Menurut Donny, kesiapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Regulasi tersebut mengatur tugas TNI dalam menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi keselamatan bangsa.
Dalam menjalankan tugas tersebut, kesiapan kekuatan TNI juga berfungsi sebagai langkah penangkal terhadap berbagai potensi ancaman yang dapat mengganggu kepentingan bangsa dan negara, khususnya di wilayah ibu kota.
"Dalam konteks tersebut, kesiapan kekuatan TNI juga memiliki fungsi penangkal terhadap berbagai bentuk ancaman yang dapat mengganggu kepentingan bangsa dan negara, khususnya di wilayah ibu kota negara," beber Donny.
Baca Juga: Siapa Dua Pemuda yang Hina Etnis Aceh? Bikin Video Klarifikasi dan Berujung Minta Maaf
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kesiapsiagaan TNI AD tidak hanya mencakup personel, tetapi juga satuan dan pangkalan. Seluruh unsur tersebut harus terus dipelihara serta diuji secara berkala guna mengantisipasi kebutuhan pengerahan pasukan sewaktu-waktu.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan sekaligus memastikan TNI AD mampu menjalankan tugas kapan pun dibutuhkan negara.
"Tanpa harus menunggu adanya perkembangan situasi, TNI AD harus selalu siap. Kapan pun negara membutuhkan, TNI AD siap melaksanakan tugas sesuai perintah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terang Donny.
