JAKARTA – Sejumlah anggota Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) mendesak Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara perjanjian kerja sama (PKS) pengadaan Bus Kopaja terintegrasi busway. Pasalnya, masa bakti kepengurusan koperasi yang dipimpin Nanang Basuki dan Bendahara Widodo tersebut sudah kadaluwarsa sehingga tidak bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Hal itu terungkap pada rapat sejumlah anggota Kopaja yang dipimpin Yuda Simanjuntak dan Kepala Badan Pemeriksa Kandi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. “Kami memohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menyetop sementara pengadaan bus AC Kopaja sebagai pengumpan Bus Transjakarta,” kata Yuda di hadapan 20-an pengusaha bus yang hadir pada rapat tersebut, Sabtu (14/4). “Hentikan dulu rencana pengadaan ratusan bus baru tersebut hingga koperasi memiliki kepengurusan yang sah.” Jika permohonan ini tak dihiraukan oleh oleh Pemprov DKI, khususnya Dinas Perhubungan dan BUMD PT Transjakarta, maka para anggota yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pengurus koperasi akan berunjuk rasa. “Kami mengambil sikap seperti ini karena kepengurusan koperasi tersebut sudah habis masa baktinya pada April 2017 lalu. Jadi, harus ada peremajaan pengurus melalui rapat anggota tahunan (RAT) yang harus digelar secepatnya,” tambah anggota Badan Pemeriksa, Ashari. Rapat terbatas yang dihadiri puluhan anggota koperasi mendesak ketua pengurus Kopaja yakni Nanang untuk segera menggelar RAT. “Berhubung masa baktinya sudah habis, sebaiknya segera dilakukan regenerasi. Kami berharap, pengurus baru nanti dapat diisi orang-orang muda sebagai bentuk kaderisasi,” kata Ashari yang juga menegaskan pengurus lama wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan. Sebab, selama dua tahun terakhir laporan koperasi merugi sebesar Rp 7,5 miliar pada tahun 2017 dan Rp 2,4 miliar pada tahun 2016. “Namun anehnya kok bisa mendapatkan kucuran bantuan bank sebesar Rp 9 miliar, bahkan tanpa sepengetahuan Badan Pemeriksa. Sebagai orang yang bekerja di bank, saya bingung kenapa bisa terjadi,” papar Ashari pada acara yang juga dihadiri pihak karoseri. Rapat terbatas ini dilakukan sejumlah anggota yang merasa dirugikan oleh pengurus dalam urusan pengadaan Bus Kopaja Terintegrasi Busway yang sudah terjalin kerja sama dengan Pemprov DKI sejak tahun 2016. Adapun bus milik swasta tersebut dibayar rupiah per kilometer melalui BUMD PT Transjakarta sebesar Rp 10.350/km dengan jarak tempuh sehari minimal 203 km. Dengan demikian, rata-rata per unit dapat bayaran Rp 58 juta/bulan dari Transjakarta ke koperasi. “Setelah dana dipotong sana-sini untuk bayar kredit bus, gaji sopir, kru, dan lainnya, maka tiap anggota pemilik bus mendapat keuntungan Rp 7,5 juta/unit. Tapi keuntungan ini hanya sempat beberapa bulan kami nikmati dan sejak delapan bulan terakhir, pihak koperasi tidak pernah membayar lagi kepada kami,” kata Yuda yang punya tiga unit bus. Saat ini baru 30-an anggota Kopaja yang berinvestasi pada bus feeder busway sebanyak 306 unit, sedangkan sebagian besar masih menjalankan bus Kopaja regular. Sejumlah ibu-ibu pensiunan yang juga pemilik bus mengaku dirugikan oleh pihak koperasi yang selama ini tak pernah memberikan penjelasan yang rinci, tapi secara sepihak malah terus memperbanyak armada. “Sudah berbulan-bulan kami tak dapat keuntungan. Padahal sudah terlanjur menggadaikan SK Pensiunan selama lima tahun ke depan,” paparnya. Kepala Badan Pemeriksa Kandi menambahkan lembaga ini menjadi carut-marut karena tidak ada keterbukaan dari pengurus. (joko/tri)

Anggota Ancam Demo Jika Pengadaan Kopaja AC Terintegrasi TransJakarta Diteruskan
Minggu 15 Apr 2018, 08:56 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Siapkan Halte Terintegrasi, Transjakarta dan LRT Jabodebek Tingkatkan Layanan Masyarakat
Jumat 24 Mar 2023, 12:52 WIB

News Update

Siswi SMA di Pandeglang Keluhkan Jalan Rusak
12 Mei 2025, 20:35 WIB

Insiden Pelemparan Bus Persik Kediri, Manajemen Arema FC Soroti Keamanan dan Pertimbangkan Hengkang dari Stadion Kanjuruhan
12 Mei 2025, 20:31 WIB

Kode Redeem ML Hari ini Senin 12 Mei 2025 Begini Cara Klaimnya!
12 Mei 2025, 20:30 WIB

Tipu Fans Berkedok Dinner, Richard Lee Undang Aldy Maldini untuk Klarifikasi
12 Mei 2025, 20:24 WIB

3 Cara Atasi Utang dan Bangun Dana Darurat dengan Investasi Emas Digital
12 Mei 2025, 20:22 WIB

Media Jepang Sindir Timnas Indonesia: 'Selama Andalkan Naturalisasi, Tidak akan Jadi Ancaman Bagi Jepang'
12 Mei 2025, 20:18 WIB

3 Tips Jika Anda Terlilit Galbay Pinjol
12 Mei 2025, 20:15 WIB

Dana Bansos Rp1,2 Juta Disebut Cair Hari Ini, Berikut Faktanya
12 Mei 2025, 20:11 WIB

Heboh Dugaan Penipuan, Isu Aldy Maldini Pernah Bawa Kabur Uang Richard Lee Kembali Jadi Sorotan
12 Mei 2025, 20:10 WIB

Cek NIK KTP Anda, Bansos PKH Tahap 2 2025 Akan Cair di Bulan Mei, Simak Info Selengkapnya di sini!
12 Mei 2025, 20:10 WIB

Rp200.000 Saldo DANA Gratis Terbukti Meluncur ke Dompet Elektronik dari Game Ini, Coba Sekarang
12 Mei 2025, 20:04 WIB

Mau Pinjam Uang Tanpa Risiko? Cek 5 Aplikasi Pindar Legal yang Aman dan Bunga Rendah
12 Mei 2025, 20:03 WIB

NIK e-KTP KPM ini Telah Terverifikasi Sebagai Penerima Saldo Dana Rp600 Ribu dari Bansos BPNT 2025 Melalui Kartu KKS, Cek Infonya di Sini!
12 Mei 2025, 20:00 WIB

Untuk Meringankan Utang Pinjol, Nasabah Coba Negosiasi Dengan Cara Ini
12 Mei 2025, 19:59 WIB

PT LIB Kecam Keras Insiden Pelemparan Batu ke Bus Persik Kediri di Stadion Kanjuruhan
12 Mei 2025, 19:59 WIB

Terjerat Pinjaman Online Ilegal? Begini Cara Ampuh Menghindarinya
12 Mei 2025, 19:57 WIB

Bansos PKH 2025 Tahap 2 Cair Bertahap, Cek Jadwal dan Status Penerima di Sini
12 Mei 2025, 19:52 WIB
.png)