Jika melihat dari pola penyaluran bulan-bulan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta biasanya akan mulai mengalokasikan dana Kartu Jakarta Pintar pada awal bulan, yaitu sekitar tanggal 3 hingga 5 setiap bulannya.
Pada bulan September, bantuan pendidikan ini cair pada tanggal 4. Sementara, pada bulan Oktober, dana KJP mulai disalurkan pada 5 Oktober 2026. Lalu, bantuan ini juga terpantau cair pada 5 Agustus dan 3 Juli 2026.
Oleh karena itu, jika mengacu pada jadwal dan pola penyaluran tersebut,maka diperkirakan bantuan biaya pendidikan ini akan mulai dialokasikan antara tanggal 3-5 November 2026.
Meski begitu,untuk memastikannya, masyarakat dapat memantau pengumuman resmi yang dibagikan melalui akun Instagram @upt.p4op.
Pasalnya, jadwal penyaluran dapat berubah sewaktu-waktu karena menyesuaikan dengan proses administrasi yang dilakukan. Jika, proses administrasi belum selesai, maka penyaluran dana bisa lebih lambat dari jadwal.
Baca Juga: Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU 2026? Cek Aturan Batas UMK Daerah di Sini
Nominal Dana KJP Plus di Setiap Jenjang Pendidikan
Setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK dan sederajat menerima bantuan KJP dengan nominal yang berbeda-beda dari Pemprov Jakarta.
Mengutip dari akun Instagram resmi @upt.p4op, jumlah bantuan yang berbeda-beda itu menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan para siswa di setiap jenjang pendidikan.
Berikut ini rincian nominal bantuan KJP Plus 2026 yang disalurkan untuk setiap jenjang pendidikan.
1. SD/SDLB/MI
- Dana personal: Rp250.000 per bulan (Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000).
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
2. SMP/SMPLB/MTS
- Dana personal: Rp300.000 per bulan (Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000)
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp170.000 per bulan
3. SMA/SMALB/MA
- Dana personal: Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp290.000 per bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000)
4. SMK
- Dana personal: Rp450.000 per bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000).
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp240.000 per bulan
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp130.000 per bulan
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026
Bagi para peserta didik yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 dan ingin mengetahui proses penyaluran bantuan, maka bisa melakukan pengecekan secara online melalui website resmi kjp.go.id.
Sebelum mengecek status penerima dana KJP, siapkan terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa untuk mengisi identitas diri. Berikut panduan lengkapnya.
- Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
- Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih tahun 2025 pada kolom yang tersedia
- Kemudian, pilih tahap I dan klik "Cek"
- Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda
