BOGOR (Pos Kota) - Philip Biondi dan Alyssa Dwi Amanda, dua pengunjung yang memberikan minuman keras.(Miras) kepada tiga satwa Taman Safari Indonesia (TSI) menyesali perbuatannya. Permintaan maaf keduanya disampaikan di hadapan Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika Senin (20/11/2017). Philip dan Alyssa yang berdiri di samping kiri dan kanan Kapolda Jabar kepada awak media mengatakan, perbuatan mereka, dilakukan secara spontan. Alyssa kepada wartawan mengaku, anggur merah yang ada dalam mobil, rencananya akan diminum saat di rumah. Namun ketika sampai di kandang kuda nill, miras tersebut,kemudian diberikan ke satwa. "Kami minta maaf ke semua masyarakat Indonesia. Kami minta maaf ke TSI. Kami tidak merencanakan hal ini. Ini spontan. Kami sudah akui ini ke polisi. Kami mohon dimaafkan,"kata Alyssa. Hal senada juga disampaikan Philip. Ia menuturkan, jika saat satwa diberi miras, lalu direkam, merupakan niat yang sudah direncanakan. Saat dicecar wartawan terkait tertawa bahagia mereka, saat merekam satwa diberi miras yang viral dan akhirnya berbuntut laporan TSI ke polisi, keduanya diam. Begitu juga saat ditanya, apakah keduanya termasuk penikmat minuman berakohol. Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, keduanya sudah mengakui perbuatannya secara langsung, baik ke media massa maupun penyidik. Keduanya juga sudah mendatangi TSI, guna menyampaikan permintaan maaf secara langsung ke manajemen TSI. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan menambahkan, hingga saat ini, sudah dua puluh orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Pihaknya sejauh ini belum menetapkan tersangka, karena masih mengumpulkan alat bukti. "Sebenarnya ada empat orang yang hendak kami mintai keterangan. Tapi akhirnya hanya dua orang saja. Mereka sudah di bully atas perbuatan mereka. Keduanya juga masih saksi. Belum ada tersangka,"kata AKP Bimantoro. Penyidik lanjut AKP Bimantoro, masih menunggu pihak TSI terkait perkembangan kesehatan satwa yang diberi miras. Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika sebelumnya mengatakan, penyesalan tidak menghentikan langkah polisi untuk memproses hukum perbuatan kedua muda mudi itu. "Intinya, proses hukum tetap jalan," kata AKBP Dicky Pastika, saat berbincang dengan wartawan Minggu (19/11/2017). Philip dan Alyssa terancam dijerat Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak kejahatan penganiayaan hewan. Sanksi dalam pasal ini pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp 4.500. Menurut Alyssa, kejadian itu bermula usai pulang liburan dari Puncak, Bogor, bersama empat temannya pada Selasa lalu. Karena situasi macet, ia beserta teman-temannya kemudian mengarahkan kendaraannya ke Taman Safari sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut Alyssa, mereka tidak memiliki niat untuk menyakiti satwa yang ada di Taman Safari. Namun, karena terpengaruh suasana, dengan spontan ia bersama teman-temannya mencekoki rusa, zebra, dan kuda nil minuman keras serta mengunggahnya di Instagram. "Kami tidak sedang dalam pengaruh alkohol, saat memberi satwa miras. Kita sudah menyesel. Kita sudah kena dampaknya. Ini kekhilafan yang dampaknya luar biasa. Bahkan sekarang kami diteror,"katanPhilip Biondi dan Alyssa Dwi yang berprofesi sebagai pegawai di salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Sementara TSI mengaku, saat ini, tiga satwa yang diberi miras tengah dipantau kondisinya karena dikhawatirkan berdampak pada kesehatan mereka. (yopi)

Ditanya Apakah Penikmat Miras, Yang Berikan Minuman Keras ke Satwa di Taman Safari Terdiam
Senin 20 Nov 2017, 18:54 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sepanjang Hari Tadi, Ribuan Wisatawan Serbu Taman Safari Indonesia, Warga Syok: Antrean Masuknya Panjang
Minggu 15 Mei 2022, 17:11 WIB

