Jusuf Kalla Minta BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Investasi

Rabu 25 Apr 2018, 14:14 WIB

JAKARTA – Kelola dana pekerja yang cukup besar, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan agar melakukan investasi yang bermanfaat untuk jangka pendek dan jangka panjang. Saat membuka Seminar Nasional Ketenagakerjaan di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018), Jusuf  Kalla (JK) mengungkapkan, dana yang besar milik pekerja ini, jika tidak dikelola dan diinvestasikan, akan menimbulkan risiko dimasa mendatang. “Dana BPJS Ketenagakerjaan banyak sekitar Rp321 Triliun, ayo lakukan investasi yang berguna secara jangka pendek dan jangka panjang,” kata Wapres . JK  mencontohkan investasi yang berguna untuk jangka pendek dan jangka panjang yakni membangun perumahan atau rumah susun sewa sederhana (rusunawa) untuk buruh. “Jadi pekerja juga bisa merasakan manfaat jangka pendeknya dengan mendaptkan bantuan perumahan, di rusunawa. Jangka panjangnya perumahan atau rusunawa untuk buruh bertahan lama dan akan mendatangkan imbal hasil untuk BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia. sertifikasi Wapres Jusuf Kalla saat meresmikan Lembaga Sertifikasi Jaminan Sosial.(Rihadin) Pada kesempatan itu, Jusuf Kalla memuji BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai dana (aset) sebesar Rp 321 triliun dan termasuk  salah satu perusahaan asuransi terbesar dunia saat ini. Saat ini, lanjutnya,  banyak perusahaan asuransi di Tanah Air bahkan dunia mengalami permasalahan dalam hal modal. “Ini bisa karena mereka tidak hati-hati dalam melakukan investasi. Makanya, BPJS Ketenagakerjaan harus hati-hati dalam melakukan investasi,” kata dia. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, pihaknya hati-hati dalam melakukan investasi. “Kita melakukan investasi pasti mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia. BPJS Ketenagakerjaan tercatat menargetkan investasi dana kelolaan mereka tahun 2018 sebesar Rp 367,8 triliun. Porsi instrumen investasinya berdasarkan data per Maret 2018 adalah deposito (9%), surat utang (61%), saham (19%), reksadana (10%), serta investasi langsung (1%). Ditambahkannya, ia  akan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Usulan revisi ini ditujukan untuk meningkatkan koridor investasi dana jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor properti. Dalam PP 55/2015, diatur investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan maksimal 5% dari jumlah investasi. "Coba saya panggil Menteri Keuangan, bikin aturan bisa naik 20 sampai 25% untuk hal seperti itu, agar dana pekerja terus berkembang dan hasilnya bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja," pungkas JK. Pada kesempatan itu JK juga meresmikan pendirian Lembaga Sertifikasi Jaminan Sosial yang didirikan BPJS Ketenagakerjaan.(Tri)

Berita Terkait

News Update