POSKOTA.CO.ID - Sosok Kapten Jack dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik setelah Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka penyadapan Prabowo. Ketiganya, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Selain tiga orang tersebut, ada sosok lain yang masuk ke dalam daftar tersangka, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi. Jenderal polisi yang mendapat julukan Kapten Jack ini menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
Baca Juga: Peran Irjen Slamet Uliandi dalam Kasus Penyadapan Prabowo Apa? Ini Penjelasan Bareskrim
“Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Direktur Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto dalam jumpa pers, Kamis, 5 November 2026.
Kapten Jack disebut memiliki peran krusial dalam perkara ini. Meski begitu, Bareskrim Polri masih belum menahannya karena masalah kesehatan.
“Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelasnya.
Lantas, apa peran Irjen Slamet Uliandi dalam perkara dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto?
Peran Krusial Irjen Slamet Uliandi
Suhermanto mengungkapkan, Slamet memiliki peran sebagai Dewan Pembina Pusat Pemantauan atau Monitoring Center (MC). Setiap aktivitas penyadapan yang dilakukan memerlukan izin darinya.
"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," ungkapnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Irjen Slamet Uliandi, Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Lebih lanjut, Suhermanto menjelaskan, tersangka EH dan AS dalam melakukan penyadapan harus mendapatkan izin dari Slamet Uliandi.
"Sampai dengan saat ini, Kabag Mon [red: monitoring] yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," ujarnya.
Tak hanya memberikan persetujuan untuk menyadap sejumlah pihak, Slamet juga disebut memberikan izin penghapusan file penyadapan dengan tujuan menghilangkan barang bukti.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," tutur Suhermanto.
Rekam Jejak Kapten Jack
Sebelum menjadi sorotan karena terseret kasus penyadapan terhadap presiden, nama Slamet Uliandi lebih dulu dikenal publik karena perannya dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada pertengahan 2022 lalu, pria yang akrab disapa Kapten Jack ini mendapatkan perintah dari Listyo Sigit untuk menjemput paksa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Profil Dumatno Budi Utomo, Sepupu Jokowi yang Jadi Saksi Kasus Ijazah, Kuliah di Mana?
Slamet Uliandi merupakan Perwira Tinggi (Pati) Polri lulusan Akpol 1994 yang lahir pada 15 Juli 1971. Selama di Korps Bhayangkara, ia dikenal memiliki spesialisasi di bidang reserse dan teknologi informasi.
Berkat pengabdiannya di Korps Bhayangkara, Slamet Uliandi pernah mendapatkan penghargaan berupa Bintang Bhayangkara Pratama pada 2023.
Berikut ini rekam jejak Kapten Jack di kepolisian sebelum ditetapkan menjadi tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
- Perwira Menengah (Pamen) Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri.
- Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri (2011).
- Karobinopsnal Bareskrim Polri (2019).
- Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri (2020).
- Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri (26 Juli 2021).
- Pati Bareskrim Polri dalam penugasan luar struktur (2 Oktober 2026).
