Oleh karena itu, masyarakat masih perlu menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Proses penyaluran bantuan juga dapat melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan data calon penerima, verifikasi persyaratan, hingga persiapan mekanisme pembayaran.
Tahapan tersebut diperlukan agar bantuan dapat disalurkan kepada pekerja yang benar-benar memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Pekerja disarankan tidak langsung mempercayai informasi mengenai tanggal pencairan yang beredar di media sosial apabila belum disertai pengumuman resmi dari pemerintah.
Untuk memperoleh informasi terbaru, masyarakat dapat memantau situs resmi Kemenaker melalui laman kemnaker.go.id maupun kanal informasi pemerintah lainnya.
Syarat Penerima BSU 2026
Tidak semua pekerja secara otomatis berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.
Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pemberian bantuan subsidi upah.
Mengacu pada ketentuan tersebut, berikut lima kriteria pekerja yang dapat menjadi calon penerima BSU 2026:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Pertama, calon penerima harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Status kewarganegaraan tersebut dibuktikan melalui kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
