Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik terendah berlaku bagi golongan 900 VA, sedangkan pelanggan dengan daya lebih besar dikenakan tarif sesuai kelompok masing-masing.
Berikut adalah daftar tarif listrik rumah tangga nonsubsidi November 2026:
- 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
2. Tarif Listrik PLN Golongan Bisnis
Golongan bisnis menggunakan tarif sesuai kapasitas daya dan klasifikasi pelanggan.
Sementara itu, pelanggan pemerintah, termasuk perkantoran dan penerangan jalan umum, memiliki ketentuan tarif tersendiri.
Berikut rincian tarif listrik untuk golongan bisnis dan pemerintah November 2026:
- B-2/TR (6.600 VA hingga 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh.
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh.
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif Listrik Golongan Subsidi
Berbeda dengan pelanggan nonsubsidi, pelanggan rumah tangga penerima subsidi listrik mendapatkan tarif yang lebih rendah.
Adapun informasi mengenai rincian tarif listrik subsidi dan golongan terkait pada November 2026:
- 450 VA: Rp415 per kWh.
- 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh.
- 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh.
- 1.300 VA hingga 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Jadwal BSU 2026 Rp900.000 Cair Tanggal Berapa? Cek Informasi Pencairan dan Statusnya
Apakah Tarif Listrik PLN November 2026 Naik?
Berdasarkan ketentuan tarif yang berlaku, belum ada pengumuman perubahan harga listrik untuk November 2026.
Tarif listrik masih mengikuti ketetapan triwulan IV 2026 yang berlaku sejak Oktober hingga Desember.
Dengan demikian, pelanggan PLN masih dapat menggunakan daftar tarif yang sama seperti periode Oktober 2026.
Meski begitu, masyarakat tetap disarankan memantau informasi terbaru melalui saluran resmi PLN dan Kementerian ESDM untuk mengetahui apabila terdapat kebijakan baru terkait tarif tenaga listrik.