Viral! Singa Gigit Bumper Mobil di Taman Safari Indonesia Bogor, Pengelola : Itu Sifat Alami Hewan
Jumat 08 Jul 2022, 15:28 WIB

Ada Botol Minuman Keras dekat Mayat Anak Perempuan Pj Gubernur Papua Pegunungan
Sabtu 20 Mei 2023, 15:04 WIB

Taman Safari Indonesia Terima Penghargaan Pelestarian Satwa Liar Terbaik dari MATFA
Senin 12 Jun 2023, 14:21 WIB

Taman Safari Indonesia Ajak Masyarakat Lestarikan Cerita Dunia Satwa
Selasa 04 Jul 2023, 16:37 WIB

Pilot Project Industri Hijau Kelola Limbah dan Sampah di Taman Safari Bogor
Rabu 12 Jul 2023, 15:04 WIB

Yuk! Intip Beragam Menu Western di Rodeo Cafe Taman Safari Bogor, Ada Spaghetti hingga Lasagna Murah Meriah
Rabu 19 Jul 2023, 12:47 WIB

Taman Safari Bogor Ajak Pengunjung Lestarikan Hutan dan Lindungi Gajah Lewat Teater
Sabtu 12 Agu 2023, 15:02 WIB

Taman Safari Bogor Bagi Doorprize Pengunjung Peringatan International Red Panda Day 2023
Sabtu 16 Sep 2023, 13:51 WIB

Safari Malam Bakal Dibuka 23 September 2023, Tiket Masuk Rp 75 Ribu
Senin 18 Sep 2023, 16:39 WIB

Gebyar Promo Shocktober 10.10, Masuk Taman Safari Bogor Hanya Rp 230 Ribu
Selasa 10 Okt 2023, 14:33 WIB

News Update
Cara Ajukan Pinjaman di Maybank Mudah dan Cepat di ACC!
10 Mei 2025, 01:11 WIB

SALDO DANA GRATIS Rp100.000 Bisa Anda Ambil ke Dompet Elektronik Sabtu 10 Mei 2025, SELAMAT Bagi yang Beruntung!
10 Mei 2025, 00:42 WIB

Happy Boyaah Skin Hero Bundle, Klaim Kode Redeem FF Gratis 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:59 WIB

Inilah 3 Hal Pengajuan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Sering Ditolak Bagi Nasabah
09 Mei 2025, 23:54 WIB

Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat
09 Mei 2025, 23:52 WIB

Inilah Aplikasi Pindar Resmi Terbukti Cair Dalam Hitungan Menit!
09 Mei 2025, 23:50 WIB

Cara Cek Bansos BPNT 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP, Pakai Aplikasi Ini!
09 Mei 2025, 23:46 WIB

3 Cara Hadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya
09 Mei 2025, 23:40 WIB

Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 10 Mei 2025, Waktunya Susun Ulang Prioritas Anda!
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Telat Bayar Pinjol Lebih Baik Dicicil atau Sekalian Gagal Bayar? Ini Solusinya
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Klaim Hadiah Klan Skin Hero Permanen dari Kode Redeem ML Gratis Sabtu 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:31 WIB

Simak 3 Hal Ini agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:30 WIB
.jpeg)
Cara Mengatur Keuangan untuk Membayar Tagihan Pinjol Tanpa Galbay
09 Mei 2025, 23:29 WIB

Daftar Shio Diramalkan Akan Hoki Dalam Kariernya di Tahun 2025
09 Mei 2025, 23:28 WIB

5 Zodiak yang Diprediksi Bisnisnya Sukses pada Mei 2025, Cuan Mengalir Deras
09 Mei 2025, 23:22 WIB

Cara Ampuh Keluar Dari Aplikasi Pinjol Ilegal!
09 Mei 2025, 23:19 WIB

Pilihlah Pindar Legal, Ini Akibatnya Jika Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Mudah Menggunakan Pindar Legal SPinjam dan Bayar Tagihannya
09 Mei 2025, 23:15 WIB
