Ahli Waris Aiptu Suprapto Terima Santunan Jasa Raharja Jaktim

Kamis 05 Apr 2018, 09:21 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Jasa Raharja perwakilan Jakarta Timur membayarkan santunan kecelakaan lalulintas Rp50 juta kepada keluarga almahur anggot Polri Aiptu Suprapto Haryadi korban tabrak lari di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada hari Jumat 29 Maret 2018. Kepala Perwakilan Jasa Raharja Jakarta Timur Edi Arman menyebutkan Jasa Raharja Perwakilan Jakarta Selatan bertindak cepat hari itu juga berkoordinasi dengan dengan Satlantas Polres Jakarta Selatan sebagai pihak berwajib yang menangani kasus kecelakaan tersebut dan memastikan ahli waris korban yang sah. Kemudian berkas kecelakaan dilimpahkanke Jasa Raharja perwakilan Jakarta Timur dan langsung dilakukan tindakan proaktif dengan jemput bola ke kediaman ahli waris korban untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan klaim ke Jasa Raharja meskipun hari libur. Menurut Edi Arman, sudah menjadi komitmen perusahaan untuk tidak menunda pembayaran di hari kerja berikutnya. Satu hari pasca kejadian setelah kondisi ahli waris (istri) relatif lebih stabil  petugas Jasa Raharga mendatangi ahli waris meminta kelengkapan dokumen dan membantu membukakan rekening BRI melalui fasilitas Weekend Banking di Kantor Cabang Bank BRI Cibubur (lokasi terdekat dari domisili ahli waris). "Ya, kalau bisa hari ini kenapa harus besok penyelesaiannya, walaupun libur  kami tetap bekerja dengan ikhlas memberikan pelayanan kepada masyarakat yang  menjadi korban kecelakaan lalu lintas, apalagi korban merupakan anggota Polri yang merupakan mitra Jasa Raharja," kata Edi Arman yang langsung hadir ke rumah korban untuk menyerahkan santunan Rp50 juta di rumah duka Komplek Polri Munjul, Cipayung, Jakarta Timu, Minggu 1 April 2018. Kepada ahli waris Edi Arman menyampaikan dana santunan yang diberikan bukan sebagai pengganti nyawa yang hilang karena seberapa besar dana santunan yg dibayarkan tidak akan pernah dapat mengganti nyawa yang hilang, namun untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Aiptu Suprapto Haryadi, SH merupakan korban tabrak lari di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan pada hari Jumat 29 Maret 29 Maret  dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Korban merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Unit SIM Polda Metro Jaya. Para perwira Polisi juga turut melayat ke rumah duka di Komplek Polri Munjul, Jakarta Timur diantaranya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Halim Pagarra serta Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes. Pol. Indra Jafar. (dwi)  


News Update