POSKOTA.CO.ID - Isu mengenai penerapan pajak digital pada lebih banyak lembaga keuangan, termasuk lembaga perbankan dan fintech menuai perhatian masyarakat. Lantas, apakah Qris juga ikut kena pajak digital.
Sebelumnya, Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut pemerintah berencana memperluas cakupan pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026.
Adik Presiden Prabowo Subianto itu mengatakan pemungutan pajak digital bakal meliputi berbagai aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer bank, baik milik pemerintah maupun swasta, hingga transaksi di e-commerce. Kebijakan ini diterapkan untuk mengoptimalkan pendapatan negara.
"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta.
Baca Juga: Siap-Siap Rekening Terisi! BSU 2026 Cair Rp900 Ribu, Bakom Wanti-Wanti Tautan Palsu
Jenis Transaksi yang Kena Pajak Digital
Menanggapi pernyataan Hashim, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan beberapa hal kepada masyarakat. Kebijakan pajak digital yang disebutkan bukan merupakan pengenaan pajak baru.
Namun, kata DJP, kebijakan tersebut berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) agar lebih tertib dan berbasis transaksi digital.
"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai obyek PPN sesuai ketentuan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya.
Melalui kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pemungutan PPN yang lebih adil dan tertib, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha di dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: KJP Plus November 2026 Cair Tanggal Berapa ke Rekening? Simak Estimasi Jadwal Penyaluran
"Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Inge menekankan bahwa tidak semua transaksi dikenai PPN. Pemungutan SPP-TDLN hanya dilakukan terhadap transaksi digital di luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN. Transfer dana perbankan dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN.
"SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN,"
Pada 25 September 2026, DJP yelah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer) dan masih ada calon issuer lainnya.
Baca Juga: BSU 2026 Naik Rp300 Ribu Dibanding Tahun Lalu, Simak Rincian Lengkapnya!
Apakah QRIS Kena Pajak Digital?
Tak sedikit warganet yang ramai mempertanyakan apakah transaksi melalui QRIS juga akan dikenakan pajak digital, mengigat sistem pembayaran ini, kini banyak digunakan oleh masyarakat.
"Gais mau nanya aja jangan di hujat, gw beneran ga mudeng bgt ini. Ini tuh yang kena pajaknya termasuk kalo kita bayar menggunakan QRIS? apa hanya pembelanjaan di marketplace aja?" tanya seorang pengguna Threads menanggapi berita soal pajak digital.
Terkait transaksi QRIS kena pajak digital atau tidak, DJP belum menyebut jenis transaksi, seperti transfer antarbank, top up dompet digital, atau pembayaran QRIS akan dikenai pajak baru.
Dihimpun dari laman resmi DJP, dalam ekosistem QRIS, pajak tidak dibebankan kepada konsumen yang melakukan pembelian barang atau jasa, namun ditujukan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan merchant atau pedagang.
QRIS hanyalah pengganti uang tunai, kartu debit, atau metode pembayaran lainnya. Oleh karena itu penggunaan QRIS oleh konsumen untuk membeli barang atau jasa tidak serta-merta menciptakan kewajiban pajak tambahan.
