Lebih lanjut, Inge menekankan bahwa tidak semua transaksi dikenai PPN. Pemungutan SPP-TDLN hanya dilakukan terhadap transaksi digital di luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN. Transfer dana perbankan dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN.
"SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN,"
Pada 25 September 2026, DJP yelah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer) dan masih ada calon issuer lainnya.
Baca Juga: BSU 2026 Naik Rp300 Ribu Dibanding Tahun Lalu, Simak Rincian Lengkapnya!
Apakah QRIS Kena Pajak Digital?
Tak sedikit warganet yang ramai mempertanyakan apakah transaksi melalui QRIS juga akan dikenakan pajak digital, mengigat sistem pembayaran ini, kini banyak digunakan oleh masyarakat.
"Gais mau nanya aja jangan di hujat, gw beneran ga mudeng bgt ini. Ini tuh yang kena pajaknya termasuk kalo kita bayar menggunakan QRIS? apa hanya pembelanjaan di marketplace aja?" tanya seorang pengguna Threads menanggapi berita soal pajak digital.
Terkait transaksi QRIS kena pajak digital atau tidak, DJP belum menyebut jenis transaksi, seperti transfer antarbank, top up dompet digital, atau pembayaran QRIS akan dikenai pajak baru.
Dihimpun dari laman resmi DJP, dalam ekosistem QRIS, pajak tidak dibebankan kepada konsumen yang melakukan pembelian barang atau jasa, namun ditujukan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan merchant atau pedagang.
QRIS hanyalah pengganti uang tunai, kartu debit, atau metode pembayaran lainnya. Oleh karena itu penggunaan QRIS oleh konsumen untuk membeli barang atau jasa tidak serta-merta menciptakan kewajiban pajak tambahan.
