Baca Juga: Polisi Kejar Bandar Narkoba yang Kabur, 27 Orang Ditangkap di Kampung Bahari
Jasa Raharja Siapkan Santunan
PT Jasa Raharja (Persero) menyiapkan santunan bagi para korban kecelakaan maut di Bekasi, baik korban tewas maupun korban luka.
Ke-12 orang yang menjadi korban tabrakan truk molen di Jalan Cut Mutia, Bekasi dipastikan mendapatkan jaminan perlindungan dasar dari Jasa Raharja.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia dan berharap korban luka dapat menjalani pemulihan dengan cepat.
“Sejak menerima informasi kejadian, petugas kami telah bergerak melakukan koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan pendataan serta proses penjaminan korban berjalan dengan baik,” ujar Awaluddin, dalam keterangan resmi.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, dijelaskan bahwa ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara, korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta per orang dan dibayarkan langsung ke pihak rumah sakit.
“Yang paling utama kami memastikan korban mendapatkan penanganan dan keluarga memperoleh informasi serta pendampingan yang diperlukan,” tegas Awaluddin.
