JAKARTA (Pos Kota) - Industri tembakau di Indonesia sudah diatur melalui PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif. Jadi Indonesia tidak perlu mengaksesi atau meratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau. Hal tersebut disampaikan Direktur Makanan Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Eni Rahmaningtyas pada Seminar Dampak Aksesi "Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)" terhadap Industri Tembakau di Jakarta, kemarin. "PP No.109/2012 saja belum dijalankan sementara sudah ada pemikiran untuk mengaksesi FCTC," ujarnya dalam seminar yang diselenggarakan Forum Wartawan Industri. Dijelaskannya, PP tersebut disusun sebagai aplikasi dari FCTC yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Diingatkannya bahwa kondisi setiap negara berbeda sehingga tidak mungkin semua aturan dalam FCTC diratifikasi. Namun demikian, hal-hal penting pada FCTC sudah tercantum dalam PP yang disusun selama tiga tahun tersebut. Wacana aksesi FCTC muncul ketika Kementerian Kesehatan mengajukan konvensi pengendalian tembakau tersebut untuk diformalkan menjadi peraturan perundangan. Bentuk peraturannya mungkin dalam peraturan presiden karena kemungkinan diformalkan dalam UU sangat kecil mengingat kesibukan anggota DPR menjelang Pemilu 2014. Sementara Direktur Tanaman Semusim Kementerian Pertanian Nurnowo Paridjo yang juga tampil sebagai pembicara mengatakan tradisi tanam tembakau di Indonesia sudah ada sejak jaman Belanda. Tiga jenis tembakau Indonesia sangat terkenal, yakni Tembakau Deli, Tembakau Voorstenlands dan Tembakau Besuki Na-Oogst. Tembakau Indonesia menyumbang 34 persen kebutuhan pasar tembakau dunia. Orientasi pemasarannya, fokus pada pasar internasional sebagai bahan baku cerutu (wraper, binder and filler). Tembakau Besuki Na-Oogst yang diusahakan oleh PTPN X dan petani semakin dibutuhkan dan mengisi pangsa pasar internasional. "Ada enam juta pekerja yang bergantung pada tanaman tembakau. Dan Rp95 triliun APBN berasal dari cukai rokok," ujarnya. (tri/yo)

Indonesia Tak Perlu Meratifikasi Pengendalian Tembakau
Rabu 25 Des 2013, 10:43 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kolaborasi Ahli Kesehatan Asing dan Lokal Kaji Langkah Pengurangan Risiko Tembakau
Minggu 30 Apr 2023, 11:53 WIB

News Update
Cara Ajukan Pinjaman di Maybank Mudah dan Cepat di ACC!
10 Mei 2025, 01:11 WIB

SALDO DANA GRATIS Rp100.000 Bisa Anda Ambil ke Dompet Elektronik Sabtu 10 Mei 2025, SELAMAT Bagi yang Beruntung!
10 Mei 2025, 00:42 WIB

Happy Boyaah Skin Hero Bundle, Klaim Kode Redeem FF Gratis 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:59 WIB

Inilah 3 Hal Pengajuan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Sering Ditolak Bagi Nasabah
09 Mei 2025, 23:54 WIB

Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat
09 Mei 2025, 23:52 WIB

Inilah Aplikasi Pindar Resmi Terbukti Cair Dalam Hitungan Menit!
09 Mei 2025, 23:50 WIB

Cara Cek Bansos BPNT 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP, Pakai Aplikasi Ini!
09 Mei 2025, 23:46 WIB

3 Cara Hadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya
09 Mei 2025, 23:40 WIB

Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 10 Mei 2025, Waktunya Susun Ulang Prioritas Anda!
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Telat Bayar Pinjol Lebih Baik Dicicil atau Sekalian Gagal Bayar? Ini Solusinya
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Klaim Hadiah Klan Skin Hero Permanen dari Kode Redeem ML Gratis Sabtu 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:31 WIB

Simak 3 Hal Ini agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:30 WIB
.jpeg)
Cara Mengatur Keuangan untuk Membayar Tagihan Pinjol Tanpa Galbay
09 Mei 2025, 23:29 WIB

Daftar Shio Diramalkan Akan Hoki Dalam Kariernya di Tahun 2025
09 Mei 2025, 23:28 WIB

5 Zodiak yang Diprediksi Bisnisnya Sukses pada Mei 2025, Cuan Mengalir Deras
09 Mei 2025, 23:22 WIB

Cara Ampuh Keluar Dari Aplikasi Pinjol Ilegal!
09 Mei 2025, 23:19 WIB

Pilihlah Pindar Legal, Ini Akibatnya Jika Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Mudah Menggunakan Pindar Legal SPinjam dan Bayar Tagihannya
09 Mei 2025, 23:15 WIB
