Trump Larang Warga dari 12 Negara Masuk Wilayah AS, Apa Alasannya?

Selasa 10 Jun 2025, 09:55 WIB
Presiden AS Donald Trump (Sumber: X/@TheRichFromCali)

Presiden AS Donald Trump (Sumber: X/@TheRichFromCali)

POSKOTA.CO.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani aturan terbaru untuk pelarangan perjalanan atau travel ban dari 12 negara dengan alasan risiko keamanan nasional.

Dilansir dari CBS News, larangan diberikan kepada negara-negara tertentu, namun masih akan tetap diberikan pengecualian.

Warga dari 12 negara yaitu terdiri dari Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Baca Juga: Ada Indonesia? Ini Daftar 12 Negara yang Dilarang Masuk AS oleh Trump

Tidak hanya itu, Trump juga memberlakukan pembatasan masuk bagi sebagian orang dari tujuh negara yaitu Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Juru Bicara Gedung Putih. Abigail Jackson mengungkapkan. Trump telah memenuhi janjinya untuk melindungi warga AS dari sektor asing yang berbahaya yang ingin datang dan melukai masyarakat Negeri Paman Sam.

"Pembatasan yang masuk akal ini bersifat khusus untuk setiap negara dan mencakup tempat-tempat yang tidak memiliki pemeriksaan yang tepat, memiliki tingkat perpanjangan visa yang tinggi, atau gagal membagikan informasi identitas dan ancaman. Presiden Trump akan selalu bertindak demi kepentingan terbaik rakyat Amerika dan keselamatan mereka," kata Jackson.

Pengecualian yang diizinikan berdasarkan larangan perjalanan baru tersebut adalah kepada penduduk tetap yang sah, adopsi, warga negara ganda yang bepergian dengan paspor dari negara yang tidak dibatasi, Visa Imigran Khusus Afghanistan, warga negara asing yang bepergian dengan visa diplomatik, PBB atau NATO.

Pengecualian juga berlaku untuk atlet atau anggota tim atletik, termasuk pelatih dan staf pendukung, dan atlet yang bepergian untuk Piala Dunia, Olimpiade atau acara olahraga lainnya; visa imigran anggota keluarga dekat, Visa Imigran Khusus untuk pegawai pemerintah AS, visa imigran untuk minoritas etnis dan agama di Iran, dan kepentingan nasional lainnya, kata para pejabat.


Berita Terkait


News Update