JAKARTA (Pos Kota) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan mulai 1 Januari 2014 pembuatan dokumen kependudukan seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran tidak bayar alias gratis. "Kalau masih ada yang memungut biaya, maka itu pungli (pungutan liar)," kata Gamawan usai melantik Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menjadi penjabat gubernur Riau, di Gedung Sasana Bakti, Kemendagri, Jakarta, Kamis pagi. Gamawan menyatakan semua penerbitan dokumen kependudukan yang dikeluarkan dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. "Akta Kelahiran yang menerbitkan dinas dukcapil, tidak perlu lagi ke pengadilan yang membutuhkan waktu satu tahun untuk pembuatannya," tutur mantan gubernur Sumatera Barat ini. Gamawan menegaskan Kemendagri juga telah memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai Disdukcapil tentang bagaimana mempergunakan mesin pencetakan e-KTP. Selain itu, lanjut Gamawan, mulai tahun 2014 masa berlaku e-KTP yang semula hanya 5 tahun akan diperpanjang menjadi seumur hidup. Dengan syarat, tidak ada perubahan elemen data dalam KTP tersebut. (johara/sir)
Mulai 1 Januari 2014, Bikin KTP, KK dan Akta Lahir Gratis
Kamis 21 Nov 2013, 11:31 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
OLAHRAGA
Klik Link Live Streaming Persib Bandung vs Tampines Rovers Piala Presiden 2026, Kick Off Pukul 19.30 WIB
JAKARTA RAYA
Marak Peredaran Obat Keras di Jakpus, 118.494 Butir Disita Sepanjang Januari - Juli 2026
JAKARTA RAYA
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor 1 Agustus 2026 Mulai Pukul Berapa? Cek Aturan dan Titik Penyekatannya