POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang di awal Mei 2025! Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu.
Bantuan ini berupa program BPNT dan PKH tahap kedua yang siap dicairkan ke rekening penerima mulai bulan ini.
Buat kamu yang merasa berhak, jangan sampai ketinggalan kesempatan buat kantongi uang tambahan mulai dari Rp250 ribu sampai Rp750 ribu yang bisa langsung dicairkan lewat bank-bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Apa Itu Program BPNT dan PKH?
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) adalah dua program bantuan dari pemerintah yang rutin digulirkan untuk membantu keluarga yang terdampak kondisi ekonomi sulit.
Bantuan ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan harian masyarakat, mulai dari belanja bahan pokok hingga keperluan pendidikan dan kesehatan.
Setiap penerima manfaat akan mendapatkan jumlah bantuan berbeda tergantung kategori yang sudah ditentukan pemerintah.
Berapa Besar Bantuan yang Bisa Didapat?
Nominal bantuan bervariasi, tergantung jenis program dan kondisi penerima. Untuk PKH, besarannya bisa mencapai Rp750 ribu per orang per tahap. Sementara BPNT memberikan Rp200 ribu per bulan, yang dicairkan sekaligus setiap dua bulan senilai Rp400 ribu.
Rincian bantuan PKH per kategori:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap
- Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap
- Anak SD: Rp225.000 per tahap
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap
- Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap
- Lansia: Rp600.000 per tahap
Sementara BPNT:
Rp400.000 dicairkan setiap dua bulan untuk membeli bahan pokok.
Begini Cara Cek Nama Kamu di Daftar Penerima
Untuk memastikan kamu termasuk penerima BLT ini, kamu bisa cek sendiri status data lewat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN). Caranya gampang, bisa via aplikasi atau situs resmi.
Langkah-langkahnya:
- Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
- Masukkan NIK KTP serta domisili kamu.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Tunggu hasilnya, apakah nama kamu tercantum sebagai penerima.
- Kalau nama kamu ada, langsung siapkan KTP dan kartu penerima untuk proses pencairan dana. Kalau belum, berarti kamu belum terdaftar di DTSEN dan belum bisa menikmati bantuan ini.