JAKARTA (Pos Kota) - Calon Presiden Yusril Ihza Mahendra mengajukan juducial review (uji materiel) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dia mengingatkan uji ini berbeda dengan para pihak yang telebih dahulu mengajukan hal serupa ke MK. "Saya ingin menguji UU Pilpres tersebut pasal per pasal," katanya di gedung MK, Jumat (13/12). Pasal-pasal yang diuji materiel di MK, di antaranya pasal 3, pasal 4,pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 UU Pilpres terhadap pasal ayat 1, pasal 6a ayat 2, pasal 7c, pasal 22e ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945. Menurut mantan Mensesneg ini, negara yang bersandar kepada republik, pemilihan Presiden diselenggarakan terlebih dahulu, lalu diikuti pemilihan Legislatif atau keduanya dilakukan secara bersamaan. "Jadi, adalah tidak mungkin jika pemilihan Legislatif diadakan terlebih dahulu, baru disusul oleh pemilihan Presiden. Bila terjadi,maka hanya dilakukan dalam sistem pemerintahan Parlementer." Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) menerangkan sesuai ketentuan pasal 22e ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945, Pemilihan Umum (Pemilu) hanya diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Pemilu itu dilakukan, guna memilih anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat Kota dan Kabupaten. Lalu, diikuti Pemilu, guna memilih Presiden dan Wakil Presiden."Pasal 6a a, Parpol harus calonkan pasangan calon presiden (Capres) sebelum Pemilu. Pemilu yang dimaksud, Pemilu anggota DPR dan DPRD." Oleh karena itu, lanjut dia, "Kalau baru daftarkan Capres, apabila selesai Pemilu DPR dan DPRD. Pada saat itu, Parpol tidak lagi berstatus parati peserta Pemilu. Pemilunya sudah selsdai. Ini, yang saya maksud bertentangan." (ahi/yo)

Capres Yusril Ihza Mahendra Uji Materiel UU Pilpres
Jumat 13 Des 2013, 17:46 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Yusril Ihza Mahendra Bingung Sampai Saat Ini Masih Terus Dimusuhi: Prabowo dan Sandiaga Kan Sudah Masuk ke Pemerintahan Jokowi!
Rabu 18 Agu 2021, 08:10 WIB

Pengamat Politik Desak PDIP Umumkan Capresnya Lebih Cepat, Begini Penjelasannya
Kamis 28 Jul 2022, 21:30 WIB

Tegas! Kapolri Berharap Tak Ada Polarisasi Politik Identitas pada Pemilu 2024
Minggu 28 Agu 2022, 16:03 WIB

Tanggapi PDIP Terkait Pilpres 2 Paslon, Pengamat Politik: Akan Sebabkan Polarisasi
Minggu 18 Sep 2022, 22:52 WIB

Jelang Pilpres 2024, KPU Berencana Tambah Kuota Akun bagi Peserta yang Berkampanye Lewat Medsos
Selasa 20 Sep 2022, 18:28 WIB
-(1).jpeg)
Pasangan Ganjar-Airlangga, Pengamat: PDIP Mau Berikan Cek Kosong ke Ganjar
Kamis 20 Okt 2022, 08:16 WIB

DPP PDIP Sikapi Pernyataan Jokowi Soal 'Jatah Pilpres 2024': Bukan Basa-basi
Rabu 09 Nov 2022, 17:49 WIB

Penggiat HAM Beri Keritik Pedas terhadap Capres, Simpatisan hingga Lembaga Survei 2024
Minggu 20 Nov 2022, 21:15 WIB

Wapres Berharap Pemilu 2024 Tidak Merusak Keutuhan Bangsa: Jaga Tanah Air
Jumat 13 Jan 2023, 23:14 WIB

