BOGOR (Pos Kota) - Ada tiga hal yang diyakini sebagai faktor yang membuat industri jamu nasional terpuruk. Ketiga faktor tersebut adalah, semakin pesatnya peredaran jamu kimia, regulasi pemerintah yang tidak mendukung dan masuknya Multi Level Marketing (MLM). Hal ini disampaikan Dr. Charles Saerang, Ketua Gabungan Pengusaha (GP) Jamu Indonesia di Hotel Santika dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Workshop Sinkronisasi Kebijakan Jamu. Kegiatan yang digelar Pusat Studi Biofarmaka,Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Pertanian Bogor (LPPM-IPB) ini bertujuan untuk melindungi eksistensi jamu nasional dengan menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Jamu Nasional. Targetnya tahun depan RUU Jamu Nasional ini bisa disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Selama 30 tahun jamu di bawah Kementerian Kesehatan tidak berkembang dengan baik, malah terpuruk. Kalau bicara jamu berarti juga bicara tentang aset budaya dan industri. Harusnya jamu itu di bawah Kementerian Perindustrian,”katanya. Sekarang yang terjadi adalah farmasi masuk ke jamu. Omzetnya yang diambil dari jamu bahkan mencapai Rp 17 triliun.Dr. Charles mensinyalir farmasi bermain untuk merusak citra jamu nasional dengan adanya jamu kimia. “Jamu kimia ini merusak dan kurang ajar, tetapi tidak juga dibasmi pemerintah. Anda harus waspada dengan jamu kimia karena jika dikonsumsi terus-menerus akan menyebabkan gagal ginjal,"paparnya. Cara mudah untuk mengetahui jamu kimia adalah dari kemasannya yang mencolok. Biasanya jamu untuk menguruskan dan menggemukkan badan serta untuk libido. Jamu ini jika diminum langsung terasa khasiatnya. "Padahal itu tandanya jamu tersebut menggunakan steroid,” terangnya. Yang terjadi sekarang, tambahnya, orang jual jamu kimia takut. Jual jamu gendong pun takut. Bahkan outlet jamu yang dulu jumlahnya ribuan sekarang tinggal ratusan.Padahal industri jamu ini potensinya bisa mencapai Rp 45 triliun.(Yopi) Teks :Peserta seminar tentang terpuruknya jamu nasional (yopi)

Soal Industri Jamu Akan Diatur Dalam UU
Minggu 17 Nov 2013, 12:07 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Inilah 3 Hal Pengajuan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Sering Ditolak Bagi Nasabah
09 Mei 2025, 23:54 WIB

Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat
09 Mei 2025, 23:52 WIB

Inilah Aplikasi Pindar Resmi Terbukti Cair Dalam Hitungan Menit!
09 Mei 2025, 23:50 WIB

Cara Cek Bansos BPNT 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP, Pakai Aplikasi Ini!
09 Mei 2025, 23:46 WIB

3 Cara Hadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya
09 Mei 2025, 23:40 WIB

Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 10 Mei 2025, Waktunya Susun Ulang Prioritas Anda!
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Telat Bayar Pinjol Lebih Baik Dicicil atau Sekalian Gagal Bayar? Ini Solusinya
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Klaim Hadiah Klan Skin Hero Permanen dari Kode Redeem ML Gratis Sabtu 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:31 WIB

Simak 3 Hal Ini agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:30 WIB
.jpeg)
Cara Mengatur Keuangan untuk Membayar Tagihan Pinjol Tanpa Galbay
09 Mei 2025, 23:29 WIB

Daftar Shio Diramalkan Akan Hoki Dalam Kariernya di Tahun 2025
09 Mei 2025, 23:28 WIB

5 Zodiak yang Diprediksi Bisnisnya Sukses pada Mei 2025, Cuan Mengalir Deras
09 Mei 2025, 23:22 WIB

Cara Ampuh Keluar Dari Aplikasi Pinjol Ilegal!
09 Mei 2025, 23:19 WIB

Pilihlah Pindar Legal, Ini Akibatnya Jika Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Mudah Menggunakan Pindar Legal SPinjam dan Bayar Tagihannya
09 Mei 2025, 23:15 WIB

Dapat Transferan dari Aplikasi Pinjol Tanpa Syarat Apapun? Jangan Senang Dulu, Waspadai Modus Penipuan Pinjaman Online Terbaru
09 Mei 2025, 23:13 WIB

Apakah Benar Ada Aplikasi Pinjol Tak Ada DC Lapangan dan Tak Masuk Slik OJK
09 Mei 2025, 23:09 WIB

Cara Galbay Pinjol Tidak Diterror DC, Cek Selengkapnya di Sini!
09 Mei 2025, 23:06 WIB

Cara Gadai Emas di Pegadaian Secara Konvensional dan Syariah, Berikut Syaratnya
09 Mei 2025, 23:00 WIB
