Capres Yusril Ihza Mahendra Uji Materiel UU Pilpres

Jumat 13 Des 2013, 17:46 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Calon Presiden Yusril Ihza Mahendra mengajukan juducial review (uji materiel) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dia mengingatkan uji ini berbeda dengan para pihak yang telebih dahulu mengajukan hal serupa ke MK. "Saya ingin menguji UU Pilpres tersebut pasal per pasal," katanya di gedung MK, Jumat (13/12). Pasal-pasal yang diuji materiel di MK, di antaranya pasal 3, pasal 4,pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 UU Pilpres terhadap pasal  ayat 1, pasal 6a ayat 2, pasal 7c, pasal 22e ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945. Menurut mantan Mensesneg ini, negara yang bersandar kepada republik, pemilihan Presiden diselenggarakan terlebih dahulu, lalu diikuti pemilihan Legislatif atau keduanya dilakukan secara bersamaan. "Jadi, adalah tidak mungkin jika pemilihan Legislatif diadakan terlebih dahulu, baru disusul oleh pemilihan Presiden. Bila terjadi,maka hanya dilakukan dalam sistem pemerintahan Parlementer." Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) menerangkan sesuai ketentuan pasal 22e ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945, Pemilihan Umum (Pemilu) hanya diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Pemilu itu dilakukan, guna memilih anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat Kota dan Kabupaten. Lalu, diikuti Pemilu, guna memilih Presiden dan Wakil Presiden."Pasal 6a a, Parpol harus calonkan pasangan calon presiden (Capres) sebelum Pemilu. Pemilu yang dimaksud, Pemilu anggota DPR dan DPRD." Oleh karena itu, lanjut dia, "Kalau baru daftarkan Capres, apabila selesai Pemilu DPR dan DPRD. Pada saat itu, Parpol tidak lagi berstatus parati peserta Pemilu. Pemilunya sudah selsdai. Ini, yang saya maksud bertentangan." (ahi/yo)

Berita Terkait

Politik Angkat Aib Masa Lalu

Rabu 08 Feb 2023, 07:30 WIB
undefined

Cawe-cawe Politik

Jumat 09 Jun 2023, 06:00 WIB
undefined

Menunggu Poros Keempat

Selasa 04 Jul 2023, 06:00 WIB
undefined

Sorot: Kejutan Politik

Selasa 17 Okt 2023, 05:13 WIB
undefined

Sorot: Refleksi Tahun Politik

Jumat 29 Des 2023, 05:30 WIB
undefined

Indop: Politik Merangkul

Jumat 16 Feb 2024, 09:44 WIB
undefined

News Update