Dianggap Tak Transparan dalam Memberi Royalti, LMK KCI Diadukan ke Bareskrim Polri

Minggu 09 Okt 2022, 16:11 WIB
LMK KCI Dilaporkan Polisi. (ist)

LMK KCI Dilaporkan Polisi. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh para pencipta lagu yang masih tergabung dalam naungan LMK KCI pada Jumat (7/10/2022) siang.

Mereka mengadukan ke pihak Bareskrim Polri lantaran meminta untuk membantu menyelidiki dugaan ketidak transparannya LMK KCI sebagai penerima kuasa terhadap para pemberi kuasa atau para pencipta lagu dalam hal pendistribusian royaltinya.

Para pencipta lagu tersebut datang ke gedung Bareskrim Polri bersama dengan kuasa hukumnya, Igor Renjana.

Dalam aduannya mereka meminta agar Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa membantu menyelidiki kenapa LMK KCI tidak kunjung memberikan keterbukaan informasi mengenai data-data distribusi Royalti selama ini, dalam hal tersebut hasil pemeriksaan yang harusnya dilakukan oleh Akuntan Publik pada dasarnya merupakan mandat dari Pasal 90 Undang-undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

“Sebelumnya kita melalui kuasa hukum sudah mengajukan permohonan Transparansi ke LMK KCI yang ditembuskan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Kemenkumham namun tidak ada tindak lanjut dan tanggapan sama sekali," ujar Ernest selaku pihak yang mengadu.

Hinga pada akhirnya mereka membuat aduan kepada ombudsman melalui web resmi ombudsman hingga belum adanya titik terang sebelum kemudian melanjutkan pengaduan ke Bareskrim Polri.

Pada fungsinya LMK sebagai Penerima Kuasa sekaligus wadah dan naungan para pencipta/anggota adalah untuk mendapatkan hak nya secara ekonomi yang telah dikuasakan oleh para pencipta mengenai memungut, menghimpun dan mendistribusikan royalti yang merupakan hak ekonomi yang melekat pada setiap para pencipta dan harusnya LMK mengutamakan kepentingan para pencipta/anggota dengan mendistribusikan kepada pencipta sebagaimana haknya.

Kemudian LMK terkait pun yang dalam hal ini KCI juga harus melakukan audit secara mandiri oleh akuntan publik berlisensi untuk kemudian hasil audit itu di umumkan secara transparan kepada masyarakat pada umumnya dan pada khususnya adalah para pemberi kuasa itu sendiri.

Untuk itu, para pencipta dengan diwakili kuasa hukum nya melakukan pengaduan kepada Bareskrim Polri agar menindak lanjuti aduan terkait royalti ini.

Karena ada banyak pihak yang dirugikan atas ketidak transparan ini. (zendy) 

News Update