TANGERANG - Polisi menangkap HS, tersangka penjual obat farmasi jenis Hexymer tanpa izin. Obat itu sendiri dijual oleh tersangka secara online. “Iya dijual via online, bisa lewat WhatsApp dan lain-lain. Tersangka juga punya pelanggan tetap,” ucap Wakaporlestro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi di Polrestro Tangerang Kota, Senin (9/4/2018). Harley menjelaskan, Hexymer merupakan salah satu jenis obat dari daftar G. Untuk diketahui, obat yang masuk dalam daftar G merupakan jenis obat keras. Untuk memperolehnya pun harus dengan resep dokter. “Hexymer ini merupakan salah satu obat penenang atau obat parkinson yang sering kita ketahui bersama yang biasanya untuk menangani penyakit-penyakit kejiwaan. Efeknya bisa mengalami halusinasi,” tandas Harley. Diwartakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangkap HS, tersangka penjual obat farmasi jenis Hexymer tanpa izin. Sebanyak 168 ribu butir Hexymer disita. Kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan ke lokasi. Benar saja, saat menggeledah rumah HS, polisi menemukan 168 ribu butir Hexymer. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (CW6/b)

Obat Daftar G Dijual Ilegal Lewat Online
Senin 09 Apr 2018, 19:00 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Ngeri! Sindikat Penjual Obat Ilegal Daring Kian Marak, DPR: BPOM Harus Tindak Tegas
Kamis 16 Jun 2022, 10:32 WIB

Netty Aher Desak BPOM Putus Jaringan Penjualan Obat Ilegal Berbahaya di Indonesia
Rabu 05 Jul 2023, 18:46 WIB
.jpeg)
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Sita Ribuan Butir Obat, 8 Pelaku Diamankan
Kamis 10 Agu 2023, 13:32 WIB

News Update
Inilah 3 Hal Pengajuan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Sering Ditolak Bagi Nasabah
09 Mei 2025, 23:54 WIB

Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat
09 Mei 2025, 23:52 WIB

Inilah Aplikasi Pindar Resmi Terbukti Cair Dalam Hitungan Menit!
09 Mei 2025, 23:50 WIB

Cara Cek Bansos BPNT 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP, Pakai Aplikasi Ini!
09 Mei 2025, 23:46 WIB

3 Cara Hadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya
09 Mei 2025, 23:40 WIB

Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 10 Mei 2025, Waktunya Susun Ulang Prioritas Anda!
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Telat Bayar Pinjol Lebih Baik Dicicil atau Sekalian Gagal Bayar? Ini Solusinya
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Klaim Hadiah Klan Skin Hero Permanen dari Kode Redeem ML Gratis Sabtu 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:31 WIB

Simak 3 Hal Ini agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:30 WIB
.jpeg)
Cara Mengatur Keuangan untuk Membayar Tagihan Pinjol Tanpa Galbay
09 Mei 2025, 23:29 WIB

Daftar Shio Diramalkan Akan Hoki Dalam Kariernya di Tahun 2025
09 Mei 2025, 23:28 WIB

5 Zodiak yang Diprediksi Bisnisnya Sukses pada Mei 2025, Cuan Mengalir Deras
09 Mei 2025, 23:22 WIB

Cara Ampuh Keluar Dari Aplikasi Pinjol Ilegal!
09 Mei 2025, 23:19 WIB

Pilihlah Pindar Legal, Ini Akibatnya Jika Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Mudah Menggunakan Pindar Legal SPinjam dan Bayar Tagihannya
09 Mei 2025, 23:15 WIB

Dapat Transferan dari Aplikasi Pinjol Tanpa Syarat Apapun? Jangan Senang Dulu, Waspadai Modus Penipuan Pinjaman Online Terbaru
09 Mei 2025, 23:13 WIB

Apakah Benar Ada Aplikasi Pinjol Tak Ada DC Lapangan dan Tak Masuk Slik OJK
09 Mei 2025, 23:09 WIB

Cara Galbay Pinjol Tidak Diterror DC, Cek Selengkapnya di Sini!
09 Mei 2025, 23:06 WIB

Cara Gadai Emas di Pegadaian Secara Konvensional dan Syariah, Berikut Syaratnya
09 Mei 2025, 23:00 WIB
