KARAWANG - Setelah mengamankan 1,6 ton bahan baku pembuatan bumbu seblak di Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (29/11), Polres Karawang kembali menggerebek pabrik pembuatan dan pengemasan bumbu seblak di Kecamatan Cilamaya, Karawang, Jawa Barat, Jumat (30/11/2018). Gudang pembuatan bumbu seblak di Cilamaya tersebut telah bermerk dagang yakni Ratu. Komposisi bumbu seblak Ratu, diantaranya terigu kadaluarsa, garam tidak layak konsumsi, bubuk cabe, kencur dan bahan-bahan lainnya yang mengandung zat berbahaya. Bumbu seblak Ratu, telah beredar di berbagai pasar tradisional di Karawang sejak satu tahun terakhir. Disita dari gudang tersebut, 2 karung bumbu racik, 2 karung garam, 5 karung tepung rasa, dan satu unit kendaraan roda empat jenis pickup. "Hasil pengembangan penggerebekan Kotabaru kemarin itu mengarah ke gudang pembuatan bahan bumbu seblak di Cilamaya ini," jelas Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Jumat (30/11/2018). Kata Kapolres, timnya mengejar ke Cilamaya setelah mendapati informasi adanya pabrik pembuatan dan pengemasan bumbu seblak yang menggunakan bahan baku terigu dan garam yang tidak layak konsumsi. "Di gudang tersebut juga diamankan ratusan bungkus bumbu seblak yang sudah dikemas Rp 2000/bungkus,"ujarnya. Waluyo mengatakan, dalam satu hari, pabrik tersebut memproduksi 300 kilogram bumbu seblak yang di kemas dalam kemasan kecil. Pabrik dan merek dagang bumbu seblak Ratu, diketahui tidak memiliki izin. Untuk itu, lanjut Kapolres, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Karawang untuk menarik produk bumbu seblak Ratu yang sudah beredar di berbagai pasar tradisonal di Karawang. "Secara kasat mata saja, bahan baku pembuatan bumbu seblak Ratu ini menggunakan terigu yang kadaluarsa dan garam yang tidak layak konsumsi," papar dia. Meski demikian, kata Kapolres, pihaknya akan mengirim sampel bumbu seblak Ratu ini ke labotarium untuk mengetahui bahan-bahan yang terkandung," ujarnya. Dalam kaitan gudang Cilamaya ini, diakui dia, pihaknya telah memeriksa dua orang yang berpotensi sebagai tersangka. Keduanya bakal dijerat Undang-Undang perlindungan Konsumen.(dadan/b)

Lagi Pabrik Pembuatan Bumbu Seblak Digrebek Polres Karawang
Jumat 30 Nov 2018, 18:06 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

JAKARTA RAYA
Pesawat Latih Terjatuh di Ciampea Bogor, Warga Sempat Lihat Terbang Miring
03 Agu 2025, 13:31 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok, 4 Agustus 2025: Aries Bertemu Orang Baru, Taurus Dapat Kejutan, Gemini Fokus Satu Tujuan
03 Agu 2025, 13:26 WIB


JAKARTA RAYA
Pedagang Pasar Barito Jaksel Khawatir Kehilangan Pelanggan Jika Direlokasi
03 Agu 2025, 13:22 WIB



Nasional
Pemerintah Umumkan Hasil UKPPPG Gelombang 1 Tahun 2025, Skema Insentif dan BSU Guru Non ASN Resmi Diubah
03 Agu 2025, 13:11 WIB

HIBURAN
Apa Perbedaan PT Long Rich Indonesia dan Longrich BioScience? Video Viral Jadi Sorotan
03 Agu 2025, 13:10 WIB


JAKARTA RAYA
Biaya Transportasi Mahal, Warga Bekasi Sisihkan Gaji untuk Ongkos ke Jakarta
03 Agu 2025, 12:59 WIB


TEKNO
Budget Rp1 Jutaan Ingin Punya HP Spek Gaming? Inilah Rekomendasinya, Cek Selengkapnya
03 Agu 2025, 12:53 WIB

Internasional
Efektif Mulai Agustus 2025, Daftar Lengkap Negara yang Terkena Tarif Baru Trump
03 Agu 2025, 12:43 WIB

Nasional
10 Produk PT Longrich Indonesia yang Viral di Cirebon, Apa Saja Jenisnya dan Siapa Target Pasarnya?
03 Agu 2025, 12:42 WIB

TEKNO
Realme Note 60X: HP Sejutaan yang Berkualitas, Stylish, dan Tahan Banting
03 Agu 2025, 12:42 WIB

EKONOMI
Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini
03 Agu 2025, 12:39 WIB
