LAMPUNG (Pos Kota) – Edarkan shabu-shabu, seorang residivis narkoba dan biduan organ tunggal di bekuk polisi.
Tersangka Jubai , 39, dan tersangka Ahmad Sarip, 30, Apriliana alias Mira ,40, tak berkutik saat digerebeg satuan Narkoba Polresta Bandarlampung, di rumah tersangka Ahmad Sarip, Minggu (20/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketiganya warga Telukbetung Timur dan Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung.
Ditangkapnya tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi dan pesta narkoba di rumah tersangka Ahmad Sarip. Polisi kemudian menggerebeg dan menangkap para tersangka.
Saat di geledah polisi menemukan shabu-shabu sebanyak satu paket dan seperangkat alat hisap shabu.
Dari tersangka tersangka Apriliana, didapat pengakuan, shabu-shabu itu milik tersangka Jubai (residivis narkoba). Mereka hanya disuruh menjual dengan mengharapkan keuntungan dari penjualan tersebut sebesar Rp. 100 ribu.
Selain mendapat keuntungan duit, mereka juga bisa memakai shabu-shabu itu dengan gratis. “Saya pakai shabu itu agar saya tidak cepat lelah dan tidak grogi saat menyanyi di panggung,”ujar Apriliana.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol. Sunaryoto mengatakan, ketiga pengedar narkoba itu, ditangkap bermula dari SMS warga ke HP-nya
Akibat perbuatannya, Kompol Sunaryoto menyatakan, para tersangka akan dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara. (Koesma/d)

Edarkan Shabu, Residivis dan Biduan Organ Tunggal Dibekuk Polisi
Senin 21 Okt 2013, 20:15 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Alamak! Viral Video Kades di Bogor Nyawer Biduan, Sekcam Sukajaya: Tidak Etis
Kamis 11 Agu 2022, 11:44 WIB

2 Kali Dibui dan Dibedil Tidak Kapok, Residivis Anak Tokoh di Ciruas Kembali Berulah
Sabtu 19 Nov 2022, 08:45 WIB

Residivis Curi Celana Barang Dagangan Milik Penghuni Kos di Palmerah
Kamis 12 Jan 2023, 12:44 WIB

Ngaku Sulit Dapat Kerjaan, Baru 3 Minggu Bebas Penjara Residivis Kembali Dagang Narkoba
Jumat 11 Agu 2023, 11:55 WIB

News Update
4 Alasan Debt Collector Tak Datangi Rumah Nasabah yang Galbay Pinjol, Ini Penjelasannya
13 Mei 2025, 17:38 WIB

Putra Dedi Mulyadi Lamar Wabup Garut Putri Karlina di Stadion GBLA, Netizen: Jabar Siap Hajat Ini
13 Mei 2025, 17:37 WIB

Media Vietnam Soroti Sanksi FIFA untuk Indonesia Usai Insiden Lawan Bahrain
13 Mei 2025, 17:35 WIB

DPR Desak Investigasi Tuntas Ledakan Amunisi yang Tewaskan 13 Orang di Garut
13 Mei 2025, 17:25 WIB

Distribusi Hewan Kurban di Bandung Barat Diperketat
13 Mei 2025, 17:24 WIB

KPM Bansos BPNT Tahap 2 2025, Akan Cairkan Saldo di KKS Senilai Rp600.000, Cek Sekarang!
13 Mei 2025, 17:21 WIB

Trik Klaim Saldo DANA Gratis Rp230.000 Masuk ke Dompet Elektronik
13 Mei 2025, 17:20 WIB

Pinjol Ilegal Mengintai Masyarakat, OJK Blokir 2.422 Nomor Debt Collector
13 Mei 2025, 17:14 WIB

Cukup Sekali Login, Saldo DANA Gratis Rp120.000 Langsung Cair ke Dompet Elektronik Kamu! Lihat Aplikasi Penghasil Uang Ini
13 Mei 2025, 17:08 WIB

6 Tips Pintar Membeli HP Second, Jangan Sampai Salah Pilih!
13 Mei 2025, 17:05 WIB

Lirik Lagu Pretty Little Baby - Connie Francis, Lagu Lawas yang Viral di TikTok
13 Mei 2025, 17:02 WIB

Lawan Timnas Indonesia, Suporter China Siap Ramaikan Stadion GBK
13 Mei 2025, 17:01 WIB

Mengapa Ardhito Pramono dan Jeanneta Sanfadelia Bercerai? Ini Pengakuan Jujur Sang Musisi
13 Mei 2025, 17:01 WIB

Ayo Mainkan Game Ini, Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp120.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Cair Langsung ke Dompet Elektronik!
13 Mei 2025, 16:57 WIB

Usai Viral, Kepsek SMK di Purwokerto Klarifikasi soal Siswa Wisuda Mirip Universitas
13 Mei 2025, 16:56 WIB

Kisah Inspiratif Mees Hilgers: Dari Belanda untuk Merah Putih
13 Mei 2025, 16:54 WIB
