JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat surat pengajuan pemberhentian sementara Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten karena telah menjadi tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten. Surat itu segera dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Ratu Atut saat digiring ke rutan Pondok Bambu - Jakarta Timur, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. foto: Rihadin
"Standarnya seperti itu. Ketika seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah ditahan, maka KPK sudah membuat surat untuk dilakukan pemberhentian sementara," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).
Menurut Bambang, pemberhentian Atut sebagai Gubernur Banten dapat memudahkan proses penyidikan. Selain itu, ia pun menegaskan sejatinya seorang pejabat negara yang menjadi tersangka dan ditahan KPK harus segera dinonaktifkan.
“Karena pasti tidak lagi efektif menjalankan pemerintahan. Selain itu seorang tersangka juga berpotensi menggunakan orang-orangnya untuk mengalihkan barang bukti, mengatur atau menutup seseorang yang akan jadi saksi,” katanya.
Ia pun menambahkan, pemberhentian Atut sebagai Gubernur Banten semestinya tidak perlu menunggu perubahan status Atut dari tersangka menjadi terdakwa. “Itu sebabnya kami mendorong pemerintahan ini tegas dalam mengambil sikap. Kami punya pengalaman, kami ingin mendorong proses yang optimal karena orang jadi tersangka berwenang melakukan hak-haknya itu, yang berbahaya untuk penegakan hukum," imbuhnya.
Sementara itu, meski telah menjadi tersangka, Atut tetap kukuh ingin selalu menjalankan roda Pemerintahan Provinsi Banten. Melalui pengacaranya, Firman Wijaya, Atut kembali mengajukan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan Pondok Bambu ke tahanan kota.
Menurut Firman, selama belum ditetapkan menjadi terdakwa, Atut tetap menjabat sebagai Gubernur Banten. "Mekanisme perundangan begitu, karena saya pikir Kemendagri pun tidak mungkin melanggar undang-undang," katanya di Gedung KPK, Jumat (27/12).
Firman menampik pemerintahan Atut tidak efektif. Menurutnya, ada mekanisme hukum yang belum dijalankan oleh KPK. "Biarkanlah ada dialog, sekarang kan tidak terjadi karena ibu dalam posisi diisolasi belum boleh bertemu dengan unsur-unsur pemerintahan. Saya rasa mekanisme ini perlu dibenahi," ujarnya.
Dia pun membantah jika pengalihan penahanan ini disebut sebagai indikasi Atut yang selalu haus akan kekuasaannya untuk memimpin Provinsi Banten.
"Sekarang bukan konteksnya kekuasaan. Kewenangan yang ada kan amanat undang-undang. Kalau itu mau dicabut (dari kursi gubernur) kan dasarnya undang-undang,” pungkasnya.
Lebih lanjut Firman menambahkan, bila Atut tak menjalankan amanatnya sebagai gubernur lantaran ditahan KPK, maka ada celah untuk menuntut Atut karena tak menjalankan fungsi ketatanegaraan.
"Makanya saya menawarkan penahanan kota. Itu adalah konsep awal. Toh Ibu masih ditahan. Kalau ini bisa, kewenangan Ibu bisa dijalankan, rasanya ada jalan tengah. Kalau bertahan dalam posisi ini akan deadlock saja," tuntasnya. (yulian/d)

KPK Minta Kemendagri Agar Berhentikan Ratu Atut
Jumat 27 Des 2013, 21:59 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sejumlah Nama Jalan di DKI Jakarta Berubah, Kemendagri Layani Pergantian Dokumen Kependudukan Secara Gratis
Sabtu 25 Jun 2022, 13:49 WIB

Kemendagri Tertibkan Kode dan Data Administrasi Pemerintahan, Pemilu 2024 Dilaksanakan di 37 Provinsi
Jumat 11 Nov 2022, 10:01 WIB

News Update
Cara Ajukan Pinjaman di Maybank Mudah dan Cepat di ACC!
10 Mei 2025, 01:11 WIB

SALDO DANA GRATIS Rp100.000 Bisa Anda Ambil ke Dompet Elektronik Sabtu 10 Mei 2025, SELAMAT Bagi yang Beruntung!
10 Mei 2025, 00:42 WIB

Happy Boyaah Skin Hero Bundle, Klaim Kode Redeem FF Gratis 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:59 WIB

Inilah 3 Hal Pengajuan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Sering Ditolak Bagi Nasabah
09 Mei 2025, 23:54 WIB

Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat
09 Mei 2025, 23:52 WIB

Inilah Aplikasi Pindar Resmi Terbukti Cair Dalam Hitungan Menit!
09 Mei 2025, 23:50 WIB

Cara Cek Bansos BPNT 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP, Pakai Aplikasi Ini!
09 Mei 2025, 23:46 WIB

3 Cara Hadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya
09 Mei 2025, 23:40 WIB

Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 10 Mei 2025, Waktunya Susun Ulang Prioritas Anda!
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Telat Bayar Pinjol Lebih Baik Dicicil atau Sekalian Gagal Bayar? Ini Solusinya
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Klaim Hadiah Klan Skin Hero Permanen dari Kode Redeem ML Gratis Sabtu 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:31 WIB

Simak 3 Hal Ini agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:30 WIB
.jpeg)
Cara Mengatur Keuangan untuk Membayar Tagihan Pinjol Tanpa Galbay
09 Mei 2025, 23:29 WIB

Daftar Shio Diramalkan Akan Hoki Dalam Kariernya di Tahun 2025
09 Mei 2025, 23:28 WIB

5 Zodiak yang Diprediksi Bisnisnya Sukses pada Mei 2025, Cuan Mengalir Deras
09 Mei 2025, 23:22 WIB

Cara Ampuh Keluar Dari Aplikasi Pinjol Ilegal!
09 Mei 2025, 23:19 WIB

Pilihlah Pindar Legal, Ini Akibatnya Jika Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Mudah Menggunakan Pindar Legal SPinjam dan Bayar Tagihannya
09 Mei 2025, 23:15 WIB
