TANJUNG PRIOK (Pos Kota) - Sebanyak 4.431 orang terlantar seperti anak jalanan yang berada di panti sosial, korban bencana alam di DKI Jakarta akan didata administrasi penduduknya oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Ini dilakukan sebagai salah satu pencegahan konflik sosial di masyarakatan. "Penduduk ini merupakan warga yang mengalami hambatan memperoleh kartu identitas. Ini dikarenakan mereka terkena bencana kebakaran maupun korban sosial lainnya. Makanya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan pendataan" kata Sapto Wibowo Kepala Bidang Pendataan Penduduk DKI Jakarta, saat sosialisasi penting administrasi kependudukan di GOR Jakut. Diungkapkan oleh Sapto, mereka mendapat skala prioritas dalam pendataan. Ini disebabkan orang-orang tersebut memiliki keterbatasan tertentu dalam mengurus administrasi kependudukannya. Padahal mereka juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan administrasi kependudukan sebagai warga Indonesia. "Jadi setiap orang terlantar dan anak jalanan yang berada di panti sosial, korban bencana alam berhak mendapatkan hak yang sama,"tandasnya. Kasudin Dukcapil Jakarta Utara, Edison Sianturi menjelaskan, penduduk ini nanti akan mendapat fasilitasi SKPTI ( Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas) bagi korban bencana, lalu SKOT ( Surat Keterangan Orang Terlantar) buat orang terlantar, SKPS (Surat Keterangan Pencatatan Sipil). Sedangkan untuk korban bencana membuat pencatatan akte dan SKTK (Surat Keterangan Tanda Komunitas) kepada warga komunitas terpencil yang telah didata. "Jadi pendataan ini untuk mengakurasikan database penduduk yang bermukim di Jakarta secara akurat dan tepat. Juga tidak menimbulkan perbedaan pelayanan administrasi penduduk" kata Edison Sianturi. (Wandi)

Ribuan Orang Terlantar dan Korban Kebakaran Akan Dibuatkan Kartu Identitas
Sabtu 02 Nov 2013, 06:57 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Ngeri! Bocah di Bekasi Diduga Ditelantarkan Orang Tuanya dengan Cara Kaki Dirantai, Diserahkan ke Panti Asuhan
Kamis 21 Jul 2022, 17:05 WIB

News Update
Inilah 3 Hal Pengajuan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Sering Ditolak Bagi Nasabah
09 Mei 2025, 23:54 WIB

Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat
09 Mei 2025, 23:52 WIB

Inilah Aplikasi Pindar Resmi Terbukti Cair Dalam Hitungan Menit!
09 Mei 2025, 23:50 WIB

Cara Cek Bansos BPNT 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP, Pakai Aplikasi Ini!
09 Mei 2025, 23:46 WIB

3 Cara Hadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya
09 Mei 2025, 23:40 WIB

Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 10 Mei 2025, Waktunya Susun Ulang Prioritas Anda!
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Telat Bayar Pinjol Lebih Baik Dicicil atau Sekalian Gagal Bayar? Ini Solusinya
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Klaim Hadiah Klan Skin Hero Permanen dari Kode Redeem ML Gratis Sabtu 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:31 WIB

Simak 3 Hal Ini agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:30 WIB
.jpeg)
Cara Mengatur Keuangan untuk Membayar Tagihan Pinjol Tanpa Galbay
09 Mei 2025, 23:29 WIB

Daftar Shio Diramalkan Akan Hoki Dalam Kariernya di Tahun 2025
09 Mei 2025, 23:28 WIB

5 Zodiak yang Diprediksi Bisnisnya Sukses pada Mei 2025, Cuan Mengalir Deras
09 Mei 2025, 23:22 WIB

Cara Ampuh Keluar Dari Aplikasi Pinjol Ilegal!
09 Mei 2025, 23:19 WIB

Pilihlah Pindar Legal, Ini Akibatnya Jika Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Mudah Menggunakan Pindar Legal SPinjam dan Bayar Tagihannya
09 Mei 2025, 23:15 WIB

Dapat Transferan dari Aplikasi Pinjol Tanpa Syarat Apapun? Jangan Senang Dulu, Waspadai Modus Penipuan Pinjaman Online Terbaru
09 Mei 2025, 23:13 WIB

Apakah Benar Ada Aplikasi Pinjol Tak Ada DC Lapangan dan Tak Masuk Slik OJK
09 Mei 2025, 23:09 WIB

Cara Galbay Pinjol Tidak Diterror DC, Cek Selengkapnya di Sini!
09 Mei 2025, 23:06 WIB

Cara Gadai Emas di Pegadaian Secara Konvensional dan Syariah, Berikut Syaratnya
09 Mei 2025, 23:00 WIB
