KOREA SELATAN- Polisi Korea Selatan menangkap salah satu dari pemilik situs porno balas dendam yang telah dilarang sejak tahun 2016 lalu. Situs Sora.net menampung lebih dari sejuta pengguna dan menyediakan ribuan video yang diambil dan dibagikan tanpa sepengetahuan perempuan yang terekam di dalamnya. Secara umum disebut revenge porn, yakni penyebaran rekaman video adegan seks atau bugil sebagai balas dendam terhadap orang dalam rekaman itu, bisanya mantan pacar. Polisi Korea menuduh pemilik situs itu memperoleh uang melalui iklan-iklan rumah bordil ilegal dan iklan perjudian yang dipasang di situs itu. Namun tersangka yang hanya disebut nama keluarganya, Song, membantah hal itu, dan mengatakan bahwa para pengguna situs itulah yang membuat konten ilegal. Produksi dan penyebarkan pornografi di Korea Selatan merupakan tindakan ilegal. Song merupakan satu dari empat orang, termasuk suaminya, yang mengelola situs tersebut sejak tahun 1999 hingga 2016, dengan menggunakan server luar negeri, lapor Korean Herald. Tiga orang lainnya yang berpaspor asing, masih tetap bebas. Dua tersangka telah ditangkap dalam hubungannya dengan kasus tersebut di Korea Selatan. Sebagian besar rekaman video di situs tersebut diambil dengan kamera tersembunyi secara diam-diam di toilet dan di kamar ganti toko pakaian, atau diunggah oleh mantan pacar sebagai suatu bentuk pembalasan dendam. Sejumlah perempuan yang terekam dalam video di situs tersebut bahkan mengakhiri hidup mereka. Dan akhirnya, menyusul gelombang protes keras masyarakat umum, situs tersebut ditutup. Bulan Mei lalu, terjadi unjuk rasa besar-besaran di Seoul, diikiuti lebih dari 10.000 perempuan, yang menuntut pihak berwenang untuk lebih serius dalam melakukan investigasi terhadap kasus kejahatan seks digital. Banyak perempuan marah setelah seorang model perempuan ditangkap dengan tuduhan memotret seorang rekan prianya yang sedang telanjang tanpa persetujuan dan memposting foto tersebut secara online. "Hanya karena korban tersebut adalah seorang pria dan tersangkanya adalah seorang perempuan, pihak berwenang melakukan invstigasi secara berbeda," demikian ditulis sebuah petisi yang dikirimkan kepada presiden, menurut laporan harian JoongAng.(BBC)

Pemilik Situs 'Video Porno Curian' di Korea ditahan
Kamis 28 Jun 2018, 18:46 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Intensitas Kemunculan Ular Bertambah saat Musim Hujan, Warga Bekasi Diminta Waspada
Jumat 22 Agu 2025, 23:02 WIB


Nasional
Lowongan Kerja PT Pegadaian 2025, Lulusan S1-S2 Bisa Daftar Program PFLP 2025
22 Agu 2025, 21:31 WIB

Nasional
Sejarah Konferensi Meja Bundar yang Diperingati Tiap Tanggal 23 Agustus
22 Agu 2025, 21:29 WIB


JAKARTA RAYA
Sambangi Balai Kota, Yenny Wahid Temui Pramono Bahas Program Kesadaran Iklim
22 Agu 2025, 21:15 WIB

EKONOMI
7 Pilihan Investasi untuk Anak Muda Usia 20-an agar Finansial Lebih Aman
22 Agu 2025, 21:07 WIB


EKONOMI
Modal KTP Bisa Dapat Bansos dari Pemerintah hingga Ratusan Ribu per Bulan, Begini Caranya
22 Agu 2025, 20:46 WIB



EKONOMI
Bansos PKD DKI Jakarta Cair Agustus 2025: Daftar Penerima, Jadwal dan Cara Cek Saldo
22 Agu 2025, 20:21 WIB




JAKARTA RAYA
Anak Korban Terlantar Ditemukan di Pasar Kebayoran Lama Diserahkan ke Dinsos Jakarta
22 Agu 2025, 19:46 WIB

JAKARTA RAYA
Tabrak Tembok Pembatas Tol Krukut Depok, Satu Unit Kijang Innova Ringsek
22 Agu 2025, 19:41 WIB

JAKARTA RAYA
Komitmen Lindungi Anak dan Perempuan, Pemprov Jakarta Revisi Perda 8 Tahun 2011
22 Agu 2025, 19:34 WIB

OLAHRAGA
Persija Perkenalkan Senjata Baru: Bruno Tubarao Lengkapi Kuota 10 Pemain Brasil
22 Agu 2025, 19:30 WIB
