SUKABUMI - Tersangka N alias E (23) diamankan tim Unit Patroli Cyber dan Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat setelah memposting informasi hoaks terkait penculikan anak, Jumat (2/11/2018). Lewat akun Facebooknya Zha VSB tersangka memposting "Hati-hati, jagain ank tengah mlm maupun pgi. Smalem penculik udh nyampe kp. Cibuntu TERMINAL SUKARAJA,". Postingan itu dia sebar ke grup Sukabumi Facebook. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro menyebutkan terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial Facebook ada dua orang yang diamankan. Satu pelaku berinisial N alias E ditetapkan sebagai tersangka, sementara W berstatus sebagai saksi. "Keduanya diamankan setelah memposting karena telah menyebar kabar bohong, informasi bohong atau hoax di jejaring media sosial Facebook. Postingannya itu membuat resah warganet," terangnya. Akibat perbuatannya, N alias E dijerat dengan pasal 14 UU No 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitaan bohong menyebabkan keresahan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pemberitaan Palsu yang berlebihan menyebabkan keresahan dengan ancaman hukuman 10 tahun. (sule/b)

Di Sukabumi Penyebar Hoaks Soal Penculikan Anak Juga Ditangkap
Jumat 02 Nov 2018, 21:23 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Waspadai Modus Baru Penculikan Balita, Polisi Terus Usut Dugaan Penculikan Anak di Jaksel, Begini Kronologinya
Minggu 26 Jun 2022, 19:05 WIB

News Update
Cara Ajukan Pinjaman di Maybank Mudah dan Cepat di ACC!
10 Mei 2025, 01:11 WIB

SALDO DANA GRATIS Rp100.000 Bisa Anda Ambil ke Dompet Elektronik Sabtu 10 Mei 2025, SELAMAT Bagi yang Beruntung!
10 Mei 2025, 00:42 WIB

Happy Boyaah Skin Hero Bundle, Klaim Kode Redeem FF Gratis 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:59 WIB

Inilah 3 Hal Pengajuan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Sering Ditolak Bagi Nasabah
09 Mei 2025, 23:54 WIB

Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat
09 Mei 2025, 23:52 WIB

Inilah Aplikasi Pindar Resmi Terbukti Cair Dalam Hitungan Menit!
09 Mei 2025, 23:50 WIB

Cara Cek Bansos BPNT 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP, Pakai Aplikasi Ini!
09 Mei 2025, 23:46 WIB

3 Cara Hadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya
09 Mei 2025, 23:40 WIB

Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 10 Mei 2025, Waktunya Susun Ulang Prioritas Anda!
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Telat Bayar Pinjol Lebih Baik Dicicil atau Sekalian Gagal Bayar? Ini Solusinya
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Klaim Hadiah Klan Skin Hero Permanen dari Kode Redeem ML Gratis Sabtu 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:31 WIB

Simak 3 Hal Ini agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:30 WIB
.jpeg)
Cara Mengatur Keuangan untuk Membayar Tagihan Pinjol Tanpa Galbay
09 Mei 2025, 23:29 WIB

Daftar Shio Diramalkan Akan Hoki Dalam Kariernya di Tahun 2025
09 Mei 2025, 23:28 WIB

5 Zodiak yang Diprediksi Bisnisnya Sukses pada Mei 2025, Cuan Mengalir Deras
09 Mei 2025, 23:22 WIB

Cara Ampuh Keluar Dari Aplikasi Pinjol Ilegal!
09 Mei 2025, 23:19 WIB

Pilihlah Pindar Legal, Ini Akibatnya Jika Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Mudah Menggunakan Pindar Legal SPinjam dan Bayar Tagihannya
09 Mei 2025, 23:15 WIB
