JAKARTA - Kejaksaan Agung telah membentuk tim untuk menggugat PT Cipta Karya Bumi Indah secara perdata di pengadilan. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina saat ditemui, di Gedung Bundar, Senin (12/2) petang mengaku belum mengetahui jumlah kewajiban PT Cipta Karya Bumi Indah, yang harus dibayar ke negara. "Masih diverifikasi. Jadi, saya belum tahu. Tim masih bekerja, " akunya segera meninggalkan wartawan memasuki kendaraan dinasnya. DILANGGAR Rencana gugatan ini menyusul dilanggarnya perjanjian kesepahaman antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah, 2004. Dalam kesepakatan BOT (Built, Operate and Transfer), PT Cipta akan membangun empat obyek, mulai dua objek parkir dan dua Mall, di bekas lahan Hotel Indonesia dan dikenal sebagai Grand Indonesia. Kapasitas Kejagung adalah sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yamg mewakili kepentingan badan usaha milik negara (BUMN) dan atau kepentingan pemerintah. Praktiknya, dibangun Menara yang lalu disewa oleh Bank BCA sebagai kantor dan Apartemen Kempinski. Alasan kedua, tidak ditemukan unsur pidana dan murni perdata. Akibat dibangunnya dua obyek itu, tindakan itu, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,29 triliun. Dan kasus ini sempat ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016. Namun, dalam proses penyidikan tidak ditemukan unsur pidana sehingga tidal dilanjutkan dan diserahkan ke Jamdatun untuk digugat secara perdata. BOT berlaku selama 30 tahun hingga 2034, tapi diperpanjang lagi 20 tahun hingga 2054. (ahi)

Kejaksaan Agung Bentuk Tim Gugat PT Cipta Karya Bumi Indah
Senin 12 Feb 2018, 23:59 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

SHOWBIZ
Dianggap Tak Transparan dalam Memberi Royalti, LMK KCI Diadukan ke Bareskrim Polri
Minggu 09 Okt 2022, 16:11 WIB
News Update

Apakah DC Lapangan Pinjol Bisa Datang ke Kantor Tempat Kerja Nasabah Untuk Menagih Utang?
Selasa 20 Mei 2025, 23:27 WIB
TEKNO
Akun FF Sultan Gratis Berisi Item Menarik dan Terbaru Spesial Hari Rabu 21 Mei 2025
20 Mei 2025, 23:26 WIB

Nasional
Kapolri Sebut Kemungkinan Pemanggilan Ulang Menteri Budi Arie Setiadi Terkait Kasus Judi Online
20 Mei 2025, 23:17 WIB

EKONOMI
GoZero Persent Goes to Borneo, Panggung ESG untuk UMKM di Kalimantan Utara
20 Mei 2025, 23:15 WIB



EKONOMI
Dana KLJ 2025 Mulai Dicairkan Bulanan, Lansia Jakarta Terima Rp300 Ribu Tiap Bulan Langsung ke Rekening Bank DKI
20 Mei 2025, 23:10 WIB


OLAHRAGA
Inilah Skuad Atlet Esport Mobile Legends Bang Bang MLBB Perempuan, Berharap Bisa Kembali Dapat Emas di SEA Games Thailand 2025
20 Mei 2025, 23:06 WIB



GAYA HIDUP
Ramalan Tanggal Keberuntungan dan Prediksi Peruntungan untuk Shio Kambing
20 Mei 2025, 23:00 WIB

TEKNO
Kode Redeem FF Hari Ini 21 Mei 2025, Klaim Hadiah Skin, Emote, hingga Diamond Free Fire Gratis!
20 Mei 2025, 22:59 WIB

Nasional
6 Jaksa Dikerahkan Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil oleh Lisa Mariana
20 Mei 2025, 22:56 WIB


EKONOMI
4 Keuntungan Menjadi Lender di Pindar, Dapat Banyak Cuan dan Langsung Terkirim ke Rekening
20 Mei 2025, 22:47 WIB



TEKNO
Mudah! Cara Akurat Kirim Fitur Share Loc di Aplikasi WhatsApp Bagi Pengguna
20 Mei 2025, 22:38 WIB

OLAHRAGA
Pelatih Venezia Minta Jay Idzes Cs tidak Hilang Harapan saat Hadapi Juventus
20 Mei 2025, 22:33 WIB
