Daftar 12 Korban Kecelakaan Maut Truk Molen di Bekasi, 6 Orang Tewas

Senin 02 Nov 2026, 10:14 WIB
Jasa Raharja siapkan jaminan perlindungan bagi 12 orang korban kecelakaan maut truk molen di Bekasi. (Sumber: Dok. Jasa Raharja)
Jasa Raharja siapkan jaminan perlindungan bagi 12 orang korban kecelakaan maut truk molen di Bekasi. (Sumber: Dok. Jasa Raharja)

Baca Juga: Polisi Kejar Bandar Narkoba yang Kabur, 27 Orang Ditangkap di Kampung Bahari

Jasa Raharja Siapkan Santunan

PT Jasa Raharja (Persero) menyiapkan santunan bagi para korban kecelakaan maut di Bekasi, baik korban tewas maupun korban luka.

Ke-12 orang yang menjadi korban tabrakan truk molen di Jalan Cut Mutia, Bekasi dipastikan mendapatkan jaminan perlindungan dasar dari Jasa Raharja.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia dan berharap korban luka dapat menjalani pemulihan dengan cepat.

“Sejak menerima informasi kejadian, petugas kami telah bergerak melakukan koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan pendataan serta proses penjaminan korban berjalan dengan baik,” ujar Awaluddin, dalam keterangan resmi.

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, dijelaskan bahwa ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara, korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta per orang dan dibayarkan langsung ke pihak rumah sakit.

“Yang paling utama kami memastikan korban mendapatkan penanganan dan keluarga memperoleh informasi serta pendampingan yang diperlukan,” tegas Awaluddin.


Berita Terkait


News Update