Sindikat Prostitusi Online Digulung, Kondom, BH, CD dan ATM Disita

Senin 14 Mei 2018, 23:06 WIB

JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggulung sindikat prostitusi online yang dikendalikan sales kosmetik (sales promotion girl/SPG). Pelaku yang berinisial NYM (31) ditangkap di Apartemen Kalibata City. “Yang bersangkutan diamankan dari Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, kamar 06 AU, Jalan Kalibata Rawa Jati, Pancoran Jakarta Selatan,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes. Pol Dani Kustoni, Senin (14/5/2018). Pelaku dalam praktiknya menggunakan media sosial Twitter dengan akun Mist Clara Maniez @Onenk_Lemot. Dari pengakuannya, pelaku sudah melakukan praktik prostitusi online selama 2 tahun. Dari lokasi penangkapan di Apartement Kalibata City Tower Flaboyan Jalan Kalibata Raya, Rawa Jati, Pancoran Jakarta Selatan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 5 (lima) buah kondom , 1 (satu) buah gunting berwarna hitam, 1 (satu) ATM  BCA, 2 (dua) buah celana dalam (CD) bewarna ungu dan bewarna merah, 2 (dua) BH bewarna hitam, 3 (tiga) pakaian lingerie bewarna hitam, kuning, dan ungu. Atas perbuatan tersebut, pelaku ditahan dengan sangkaan Pasal Tindak Pidana memproduksi, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, membuat atau menyediakan konten pornografi dan atau Prostitusi Online. Pelaku terancam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman lama 12 (dua belas) tahun.(adji/us)  

Berita Terkait

News Update