LAMPUNG (Pos Kota) –Ada modus baru pencurian motor di Lampung. Pura-pura bikin kegaduhan, ketika pemilik motor meleng, pelaku membawa kabur motor incarannya. Namun aksinya kompolotan ini tidak berjalan mulus. Bahkan tiga dari tujuh bandit itu dibekuk. Satu orang ditangkap warga di Jalan Ahmad Yani, Bandarlampung, dan dua lainya, ditangkap anggota Reskrim Polresta Bandarlampung, di kediamannya masing-masing di Lampung Utara, Selasa (3/9) sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka Darsono ,21, Angeliko ,18, Aji Yusuf ,20, masih diperiksa. Berdasarkan pengakuan tersangka Darsono, kelompoknya berjumlah tujuh orang telah 10 kali melakukan tindak pidana Curat dan Curas di wilayah Kota Bandarlampung Mereka pernah beraksi di Jalan Perum BKP, Kelurahan Beringin Raya Kemiling, Bandarlampung. Mereka berhasil merampas motor jenis Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi BE-6993-CC milik Radika Aneka Putri ,20. Komplotan ini terakhir beraksi menggunakan modus mendatangi korbannya lalu menuduh korban telah memukuli adik tersangka. Itu dilakukan agar korban terpancing ribut dengan pelaku. Setelah terjadi cekcok mulut antara tersangka dan korban, tersangka lainnya memanfaatkan kelengahan itu untuk menggasak motor korban. Jika korban melawan cekcok mulut diubah menjadi perkelahian, dan jika korban mencoba mempertahankan motornya, sebagai upaya akhir tersangka mengancam korban dengan senjata tajam. Naas, ketika tersangka hendak membawa kabur motor, korban mengejar dan meneriakinya hingga ke Jalan Ahmad Yani, Bandarlampung. Mendengar teriakan itu, warga langsung mengepung tersangka dan Darsono merhasil ditangkap warga lalu diserahkan ke polisi. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol. Dery Agung Wijaya mengatakan, tiga bandit itu kini telah diamankan berikut barang bukti berupa, 1 pucuk pistol rakitan jenis revolver, sebilah pisau, dan kunci leter T, telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung. Sementara 4 tersangka lainya berinisial, JN, OZ, YD, dan SMT, (DPO) masih diburu. Atas perbuatanya tersangka akan dikenai pasal berlapis yakni, pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 365 KUHP tentang Curas, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,”kata Dery Agung Wijaya.(Koesma)

Belagak Bikin Keributan, Lalu Mencuri Motor
Kamis 05 Sep 2013, 00:31 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Alamak! Maling Celana Dalam Wanita Teror Warga Gang Satria Jakarta Selatan
Senin 13 Jun 2022, 14:28 WIB

Waduh! Kepergok Curi Coklat di Minimarket, Ibu-ibu Bawa Mobil Mewah Malah Suruh Pegawai Minta Maaf
Senin 15 Agu 2022, 08:40 WIB

Tertangkap Basah Curi Accu Truk, Seorang Pria jadi Bulan-bulanan Massa
Senin 27 Mar 2023, 13:43 WIB

Emak-emak Berdaster Terekam CCTV Mencuri di Rumah Warga
Jumat 14 Apr 2023, 10:04 WIB

Dipicu Salah Paham, Keributan Antar 2 Kelompok Pecah Dekat Kampung Ambon
Kamis 31 Agu 2023, 16:34 WIB

Modus Pecahkan Kaca Mobil, Pedagang Sosis Bakar di Bekasi Mencuri hingga 11 Kali
Rabu 31 Jan 2024, 19:31 WIB

News Update
Cara Ajukan Pinjaman di Maybank Mudah dan Cepat di ACC!
10 Mei 2025, 01:11 WIB

SALDO DANA GRATIS Rp100.000 Bisa Anda Ambil ke Dompet Elektronik Sabtu 10 Mei 2025, SELAMAT Bagi yang Beruntung!
10 Mei 2025, 00:42 WIB

Happy Boyaah Skin Hero Bundle, Klaim Kode Redeem FF Gratis 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:59 WIB

Inilah 3 Hal Pengajuan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Sering Ditolak Bagi Nasabah
09 Mei 2025, 23:54 WIB

Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat
09 Mei 2025, 23:52 WIB

Inilah Aplikasi Pindar Resmi Terbukti Cair Dalam Hitungan Menit!
09 Mei 2025, 23:50 WIB

Cara Cek Bansos BPNT 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP, Pakai Aplikasi Ini!
09 Mei 2025, 23:46 WIB

3 Cara Hadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya
09 Mei 2025, 23:40 WIB

Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 10 Mei 2025, Waktunya Susun Ulang Prioritas Anda!
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Telat Bayar Pinjol Lebih Baik Dicicil atau Sekalian Gagal Bayar? Ini Solusinya
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Klaim Hadiah Klan Skin Hero Permanen dari Kode Redeem ML Gratis Sabtu 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:31 WIB

Simak 3 Hal Ini agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:30 WIB
.jpeg)
Cara Mengatur Keuangan untuk Membayar Tagihan Pinjol Tanpa Galbay
09 Mei 2025, 23:29 WIB

Daftar Shio Diramalkan Akan Hoki Dalam Kariernya di Tahun 2025
09 Mei 2025, 23:28 WIB

5 Zodiak yang Diprediksi Bisnisnya Sukses pada Mei 2025, Cuan Mengalir Deras
09 Mei 2025, 23:22 WIB

Cara Ampuh Keluar Dari Aplikasi Pinjol Ilegal!
09 Mei 2025, 23:19 WIB

Pilihlah Pindar Legal, Ini Akibatnya Jika Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Mudah Menggunakan Pindar Legal SPinjam dan Bayar Tagihannya
09 Mei 2025, 23:15 WIB
