Kasus Penganiayaan Janda Epy Kusnandar Karina Ranau, Muhammad Hatta Rahman Resmi Jadi Tersangka

Kamis 05 Nov 2026, 20:00 WIB
Karina Ranau (Foto: Instagram)
Karina Ranau (Foto: Instagram)

POSKOTA.CO.ID,- Penyidik Polsek Pancoran akhirnya mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa aktris Karina Ranau yang juga janda Epy Kusnandar. Pria Bernama Muhammad Hatta Rahman resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah serangkaian gelar perkara selesai dilakukan.

Selain itu, penetapan status hukum tersebut didasarkan pada pemeriksaan bukti-bukti serta keterangan para saksi. Kapolsek Pancoran, Kompol Suminto, menyampaikan langsung pengumuman ini. Langkah hukum tersebut sekaligus menjawab tuntutan keadilan yang disuarakan oleh istri mendiang aktor Epy Kusnandar.

"Berkaitan dengan kasus yang kami tangani, kejadian tanggal 15 Juni 2026, di mana pelapor atas nama Karina, kemudian terlapornya Ir Muhammad Hatta Rahman. Berkaitan dengan itu, kasus ini sudah kita gelar, hari Senin kemarin kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol Suminto di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/11/2026).

Kompol Suminto menerangkan bahwa proses penetapan tersangka telah diputuskan tim penyidik sejak awal pekan ini. Pelaku juga sudah dipanggil secara resmi ke kantor polisi. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk dimintai keterangan dalam kapasitas barunya.

"Sudah kita panggil sebagai tersangka, sudah kita BAP," tutur Kompol Suminto.

Baca Juga: Sempat Dituding Matre, Karina Ranau Buktikan Cinta Sejati pada Epy Kusnandar dengan Kesetiaannya hingga Akhir Hayat

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan. Pihak kepolisian saat ini tengah bersiap melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 atau 352 penganiayaan ringan. Nah, sekarang rencana berkas kita gelontorkan ke JPU," beber Suminto.

Meskipun status hukumnya telah naik menjadi tersangka, kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Kompol Suminto menjelaskan bahwa jeratan pasal penganiayaan ringan secara aturan hukum acara pidana tidak memenuhi syarat ancaman hukuman untuk penahanan badan. Meskipun demikian, pihak Polsek Pancoran memastikan proses hukum tetap berjalan hingga pelimpahan tahap dua begitu berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

Kronologi Insiden

Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Karina Ranau terjadi pada 15 Juni 2026. Insiden tersebut berlangsung sekitar pukul 11.45 WIB di tempat usaha milik korban, yakni Warung Jukut Goreng Samali. Lokasinya berada di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kejadian bermula ketika seorang pria datang ke lokasi. Pria tersebut memaksa memesan makanan sebelum jam buka operasional warung dimulai. Situasi kemudian memanas ketika pelaku tidak terima ditegur secara sopan. Teguran itu disampaikan agar pelaku memindahkan sepeda motornya yang terparkir menghalangi ruko tetangga.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Hidup Karina Ranau, Istri Epy Kusnandar yang Setia Temani hingga Akhir Hayat

Pelaku yang tersulut emosi tidak menggubris teguran baik-baik tersebut. Sebab, ia bertindak agresif dan langsung mencengkeram tangan Karina Ranau. Selain itu, pelaku juga mendorong tubuh korban dengan keras hingga tersungkur ke aspal jalan raya.

Akibat dorongan keras tersebut, Karina Ranau harus menanggung akibatnya. Korban mengalami luka lecet serta memar di sekujur tubuhnya. Tidak hanya luka fisik, insiden ini juga meninggalkan trauma berkepanjangan bagi sang aktris.


Berita Terkait


News Update