JAKARTA (Pos Kota) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan 6,5 juta data pemilih yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data 6,5 juta pemilih tersebut merupakan bagian dari 10,4 juta pemilih yang sebelumnya ditemukan KPU karena tidak memiliki NIK. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, Kemendagri telah menyerahkan kepada KPU 6,5 juta data pemilih. “Sebanyak 6,5 juta itu lengkap dengan nama, foto dan termasuk NIK,” tutur Gamawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (2/11), usai acara penghargaan pemerintah daerah inovatif (Innovative Goverment Award/IGA). Menanggapi soal KPU juga menemukan 3,5 juta pemilih yang memiliki NIK, Gamawan menyatakan tidak tahu apakah data pemilih yang ditemukan Kemendagri sebanyak 6,5 juta orang itu juga bagian dari 3,5 juta orang yang ditemukan KPU. Namun, Gamawan meyakinkan data 6,5 juta itu bisa dipertanggungjawabkan karena hasil kerjasama dinas-dinas di daerah, dan kita berhasil menemukan data 6,5 juta berikut nama, foto, NIK. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman mengatakan, pihaknya menemukan angka 6,5 juta dari data 10,4 juta yang tidak memiliki NIK setelah menyisir data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) secara bertahap. Irman menambahkan Kemendagri tidak akan terburu-buru memberikan hak konstitusi kepada warga negara, karena Kemendagri harus benar-benar melakukan pengecekan berdasarkan data yang dimiliki. "Kita cari karena kita yakin tidak bisa memberikan NIK secara terburu-buru karena ada datanya di DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu),” tutur Irman. Ditegaskan pula pihaknya tidak menerbitkan NIK baru. Hasil 6,5 juta yang didapatkan merupakan hasil pencarian di lapangan berdasarkan data 10,4 juta pemilih dalam DPT. Namun demikian, Irman mengakui saat ini Dukcapil di daerah sedang memproses penerbitan NIK baru. (johara) Mendagri Gamawan Fauzi

Kemendagri Serahkan 6,5 Juta Data Pemilih ke KPU
Selasa 03 Des 2013, 23:17 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sejumlah Nama Jalan di DKI Jakarta Berubah, Kemendagri Layani Pergantian Dokumen Kependudukan Secara Gratis
Sabtu 25 Jun 2022, 13:49 WIB

Ya Ampun! Bocah Ditembak 2 Begal Bonyok Dihajar Massa, Satu Tewas dan Temannya Sekarat
Sabtu 25 Jun 2022, 14:34 WIB
.jpg)
Kemendagri Tertibkan Kode dan Data Administrasi Pemerintahan, Pemilu 2024 Dilaksanakan di 37 Provinsi
Jumat 11 Nov 2022, 10:01 WIB

News Update
Inilah 3 Hal Pengajuan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Sering Ditolak Bagi Nasabah
09 Mei 2025, 23:54 WIB

Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat
09 Mei 2025, 23:52 WIB

Inilah Aplikasi Pindar Resmi Terbukti Cair Dalam Hitungan Menit!
09 Mei 2025, 23:50 WIB

Cara Cek Bansos BPNT 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP, Pakai Aplikasi Ini!
09 Mei 2025, 23:46 WIB

3 Cara Hadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya
09 Mei 2025, 23:40 WIB

Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 10 Mei 2025, Waktunya Susun Ulang Prioritas Anda!
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Telat Bayar Pinjol Lebih Baik Dicicil atau Sekalian Gagal Bayar? Ini Solusinya
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Klaim Hadiah Klan Skin Hero Permanen dari Kode Redeem ML Gratis Sabtu 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:31 WIB

Simak 3 Hal Ini agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:30 WIB
.jpeg)
Cara Mengatur Keuangan untuk Membayar Tagihan Pinjol Tanpa Galbay
09 Mei 2025, 23:29 WIB

Daftar Shio Diramalkan Akan Hoki Dalam Kariernya di Tahun 2025
09 Mei 2025, 23:28 WIB

5 Zodiak yang Diprediksi Bisnisnya Sukses pada Mei 2025, Cuan Mengalir Deras
09 Mei 2025, 23:22 WIB

Cara Ampuh Keluar Dari Aplikasi Pinjol Ilegal!
09 Mei 2025, 23:19 WIB

Pilihlah Pindar Legal, Ini Akibatnya Jika Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Mudah Menggunakan Pindar Legal SPinjam dan Bayar Tagihannya
09 Mei 2025, 23:15 WIB

Dapat Transferan dari Aplikasi Pinjol Tanpa Syarat Apapun? Jangan Senang Dulu, Waspadai Modus Penipuan Pinjaman Online Terbaru
09 Mei 2025, 23:13 WIB

Apakah Benar Ada Aplikasi Pinjol Tak Ada DC Lapangan dan Tak Masuk Slik OJK
09 Mei 2025, 23:09 WIB

Cara Galbay Pinjol Tidak Diterror DC, Cek Selengkapnya di Sini!
09 Mei 2025, 23:06 WIB

Cara Gadai Emas di Pegadaian Secara Konvensional dan Syariah, Berikut Syaratnya
09 Mei 2025, 23:00 WIB
