POSKOTA.CO.ID - Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Letjen TNI) Ariyo Windutomo ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi sementara jabatan yang sebelumnya diemban Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan Presiden Prabowo menunjuk Ariyo sebagai Plt KSP diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Rabu, 4 November 2026.
Dalam keterangannya kepada awak media, Prasetyo menjelaskan, pemerintah perlu mengambil langkah karena salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sedang menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
"Oleh karena itulah dapat kami sampaikan kepada teman-teman media bahwa pada pagi hari ini tadi bapak presiden telah mengambul keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Pras dalam konferensi pers, pada Rabu, 4 November 2026.
Untuk memastikan tugas dan fungsi KSP tetap berjalan, Prabowo kemudian menunjuk Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas.
"Untuk sementara beliay menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo," kata Pras.
Pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan tidak terlepas dari perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap telepon Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara.
Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang mencakup dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), peretasan sistem (illegal access), dan penghapusan data elektronik.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya yakni berinisial LSP, ASN, dan EH.
Dalam informasi yang disampaikan, inisial LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, ASN adalah Ahrie Sonta, sedangkan EH merupakan Eko Hadi Santoso.
