Keppres Terlambat, Dua Jabatan Jaksa Agung Muda Kosong Dua Bulan

Kamis 12 Sep 2013, 09:37 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Tiga kursi jabatan eselon satu di Kejaksaan Agung sampai kini masih kosong, meski sudah dua bulan lebih dua pejabatnya pensiun sejak 1 Juli 2013. Keterlambatan ini diduga akan menggangu proses promosi pejabat di Kejagung. Jaksa Agung Basrief yang dikonfirmasikan seusai acara pelepasan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Iskamto di Kejaksaan Agung menyatakan sampai kini, pihaknya belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) dari Sekretariat Negara (Setneg). "Kita tunggu saja," ujarnya ketika ditanya, apakah akan menanyakan langsung ke Setneg soal belum turunnya Keppres pergantian ketiga pejabat eselon satu di lingkungan Kejagung kepada Setneg. Sembari menunggu Keppres, Jaksa agung sementara telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan Mahfud Manan yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Sedangkan untuk jabatan Jaksa Agung Pembinaan telah ditunjuk Plt ST Burhanuddin yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Untuk kursi Wakil Jaksa agung dirangkap oleh Jaksa Agung Basrief Arief. Jamwas Marwan Effendy dan Wakil Jaksa Agung Darmono pensiun, 1 Juli 2013. Sedangkan Iskamto pensiun, 1 September. (ahi) Jaksa Agung Basrief


Berita Terkait


News Update