Komplotan Copet HP di Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan Digulung

Selasa 23 Okt 2018, 18:56 WIB

JAKARTA - Satreskrim Krimum Polres Jakarta Selatan meringkus tiga copet yang kerap beraksi di bar dan tempat hiburan malam di Jakarta Selatan dengan modus berpura-pura sebagai pengunjung. Ketiga tersangka yakni, Chairul Noveri, 44, warga Bintaro, Tangerang berperan sebagai eksekutor, Fitrianti, 33, berperan mengiringi pelaku dan mengalihkan perhatian pada saat mengambil handphone korban dan menjual hasil kejahatannya, dan Sigit Setiawan, 31, warga Kayuringin Jaya, Bekasi, Jawa Barat, berperan membeli HP dari pelaku. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Stefanus Micheal Tamuntuan menerangkan terungkapnya penghentian komplotan oleh polisi ini saat mereka melancarkan aksinya di Basque Restoran dan Bar Gedung Noble House, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat itu kedua tersangka Chairul dan Fitrianti memepet Lidya, 40, saat duduk di bar pada Minggu (14/10/2018) puku 01:00 dinihari. " Ketika itu korban sedang berbicara dengan temannya sambil berdiri. Lidya kemudian memasukan HP ke dalam tas, namun ketika korban akan mengambil HP tersebut sudah tidak ada dann tas korban dalam keadaan terbuka resletingnya," kata AKBP Stefanus yang bakal menjabat Kapolres Bitung, Sulawesi Utara. Kasus itu lalu dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. "Kami lalu mengungkap kasus ini dengan mencoba datang berpura-pura sebagai pengunjung Minggu (23/10). Ternyata pelaku beraksi lagi di tempat yang sama lalu kami tangkap dan kembangkan menangkap penadah dan HP yang dicuri sebelumnya sudah dijual," papar Kanit I Krimum Polres Jaksel AKP Egidio Fernando. Barang bukti yang diamankan berupa Iphone 7 Plus dan Iphone 6 total kerugian mencapai belasan juta rupiah. Selain di Kuningan, ia juga beraksi di tempat hiburan Kemang, Jakarta Selatan, Modusnya pelaku mendekati korban dan mengambil handphone yang ada di kantong celana korban atau di dalam tas. "Ketika melakukan aksi pelaku tiga orang dan satu lagi masih diburu. Mereka beraksi mulai pukul 00:00 hingga Pk. 02:00 dinihari, pelaku menyasar korban yang sedang mengobrol-ngobrol dan menaruh tas nya di meja atau di kursi baik pria maupun wanita lalu mengambil HP dengan mudah ,Pelaku mengaku sudah aksi sejak Mei 2018. Dalam sebulan bisa beraksi dua kali," tutur Egidio. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan hasil barang bukti kejahatan dengan ancaman 7 tahun dan 4 tahun penjara. (Adji/M3/b)


News Update