JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) memanggil Deputi Bidang Persidangan DPR RI, Damayanti. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-P tahun anggaran 2018 atas tersangka Yaya Purnomo. Yaya sendiri merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. "Kami periksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (25/7/2018). (Baca: KPK Sita Jip Mewah Pejabat Nonaktif Kemenkeu) Selain Damayanti, KPK juga memanggil Walikota Dumai Zulkifli untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang sama. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait RAPBN-P 2018, yaitu anggota Komisi XI DPRI RI Amin Santono (AMS), Eka Kamaludin (EKK) pihak swasta atau perantara, Yaya Purnomo (YP) selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Ahmad Ghiast (AG) pihak swasta atau kontraktor. (Baca: OTT KPK Sita Emas 1,9 Kg dari Amin Santono) Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Ahmad diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cw6/ys)

Terkait Suap Pejabat Kemenkeu, KPK Panggil Deputi Persidangan DPR
Rabu 25 Jul 2018, 13:00 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Prof Tjipta: Aneh Bin Ajaib, Kasus Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu Cepat Sekali Lenyap
Senin 20 Mar 2023, 12:14 WIB

News Update
Kapan Idul Adha 2025 Dilaksanakan? Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama di Sini
12 Mei 2025, 11:50 WIB

Maraknya Gelombang PHK Massal, Okky Madasari: Buah dari Kebijakan Salah Kaprah Pemerintahan 10 Tahun Lalu
12 Mei 2025, 11:45 WIB

Nama Erika Carlina Terseret dalam Skandal Aldy Maldini, Ternyata Ini Hubungannya
12 Mei 2025, 11:44 WIB

Bukan Anne Ratna Mustika, Siapa Ibu Kandung Maula Akbar yang Lamar Putri Karlina di GBLA?
12 Mei 2025, 11:38 WIB

Viral! Video Pernikahan Inara Rusli di TikTok Picu Tanda Tanya, Siapa Sosok Suami Baru yang Hebohkan TikTok?
12 Mei 2025, 11:36 WIB

Banjir SMS Iklan Pinjol Ilegal? Begini Cara Hentikannya Sebelum Datamu Dicuri!
12 Mei 2025, 11:30 WIB

Dituding Om Zein Tak Paham Lapangan, Verrell Bramasta Klarifikasi Kritiknya Soal Pendidikan Militer Ala Dedi Mulyadi
12 Mei 2025, 11:30 WIB

Indonesia Akan Stop Impor BBM dari Singapura, Apa Penyebabnya?
12 Mei 2025, 11:30 WIB

Cemas Karena Tidak Bisa Bayar Utang Pindar Legal? Coba 2 Solusi Ini
12 Mei 2025, 11:28 WIB

Drama Dugaan Penipuan Acara Berbayar Aldy Maldini, Kiki Eks CJR Beri Peringatan Tegas!
12 Mei 2025, 11:16 WIB

3 Risiko Galbay Pinjol yang Wajib Diketahui
12 Mei 2025, 11:15 WIB

Sentil Program Barak Militer Dedi Mulyadi, Verrell Bramasta Dapat Balasan Pedas dari Bupati Purwakarta!
12 Mei 2025, 11:14 WIB

Bisa Ajukan Pinjaman Tanpa KTP? Waspada, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Sering Menjerat Nasabah
12 Mei 2025, 11:00 WIB

Terganggu Sering Munculnya Iklan Pinjol? Ini Cara Menghilangkannya di HP Android
12 Mei 2025, 11:00 WIB

SELAMAT NIK KTP Atas Nama Anda Siap Terima Penyaluran Bansos BPNT Tahap 2 2025 Rp600.000 via Rekening KKS, Begini Cara Ambilnya!
12 Mei 2025, 11:00 WIB

Tetap Kuat dan Tenang! Begini Cara Menghadapi Tekanan Penagihan Pinjol dan Oknum Debt Collector, Jangan Sampai Terjebak dalam Jeratan Bunga yang Mencekik!
12 Mei 2025, 10:59 WIB

4 Langkah Jitu Terbebas dari Utang Pinjol, Hindari Hal Ini!
12 Mei 2025, 10:56 WIB
