Gaikindo : Larangan Impor Truk Bekas Bisa Genjot Produksi Dalam Negeri

Senin 05 Mar 2018, 16:00 WIB

JAKARTA – Larangan impor truk bekas yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian nomor 34 tahun 2017 diapresiasi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sebagai peluang meningkatkan pemenuhan kebutuhan kendaraan komersial domestik. "Regulasi itu memacu kami untuk menggenjot produksi kendaraan komersial jenis truk dan bus dalam memenuhi konsumen domestik bahkan ekspor," ujar ketua umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, di Jakarta, Senin (5/3/2018). Gairah itu, katanya, dibuktikannya dalam pameran GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2018 pada 1-4 Maret 2018 di Jakarta, yang mengusung konsep B to B (Bussiness). "Pameran itu mampu menarik investasi otomotif nasional. Poskota memberitakan Menperin Airlangga Hartarto mengeluarkan Peraturan (Permenperin) nomor 34 tahun 2017 pada Desember 2017 tentang Industri Kendaraan Roda Empat atau Lebih termasuk di dalamnya pembatasan impor truk bekas. Alhasil, “Penjualan truk naik 45 persen, pikap enam persen dan double cabin 44 persen. Ini mengalami kenaikandibandingkan tahun sebelumnya. Ekspor pada 2017 tercatat 27.358 unit atau naik sembilan persen daritahun sebelumnya," ungkapnya. (rinaldi/tri)


News Update