JAKARTA (Pos Kota) - Pendapatan sebagai sopir ojek online (ojol) berkurang diduga menjadi pemicu M alias O (29) nekat banting setir beralih profesi. Namun, bukannya mencari tambahan dengan rejeki yang halal, justru nekat menjadi jambret. Alhasil, bukannya tambahan uang yang didapat oleh pria jebolan Sekolah Dasar (SD) warga Penjaringan, Jakarta Utara itu, melainkan penderitaan karena harus merasakan dinginnya penjara. Kapolsek Cengkareng Kompol Agung B Leksono menjelaskan, tersangka O bersama rekannya AM (22) menjambret handpone milik Chrisanto Marchellino Timotius (20) di sekitar Jembatan Komplek Ambon Cengkareng Drain, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (16/1/2018) tengah malam. Saat itu korban tengah menunggu pesanan ojeg online dipinggir jalan sembari memainkan handpone pintarnya. Tapi yang datang bukannya ojeg pesanan melainkan AM, pengemudi, yang berpura-pura menanyakan alamat Jalan Daan Mogot untuk mengantarkan penumpangnya, tersangka O. "Saat korban menunjukkan alamat dimaksud, tersangka O yang duduk dibelakang merampas handphone korban sedangkan AM langsung tancap gas," kata Agung dalam keterangannya, Rabu (17/1/2018). Namun, sebelum pelaku kabur korban reflek langsung memegang leher O hingga pelaku terjatuh dari motor dan keduanya sempat bergumul. Namun, saat terjadi pergumulan tersangka O justru meneriaki korban begal...begal...hingga mengundang perhatian warga sekitar dan korban menjadi sasaran massa. "Tapi saat anggota datang ternyata Ojolnya ini yang merampas HP. Tersangka AM sempat kabur, tapi tidak lama setelah kami mendapat informasi ciri-ciri pelaku, kami berhasil menangkap pelaku dirumahnya kawasan Penjaringan, Jakarta Utara," ucap Agung. "Saya himbau kepada masyarakat kalau pesan ojeg online hati-hati karena drivernya ini tidak semuanya bener, cari tempat yang ramai saat pesan. Kadang kan ada pengemudinya sesuai pesanan tapi motor berbeda, motor bener pengemudinya beda. Nah, penumpang harus waspada," pungkas Agung. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 kotak dua handpone milik korban, 1 jaket Ojol milik tersangka, handpone pelaku lengkap dengan aplikasi Ojol, dan motor matic yang digunakan untuk aksi kejahatan. Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (yendhi/sir)

Ingin Tambah Penghasilan, Sopir Ojol Malah Jadi Jambret
Rabu 17 Jan 2018, 10:07 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sental-Sentil: Beri Contoh Dulu Sama Pejabatnya
Rabu 01 Feb 2023, 07:00 WIB

News Update
Boyaah Weekend Pagi! Klaim Akun FF Sultan Gratis Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Buruan Dapatkan Hadiahnya Skin Hero dan Diamond Free Fire
10 Mei 2025, 23:37 WIB

Jangan Panik saat Galbay Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Ini untuk Menghadapi Teror DC Lapangan
10 Mei 2025, 23:35 WIB

Hanya Modal Hp, Ini 3 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Bisa Langsung Cair ke E-Wallet
10 Mei 2025, 23:33 WIB

Solusi Cara Menghadapi Diteror Pihak Aplikasi Pinjol kepada Nasabah Galbay Utangnya
10 Mei 2025, 23:28 WIB

Tetap Tenang saat Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat
10 Mei 2025, 23:27 WIB

Terjebak Utang Pinjol karena Gaya Hidup, Ini 3 Solusi untuk Keluar dari Lingkaran Utang
10 Mei 2025, 23:24 WIB

Ramalan Shio yang Akan Dapat Kestabilan Ekonomi di 2025
10 Mei 2025, 23:20 WIB

Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Segera Cair, Rp600.000 Disalurkan Pada KPM Pemilik NIK KTP Terverifikasi
10 Mei 2025, 23:20 WIB

Pemprov Bangun 33.101 Unit Rusunawa di 5 Wilayah Jakarta
10 Mei 2025, 23:13 WIB

Cara Bayar Hutang Pokok Pinjol Tanpa Bunga, Cek di Sini!
10 Mei 2025, 23:05 WIB

Takut Data Anda Tersebar? Jangan Khawatir ini Dia Daftar Pinjol Legal Tanpa KTP Langsung Cair
10 Mei 2025, 23:00 WIB

Ingin Seperti Kali Sepak Gabus, Warga Minta Pemerintah Normalisasi Teluk Pucung
10 Mei 2025, 22:58 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 11 Mei 2025, Begini Cara Klaim dan Tukar Hadiah Menarik Free Fire
10 Mei 2025, 22:57 WIB

Paling Baru! Kode Redeem FF Spesial Weekend Hari Minggu 11 Mei 2025, Berisi Ratusan Diamond
10 Mei 2025, 22:57 WIB

Kali Teluk Pucung Bekasi Meluap, Warga Geram dengan Pembuang Sampah
10 Mei 2025, 22:50 WIB

Kumpulan Akun FF Sultan Gratis Spesial Minggu 11 Mei 2025 Siap Log-in
10 Mei 2025, 22:39 WIB

Terbongkar! Ini Biaya Pengiriman Ojol untuk Bayi Hasil Hubungan Terlarang Kakak Adik di Medan, Dicantumkan Sebagai Baju dan Makanan
10 Mei 2025, 22:36 WIB

Cara Aman Galbay Pinjol dari Mantan DC Lapangan, Cek di Sini!
10 Mei 2025, 22:36 WIB

Apakah Pinjol Ilegal Akan Kirim Debt Collector ke Kantor Anda untuk Lakukan Penagihan?
10 Mei 2025, 22:35 WIB
