Lebih lanjut, Suhermanto menjelaskan, tersangka EH dan AS dalam melakukan penyadapan harus mendapatkan izin dari Slamet Uliandi.
"Sampai dengan saat ini, Kabag Mon [red: monitoring] yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," ujarnya.
Tak hanya memberikan persetujuan untuk menyadap sejumlah pihak, Slamet juga disebut memberikan izin penghapusan file penyadapan dengan tujuan menghilangkan barang bukti.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," tutur Suhermanto.
Rekam Jejak Kapten Jack
Sebelum menjadi sorotan karena terseret kasus penyadapan terhadap presiden, nama Slamet Uliandi lebih dulu dikenal publik karena perannya dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada pertengahan 2022 lalu, pria yang akrab disapa Kapten Jack ini mendapatkan perintah dari Listyo Sigit untuk menjemput paksa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Profil Dumatno Budi Utomo, Sepupu Jokowi yang Jadi Saksi Kasus Ijazah, Kuliah di Mana?
Slamet Uliandi merupakan Perwira Tinggi (Pati) Polri lulusan Akpol 1994 yang lahir pada 15 Juli 1971. Selama di Korps Bhayangkara, ia dikenal memiliki spesialisasi di bidang reserse dan teknologi informasi.
Berkat pengabdiannya di Korps Bhayangkara, Slamet Uliandi pernah mendapatkan penghargaan berupa Bintang Bhayangkara Pratama pada 2023.
Berikut ini rekam jejak Kapten Jack di kepolisian sebelum ditetapkan menjadi tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
- Perwira Menengah (Pamen) Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri.
- Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri (2011).
- Karobinopsnal Bareskrim Polri (2019).
- Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri (2020).
- Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri (26 Juli 2021).
- Pati Bareskrim Polri dalam penugasan luar struktur (2 Oktober 2026).