Politik Angkat Aib Masa Lalu
Rabu 08 Feb 2023, 07:30 WIB
-(1).jpeg)
Polri Siap Mengawasi Situasi Indonesia Hadapi Isu Krisis Global hingga Pengamanan Tahun Politik
Rabu 08 Feb 2023, 19:06 WIB

Obrolan Warteg: Prabowo Tidak 'Baperan'
Sabtu 20 Mei 2023, 06:00 WIB

Cawe-cawe Politik
Jumat 09 Jun 2023, 06:00 WIB

Menunggu Poros Keempat
Selasa 04 Jul 2023, 06:00 WIB

Optimis, Partai Gerindra Targetkan Kemenangan Pileg dan Pilpres di Jabodetabek.
Minggu 23 Jul 2023, 13:29 WIB
.jpg)
Ketua MPR: Dunia Usaha Berharap Pilpres Hanya Dua Pasang, Lebih Efektif dan Efisien
Kamis 12 Okt 2023, 22:59 WIB

Sorot: Kejutan Politik
Selasa 17 Okt 2023, 05:13 WIB

Polri Siagakan 2.411 Personel Amankan Pendaftaran Hari Pertama Capres di KPU
Kamis 19 Okt 2023, 08:35 WIB

Yusril Siap Jadi Penasehat Hukum Paslon Capres Cawapres Prabowo-Gibran
Senin 23 Okt 2023, 15:57 WIB

Sorot: Refleksi Tahun Politik
Jumat 29 Des 2023, 05:30 WIB
.jpg)
Elektabilitas Capres-Cawapres Pemilu 2024, Diharapkan Satu Putaran
Senin 29 Jan 2024, 11:14 WIB

Indop: Politik Merangkul
Jumat 16 Feb 2024, 09:44 WIB
.jpg)
News Update
Cara Ajukan Pinjaman di Maybank Mudah dan Cepat di ACC!
10 Mei 2025, 01:11 WIB

SALDO DANA GRATIS Rp100.000 Bisa Anda Ambil ke Dompet Elektronik Sabtu 10 Mei 2025, SELAMAT Bagi yang Beruntung!
10 Mei 2025, 00:42 WIB

Happy Boyaah Skin Hero Bundle, Klaim Kode Redeem FF Gratis 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:59 WIB

Inilah 3 Hal Pengajuan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Sering Ditolak Bagi Nasabah
09 Mei 2025, 23:54 WIB

Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat
09 Mei 2025, 23:52 WIB

Inilah Aplikasi Pindar Resmi Terbukti Cair Dalam Hitungan Menit!
09 Mei 2025, 23:50 WIB

Cara Cek Bansos BPNT 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP, Pakai Aplikasi Ini!
09 Mei 2025, 23:46 WIB

3 Cara Hadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya
09 Mei 2025, 23:40 WIB

Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 10 Mei 2025, Waktunya Susun Ulang Prioritas Anda!
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Telat Bayar Pinjol Lebih Baik Dicicil atau Sekalian Gagal Bayar? Ini Solusinya
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Klaim Hadiah Klan Skin Hero Permanen dari Kode Redeem ML Gratis Sabtu 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:31 WIB

Simak 3 Hal Ini agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:30 WIB
.jpeg)
Cara Mengatur Keuangan untuk Membayar Tagihan Pinjol Tanpa Galbay
09 Mei 2025, 23:29 WIB

Daftar Shio Diramalkan Akan Hoki Dalam Kariernya di Tahun 2025
09 Mei 2025, 23:28 WIB

5 Zodiak yang Diprediksi Bisnisnya Sukses pada Mei 2025, Cuan Mengalir Deras
09 Mei 2025, 23:22 WIB

Cara Ampuh Keluar Dari Aplikasi Pinjol Ilegal!
09 Mei 2025, 23:19 WIB

Pilihlah Pindar Legal, Ini Akibatnya Jika Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Mudah Menggunakan Pindar Legal SPinjam dan Bayar Tagihannya
09 Mei 2025, 23:15 WIB
