POSKOTA.CO.ID - Sosok Kapten Jack dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik setelah Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka penyadapan Prabowo. Ketiganya, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Selain tiga orang tersebut, ada sosok lain yang masuk ke dalam daftar tersangka, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi. Jenderal polisi yang mendapat julukan Kapten Jack ini menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
Baca Juga: Peran Irjen Slamet Uliandi dalam Kasus Penyadapan Prabowo Apa? Ini Penjelasan Bareskrim
“Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Direktur Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto dalam jumpa pers, Kamis, 5 November 2026.
Kapten Jack disebut memiliki peran krusial dalam perkara ini. Meski begitu, Bareskrim Polri masih belum menahannya karena masalah kesehatan.
“Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelasnya.
Lantas, apa peran Irjen Slamet Uliandi dalam perkara dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto?
Peran Krusial Irjen Slamet Uliandi
Suhermanto mengungkapkan, Slamet memiliki peran sebagai Dewan Pembina Pusat Pemantauan atau Monitoring Center (MC). Setiap aktivitas penyadapan yang dilakukan memerlukan izin darinya.
"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," ungkapnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Irjen Slamet Uliandi, Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
