JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi melimpahkan kasus iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke kepolisian. Iklan itu diduga sebagai bentuk kampanye di luar jadwal. PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal lantaran memasang lambang dan nomor urut dalam iklan polling yang ditayangkan salah satu media cetak bulan lalu. "Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekjen Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekjen Partai solidaritas Indonesia yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di kantor Bawaslu, Kamis (17/5/2018). Dalam iklan tersebut, PSI mengajak pembaca berpartisipasi memberi masukan, dengan mengunjungi laman https://psi.id/jokowi2019. Dari rilis Bawaslu juga diketahui, PSI membeberkan alternatif cawapres dan kabinet kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019- 2024, memuat foto Jokowi, foto-foto 12 cawapres dan 129 foto calon menteri atau pejabat lainnya, serta mencantumkan lambang partai. Pemasangan lambang berikut nomor urut partai diduga memuat unsur citra diri partai, sebagaimana yang diatur pada pasal 1 ayat 35 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Baca: Curi Start, 2 Partai ini Disemprit Bawaslu) Berangkat dari temuan itu, Bawaslu telah meneruskan laporan ke Bareskrim. "Ini saya sudah meneruskannya ke (Bareskrim-red), jadi sudah wilayah kewenangan penyidik polisi untuk melakukan tindak lanjut penyidikan," tuturnya. Abhan menyampaikan, polisi memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan laporan itu. Ia juga menambahkan, lembaga penyelenggara pemilu itu akan tetap mengikuti perkembangan kasus tersebut. (rizal/ys)

Bawaslu RI Limpahkan Kasus PSI ke Bareskrim
Kamis 17 Mei 2018, 16:24 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Ciro Alves Diganjar Kartu Merah Kontroversial di Laga Malut United vs Persib, Sang Istri: Sepak Bola Seharusnya Adil!
03 Mei 2025, 17:00 WIB

Dana Bansos BPNT Tahap 2 Siap Cair Mei 2025, Cek Penerimanya di Sini!
03 Mei 2025, 16:58 WIB

BLT Rp750 Ribu Cair Bulan Ini, Cek Nama Kamu Sekarang Bisa Dapat Uang Belanja Gratis!
03 Mei 2025, 16:56 WIB

Galbay Pinjol Memburuk? Begini Syarat dan Cara Ajukan Pailit agar Terbebas dari Utang
03 Mei 2025, 16:51 WIB

Udil Surbakti Buka Suara soal Tuduhan Perselingkuhan dan Narkoba, Tunjukkan Bukti Autentik!
03 Mei 2025, 16:50 WIB

Weekend Sambil Rebahan Bisa Dapat Uang! Game Viral Ini Tawarkan Saldo DANA Hingga Rp200 Ribu Cuma Modal HP
03 Mei 2025, 16:45 WIB

Wapres Gibran Tegaskan Komitmen Pemerintah Siapkan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Teknologi
03 Mei 2025, 16:37 WIB

Main Game Dapat Saldo DANA Gratis Rp250.0000! Segera Unduh Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025 Ini
03 Mei 2025, 16:36 WIB

Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA atau SMK dengan Gaji Tembus Rp10 Juta!
03 Mei 2025, 16:35 WIB

Hadiah Skin Motor Karbu Bapak, Klaim Akun FF Sultan Terbaru Mei 2025
03 Mei 2025, 16:34 WIB

Klaim 30+ Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 3 Mei 2025, Temukan Hadiah Eksklusif Gratis!
03 Mei 2025, 16:32 WIB

Listrik Mati di Seluruh Bali, Warga Serbu Pusat Perbelanjaan Cari Genset
03 Mei 2025, 16:30 WIB

NIK e-KTP Anda Mendapatkan Saldo Dana Bansos PKH 2025? Bagi KPM yang Belum Terdaftar Begini Cara Cek dan Intip Besaran yang Didapatkan!
03 Mei 2025, 16:21 WIB

Hadiah Juara Liga 1 Naik 50 Persen, Persib Segera Kantongi Rp7,5 Miliar
03 Mei 2025, 16:19 WIB

Terancam Digusur, Warga Kebon Sayur Minta Perlindungan Pemerintah
03 Mei 2025, 16:16 WIB

Terima Saldo DANA Gratis Rp235.000 dari Klaim Link Berhadiah, Ini Cara yang Bisa Anda Ikuti
03 Mei 2025, 16:13 WIB
