POSKOTA.CO.ID - Isu mengenai penerapan pajak digital pada lebih banyak lembaga keuangan, termasuk lembaga perbankan dan fintech menuai perhatian masyarakat. Lantas, apakah Qris juga ikut kena pajak digital.
Sebelumnya, Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut pemerintah berencana memperluas cakupan pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026.
Adik Presiden Prabowo Subianto itu mengatakan pemungutan pajak digital bakal meliputi berbagai aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer bank, baik milik pemerintah maupun swasta, hingga transaksi di e-commerce. Kebijakan ini diterapkan untuk mengoptimalkan pendapatan negara.
"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta.
Baca Juga: Siap-Siap Rekening Terisi! BSU 2026 Cair Rp900 Ribu, Bakom Wanti-Wanti Tautan Palsu
Jenis Transaksi yang Kena Pajak Digital
Menanggapi pernyataan Hashim, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan beberapa hal kepada masyarakat. Kebijakan pajak digital yang disebutkan bukan merupakan pengenaan pajak baru.
Namun, kata DJP, kebijakan tersebut berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) agar lebih tertib dan berbasis transaksi digital.
"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai obyek PPN sesuai ketentuan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya.
Melalui kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pemungutan PPN yang lebih adil dan tertib, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha di dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: KJP Plus November 2026 Cair Tanggal Berapa ke Rekening? Simak Estimasi Jadwal Penyaluran
"Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
