BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) parkir yang meresahkan pengunjung Pasar Baru Bekasi. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meminta masyarakat berani menolak dan melaporkan segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi.
Tak tanggung-tanggung, Tri menjanjikan ganti rugi sebesar dua kali lipat bagi warga yang menjadi korban pungli tersebut.
Tri menegaskan bahwa skema pembayaran parkir di Pasar Baru Bekasi telah diatur secara resmi dan hanya dilakukan melalui gerbang masuk serta keluar (gate System). Ketentuan ini terus disosialisasikan agar tidak ada lagi celah bagi oknum yang menarik retribusi tambahan secara ilegal di area dalam pasar.
Masyarakat pun diimbau untuk bersikap kritis dan menolak secara tegas jika dihampiri oleh oknum yang meminta uang parkir di luar pos pembayaran resmi. Jika terpaksa membayar, warga diminta untuk mencatat dan memastikan identitas pihak yang memungut.
Baca Juga: Viral Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu, Pakai Hp Bayar Rp250 Juta
"Pada saat nanti ada pungutan, bilang enggak, enggak usah memberikan. Kalautoh memberikan, minta, siapa yang memintanya?" tegas Tri saat dikonfirmasi Poskota, Jumat, 6 November 2026.
Lebih lanjut, apabila pungutan dilakukan oleh petugas yang mendapat amanah mengelola parkir, Pemkot Bekasi akan melakukan penindakan.
Sementara itu, Tri menyebut praktik pungutan liar yang dilakukan oleh preman akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mempercepat penindakan, Tri membuka akses pelaporan langsung kepada dirinya. Syaratnya, laporan harus akurat serta menyertakan bukti kejadian dan identitas jelas dari pelaku.
"Bagi yang mengalami itu, silakan laporkan ke saya. Saya ganti dua kali lipat. Tapi harus pasti dan siapa orangnya, saya akan proses," kata Tri. (M3)
