JAKARTA - Satreskrim Krimum Polres Jakarta Selatan meringkus tiga copet yang kerap beraksi di bar dan tempat hiburan malam di Jakarta Selatan dengan modus berpura-pura sebagai pengunjung. Ketiga tersangka yakni, Chairul Noveri, 44, warga Bintaro, Tangerang berperan sebagai eksekutor, Fitrianti, 33, berperan mengiringi pelaku dan mengalihkan perhatian pada saat mengambil handphone korban dan menjual hasil kejahatannya, dan Sigit Setiawan, 31, warga Kayuringin Jaya, Bekasi, Jawa Barat, berperan membeli HP dari pelaku. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Stefanus Micheal Tamuntuan menerangkan terungkapnya penghentian komplotan oleh polisi ini saat mereka melancarkan aksinya di Basque Restoran dan Bar Gedung Noble House, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat itu kedua tersangka Chairul dan Fitrianti memepet Lidya, 40, saat duduk di bar pada Minggu (14/10/2018) puku 01:00 dinihari. " Ketika itu korban sedang berbicara dengan temannya sambil berdiri. Lidya kemudian memasukan HP ke dalam tas, namun ketika korban akan mengambil HP tersebut sudah tidak ada dann tas korban dalam keadaan terbuka resletingnya," kata AKBP Stefanus yang bakal menjabat Kapolres Bitung, Sulawesi Utara. Kasus itu lalu dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. "Kami lalu mengungkap kasus ini dengan mencoba datang berpura-pura sebagai pengunjung Minggu (23/10). Ternyata pelaku beraksi lagi di tempat yang sama lalu kami tangkap dan kembangkan menangkap penadah dan HP yang dicuri sebelumnya sudah dijual," papar Kanit I Krimum Polres Jaksel AKP Egidio Fernando. Barang bukti yang diamankan berupa Iphone 7 Plus dan Iphone 6 total kerugian mencapai belasan juta rupiah. Selain di Kuningan, ia juga beraksi di tempat hiburan Kemang, Jakarta Selatan, Modusnya pelaku mendekati korban dan mengambil handphone yang ada di kantong celana korban atau di dalam tas. "Ketika melakukan aksi pelaku tiga orang dan satu lagi masih diburu. Mereka beraksi mulai pukul 00:00 hingga Pk. 02:00 dinihari, pelaku menyasar korban yang sedang mengobrol-ngobrol dan menaruh tas nya di meja atau di kursi baik pria maupun wanita lalu mengambil HP dengan mudah ,Pelaku mengaku sudah aksi sejak Mei 2018. Dalam sebulan bisa beraksi dua kali," tutur Egidio. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan hasil barang bukti kejahatan dengan ancaman 7 tahun dan 4 tahun penjara. (Adji/M3/b)
Komplotan Copet HP di Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan Digulung
Selasa 23 Okt 2018, 18:56 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Pria Gantung Diri di Bogor garagara Putus Cinta, Korban Sempat Curhat Masalah Ekonomi
Kamis 18 Des 2025, 22:08 WIB
HIBURAN
Viral Video Kepala BGN Dadan Hindayana Bermain Golf di Tengah Bencana Sumatera, Ini Klarifikasinya
18 Des 2025, 22:03 WIB
JAKARTA RAYA
KPK Benarkan OTT di Kabupaten Bekasi, Segel Ruang Kerja Bupati hingga Amankan 10 Orang
18 Des 2025, 21:54 WIB
TEKNO
Daftar Lengkap iPhone Turun Harga Akhir 2025, Diskon Fantastis hingga Puluhan Persen
18 Des 2025, 21:30 WIB
JAKARTA RAYA
Geger! Pria di Bogor Tewas Gantung Diri Diduga Frustasi karena Putus Cinta
18 Des 2025, 21:22 WIB
TEKNO
Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis, Hasilkan Ratusan Ribu Per Hari ke Dompet Elektronik
18 Des 2025, 21:00 WIB
EKONOMI
Siapkan 671 Charger SPKLU, PLN Pastikan Perjalanan Nataru Aman bagi Pengguna Kendaraan Listrik
18 Des 2025, 20:45 WIB
JAKARTA RAYA
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Usai Dikabarkan Terjaring OTT
18 Des 2025, 20:35 WIB
JAKARTA RAYA
Empati Korban Bencana di Sumatra, Jakarta Sambut Tahun Baru 2026 secara Sederhana
18 Des 2025, 20:24 WIB
EKONOMI
BPNT 2025 Tahap 4 Cair Akhir Desember? Ini Cara Cek Bansos Lewat HP, KPM Wajib Tahu
18 Des 2025, 20:00 WIB
HIBURAN
Klarifikasi CNN Indonesia Atas Penarikan Konten Tangis Reporter Saat Liputan Bencana Aceh
18 Des 2025, 19:56 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov DKI Periksa 3.500 Gedung di Jakarta, Pramono: 10 Gedung Kita Beri SP1
18 Des 2025, 19:26 WIB
HIBURAN
Hendro Sunyoto Tutup Usia, Ini Sosok Mantan Drummer Tipe-X yang Ikut Membesarkan Ska Indonesia
18 Des 2025, 19:21 WIB
HIBURAN
Profil Keluarga Basral Graito Hutomo: Siapa Orang Tuanya dan Klarifikasi Isu Anak Vincent Rompies
18 Des 2025, 18:47 WIB
Nasional
Rapor Digital Madrasah (RDM) Pakai KKTP, Apa Maksudnya? Simak Penjelasan Lengkap dan Contohnya
18 Des 2025, 18:28 WIB
Nasional
Polda Metro Jaya Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
18 Des 2025, 18:24 WIB
JAKARTA RAYA
Kejari Serang Musnahkan 3 Kilogram Sabu dan Ribuan Barang Bukti Kejahatan Lainnya
18 Des 2025, 18:16 WIB
Nasional
Polda Metro Jaya Tuntaskan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
18 Des 2025, 18:12 WIB