Tersangka Koruptor Diborgol di Depan Istri

Jumat 20 Sep 2013, 18:30 WIB

SUKABUMI (Pos Kota) – Tersangka penyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) untuk bidang Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi 2009 dan 2010 senilai Rp1,2 miliar, Koswara akhirnya dijemput paksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak. Ditengarai Koswara selaku Kepala Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM ini menyunat dana tersebut hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp704 juta. Koswara menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Cibadak kemudian dititipkan di Lapas Nyomplong, Jumat (20/9) sore. Proses jemput paksa Koswara terpaksa dilakukan penyidik lantaran dia tidak mengindahkan panggilan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut. Akhirnya tim penyidik dipimpin Kasi Pidsus Kejari Cibadak, Iwan Setiadi dengan melibatkan aparat kepolisian setempat menjemput paksa Koswara di kediamannya di Kampung Caringin RT 02/01, Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/9) malam. Setelah itu, Koswara ditahan di Lapas Nyomplong kemudian pada Jumat (20/9) dimintai keterangan tim penyidik. "Upaya jemput paksa ini kami lakukan karena tersangka tidak datang ketika dipanggil tiga kali. Upaya jemput paksa ini bukan sekali ini dilakukan tapi sekitar akhir Agustus kami juga upayakan. Namun waktu itu, tersangka tidak ada di rumah. Dan tersangka ditetapkan sebagai DPO. Begitu kami mengetahui keberadaanya langsung dilakukan jemput paksa dengan dibantu polisi," kata Anggota Tim Penyidik kasus PNPM Kecamatan Caringin, Jaja Subagja didampingi anggota lainnya, Firdaus. Dijelaskan Jaja, alokasi dana PNPM Kecamatan Caringin mulai 2009 hingga 2010 jumlah totalnya mencapai Rp4 miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk fisik dan dana bergulir SPP sebesar Rp1,2 miliar. Tapi disinyalir, pada pelaksanaan dana bergulir SPP, tersangka telah menyunat dana tersebut. Dugaan ini berdasarkan audit World Bank yang menyebutkan dana SPP mengalami kebocoran sehingga tidak bergulir. "Memang alokasi dana PNPM Rp4 miliar dengan rincian pada 2009 sebesar Rp1 miliar dan pada 2010 mencapai Rp3 miliar. Namun dalam hal ini kami tidak menyeidik soal kasus PNPM bidang fisiknya tapi seputar program SPP senilai Rp1,2 miliar. Memang dari hasil penyidikan, perhitungan kasar kerugian negara mencapai Rp704 juta," tegasnya. Pengamatan di kantor Kejari Cibadak, Koswara datang sekira pukul 15.00 WIB mengenakan kemeja kotak-kotak dan bercelana panjang hitam dengan tangan diborgol. Koswara datang menggunakan mobil tahanan kejaksaan setelah semalam dititipkan di Lapas Nyomplong. Tampak pula, sejumlah petugas kepolisian berseragam preman mengawalnya. Selama proses pemeriksaan penyidik, Koswara didampingi penasihat hukumnya, Dedi Fatius. Usai menjalani pemeriksaan penyidik selama dua jam lebih, Koswara kemudian ditahan kembali ke Lapas Nyomplong. "Pada saat penjemputan paksa, memang pihak keluarga sempat mau menghalang-halangi. Bahkan adik tersangka sempat mau menghadang jalannya upaya penjemputan. Tapi dengan bantuan polisi, kami berhasil mengamankannya. Penahanan ini juga dengan pertimbangan tersangka khawatir menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," tegas Jaja. Sementara, kuasa hukum tersangka, Dedi Fatius menegaskan akan melayangkan upaya penangguhan tahanan kliennya dengan jaminan istrinya. Pertimbangan lainnya, klien Dedi merupakan tulang punggung keluarganya terutama untuk menghidupi tiga anaknya. Mengenai sangkaan penyelewengan program SPP senilai Rp1,2 miliar, Dedi menegaskan kliennya tidak bersalah. Dedi menuturkan clear-nya Koswara dalam pelaksanaan program SPP dari dana PNPM berdasarkan hasil Musyawarah Antar desa (MAD) khusus yang berjumlah sembilan desa. Isinya yakni hanya menemukan adanya kekurangan dana SPP sebesar Rp48 juta. "Hasil MAD khusus memang ada selisih 48 juta. Tapi waktu itu sudah diselesaikan dengan cara menutupi kekurangannya. Bahkan itu dilakukan klien kami sebelum adanya proses penyidikan di kejaksaan," bantahnya. (Sule) Teks : Tersangka Koswara


Berita Terkait


News Update