalitavistara Jakut Terbakar, Bangunan dan Kabel Disebut Sudah Tua
09 Jun 2025, 13:27 WIB

EKONOMI
Bansos PKH dan BPNT Cair Juni 2025! Ini Cara Mengecek Nama Penerima Secara Online dengan Mudah, Intip Selengkapnya di Sini!
09 Jun 2025, 13:16 WIB

EKONOMI
Panduan Mudah Mengecek Penerima Bansos PKH Menggunakan KTP Tahun 2025, KPM Wajib Tahu!
09 Jun 2025, 13:07 WIB

OLAHRAGA
Jadwal Live Streaming Timnas Indonesia vs Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
09 Jun 2025, 13:05 WIB


EKONOMI
Aplikasi Kredivo Error Hari Ini 9 Juni 2025? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Agar Bisa Dibuka Kembali
09 Jun 2025, 12:44 WIB

HIBURAN
Viral Ungkapan Kakeh Ceremi Sarah dalam Bahasa Madura, Apa Artinya? Simak Selengkapnya
09 Jun 2025, 12:31 WIB

Nasional
Pimpinan PBNU Rangkap Jabatan di Tambang Nikel Raja Ampat, Aktivis Soroti Potensi Konflik Kepentingan
09 Jun 2025, 12:20 WIB


HIBURAN
Beda dari Ahmad Dhani, Charly Van Houten Bebaskan Lagunya Dibawa Penyanyi Lain Tanpa Bayar Royalti
09 Jun 2025, 12:13 WIB

JAKARTA RAYA
Car Free Night, DPRD DKI Usul Tambah Jam Transportasi dan Zonasi UMKM
09 Jun 2025, 12:12 WIB

JAKARTA RAYA
Polda Metro Siap Kawal Car Free Night Setiap Akhir Pekan di Jakarta
09 Jun 2025, 12:07 WIB
